Tanggapi Aturan Baru Komdigi, TikTok Klaim Punya 50 Fitur Keamanan untuk Remaja

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id – Di tengah sorotan global terhadap dampak media sosial pada generasi muda, pemerintah Indonesia melangkah tegas. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja mengesahkan aturan yang mewajibkan platform digital untuk lebih bertanggung jawab melindungi anak dan remaja. Bagaimana respons raksasa platform seperti TikTok? Platform video pendek itu dengan cepat merespons, menegaskan komitmennya dan mengklaim telah memiliki lebih dari 50 fitur keamanan dan privasi yang secara otomatis melindungi pengguna remaja.

Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang disahkan pada 6 Maret lalu, bukanlah aturan yang berdiri sendiri. Ia merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak, yang lebih dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini secara spesifik mengatur bagaimana penyelenggara sistem elektronik (PSE) – mulai dari media sosial hingga game online – harus beroperasi ketika berhadapan dengan pengguna anak. Dalam konteks ini, TikTok, sebagai salah satu platform paling populer di kalangan remaja, tentu menjadi pihak yang paling disorot. Klaim mereka atas puluhan fitur keamanan adalah upaya menunjukkan kesiapan menghadapi regulasi baru ini.

Juru Bicara TikTok, dalam pernyataan resmi kepada CNNIndonesia.com, menyatakan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk mendalami aturan tersebut. “Kami telah mendengar pengumuman mengenai aturan pelaksanaan PP Tunas dan saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Komdigi untuk memahami lebih lanjut ketentuan yang diatur,” ujarnya. Pernyataan ini menunjukkan pendekatan kooperatif, meski di baliknya ada proses adaptasi yang harus dijalani oleh platform. Mereka juga menekankan bahwa akun remaja di TikTok telah dilengkapi dengan lebih dari 50 fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang diaktifkan otomatis. Fitur-fitur ini, menurut TikTok, dirancang untuk membantu remaja mengekspresikan kreativitas secara aman, terhubung dengan teman, dan belajar di platform.

Namun, apakah klaim 50 fitur keamanan ini cukup? Aturan baru Komdigi tidak hanya sekadar menuntut keberadaan fitur, tetapi juga mengklasifikasikan platform berdasarkan tingkat risikonya. Platform dibagi menjadi dua kategori: yang dirancang khusus untuk anak dan yang mungkin digunakan oleh anak. Lebih jauh, setiap platform wajib melakukan penilaian mandiri terhadap tingkat risiko yang dimilikinya, yang dibagi menjadi rendah dan tinggi. Penilaian ini bukanlah sekadar formalitas. Ia didasarkan pada tujuh aspek kritis yang menjadi tolok ukur bahaya bagi anak di dunia digital.

Tujuh Aspek Risiko yang Diwaspadai Pemerintah

Apa saja ketujuh aspek yang menjadi penilaian risiko menurut Pasal 8 peraturan tersebut? Ini adalah inti dari kekhawatiran regulator. Pertama, risiko berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal. Kedua, terpapar pada konten pornografi, kekerasan, konten berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai untuk anak. Ketiga, eksploitasi anak sebagai konsumen. Keempat, ancaman terhadap keamanan data pribadi anak. Kelima, potensi menimbulkan adiksi. Keenam, risiko gangguan kesehatan psikologis anak. Dan ketujuh, gangguan fisiologis anak.

Jika sebuah produk, layanan, atau fitur dalam platform dinilai memiliki risiko tinggi pada satu atau lebih aspek tersebut, maka platform itu akan dikategorikan memiliki profil risiko tinggi. Sebaliknya, platform masuk kategori rendah jika semua aspek bernilai rendah. Penilaian mandiri ini wajib dilaporkan ke Menkomdigi paling lambat tiga bulan sejak aturan diundangkan, seperti tertuang dalam Pasal 62. Artinya, platform seperti TikTok, Instagram, atau Roblox memiliki waktu terbatas untuk mengevaluasi diri dan melaporkan hasilnya. Mekanisme ini mirip dengan tekanan yang dialami perusahaan Meta dalam berbagai gugatan terkait keamanan remaja.

Implikasi dari aturan ini sangat konkret. Pertama, mulai 28 Maret 2026, akan dilakukan penonaktifan secara bertahap terhadap akun media sosial milik anak yang tidak memenuhi standar. Kedua, dan ini yang paling menantang secara teknis, setiap platform diwajibkan memiliki mekanisme verifikasi usia pengguna anak. Sistem verifikasi ini bisa dilakukan dengan teknologi yang dikembangkan mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa fitur perlindungan yang diklaim platform benar-benar diterapkan pada pengguna yang tepat. Tanpa verifikasi usia yang kuat, semua fitur keamanan bisa jadi tidak efektif.

Lalu, bagaimana dengan klaim 50 fitur keamanan TikTok? Dalam pernyataannya, TikTok mengatakan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia guna memastikan remaja mengakses ruang daring yang aman. Fitur-fitur yang dimaksud biasanya mencakup pengaturan privasi ketat default untuk akun di bawah umur, batasan pesan langsung, filter komentar, batasan waktu penggunaan, dan alat kontrol orang tua. Namun, efektivitas fitur-fitur ini sering kali dipertanyakan. Teknologi verifikasi usia sendiri masih menjadi tantangan besar di industri, seperti yang juga dihadapi oleh platform Meta dalam mengatur akses chatbot AI untuk remaja.

Langkah Konkret atau Sekadar Pencitraan?

Di satu sisi, klaim TikTok bisa dilihat sebagai respons proaktif terhadap regulasi yang semakin ketat. Di sisi lain, ini juga bisa dibaca sebagai strategi komunikasi untuk meredam kritik dan menunjukkan kesan kooperatif sebelum evaluasi mendalam dilakukan. Ingat, tekanan terhadap platform media sosial terkait dampaknya pada kesehatan mental remaja bukanlah hal baru. Gugatan dari Negara Bagian New York baru-baru ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah di berbagai belahan dunia tidak lagi tinggal diam.

Pertanyaan besarnya adalah: apakah 50 fitur itu sudah secara komprehensif menjawab ketujuh aspek risiko yang dirumuskan Komdigi? Misalnya, aspek “menimbulkan adiksi”. Fitur pengingat waktu layar mungkin ada, tetapi apakah algoritma rekomendasi konten yang dirancang untuk membuat pengguna “scroll terus” juga telah disesuaikan untuk remaja? Isu ini bahkan telah menarik perhatian regulator di Uni Eropa. Begitu pula dengan risiko gangguan psikologis. Filter konten berbahaya adalah satu hal, tetapi mencegah perundungan siber atau perbandingan sosial yang tidak sehat adalah hal lain yang lebih kompleks.

Komitmen TikTok untuk berkoordinasi dengan Komdigi adalah langkah awal yang baik. Namun, koordinasi itu harus berujung pada tindakan nyata dan transparansi dalam penilaian mandiri. Platform tidak bisa hanya mengandalkan jumlah fitur sebagai tameng. Mereka harus mampu mendemonstrasikan bagaimana fitur-fitur itu secara efektif menurunkan risiko dalam tujuh aspek yang ditetapkan pemerintah. Proses ini juga akan menguji kesiapan infrastruktur dan kebijakan internal mereka, sebuah ujian yang juga sedang dihadapi oleh pemain lain di industri AI seperti OpenAI dengan ChatGPT untuk remaja.

Pada akhirnya, Peraturan Menteri Komdigi ini adalah sinyal kuat. Pemerintah Indonesia tidak ingin hanya menjadi penonton dalam dinamika ruang digital yang berdampak pada masa depan anak-anaknya. Aturan ini memaksa platform untuk tidak hanya memikirkan pertumbuhan pengguna dan engagement, tetapi juga bertanggung jawab atas konsekuensi sosial yang ditimbulkannya. Klaim 50 fitur keamanan dari TikTok adalah bagian dari narasi pertanggungjawaban itu. Namun, narasi harus dibuktikan dengan data dan hasil penilaian risiko yang jujur. Tiga bulan ke depan akan menjadi periode krusial bagi TikTok dan platform lainnya untuk membuktikan bahwa klaim mereka bukan sekadar kata-kata, tetapi fondasi dari ekosistem digital yang lebih aman untuk generasi muda Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR
Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI