📑 Daftar Isi

Bea Masuk dan PPN iPhone 18 Pro dari Singapura, Segini Totalnya

Bea Masuk dan PPN iPhone 18 Pro dari Singapura, Segini Totalnya

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Pengguna yang membeli iPhone 18 Pro dan iPhone 18 Pro Max di Singapura lalu membawanya ke Indonesia tetap wajib mendaftarkan IMEI serta membayar bea masuk dan pajak. Dikutip dari TikTok resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai @beacukairi, Jumat (25/9/26), bea masuk 10% dan PPN 12% dengan DPP dikalikan 11/12 berlaku untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dibawa penumpang.

Kewajiban ini membuat harga perangkat yang dibeli di Singapura tidak berhenti pada angka di etalase Apple Singapura. Penumpang tetap perlu memberitahukan perangkat saat tiba di Indonesia agar fasilitas pembebasan USD 500 bisa diperoleh. Pendaftaran IMEI sendiri tidak dikenakan biaya, namun pembeli tetap harus memenuhi kewajiban kepabeanan tersebut.

Bea Cukai memberikan pembebasan nilai hingga USD 500 atau sekitar Rp 8,96 juta per orang untuk setiap kedatangan pada barang pribadi penumpang. Nilai perangkat yang melewati batas itu baru dikenai pungutan sesuai ketentuan. Untuk menghitung pembebasan tersebut, digunakan kurs pajak dolar AS sebesar Rp 17.707 yang berlaku pada 23-29 September 2026, sehingga nilai pembebasan setara Rp 8.853.500.

Apple Singapura menjual iPhone 18 Pro mulai SGD 1.899 dan iPhone 18 Pro Max mulai SGD 2.099. Dengan kurs per 25 September 2026 yang digunakan dalam perhitungan ini, harganya sekitar Rp 26,59 juta dan Rp 29,39 juta. Perhitungan ini memakai kurs SGD 1 = Rp 14.000,88 dan kurs pajak USD 1 = Rp 17.707.

Setelah fasilitas pembebasan dikurangi, sisa nilai perangkat menjadi dasar penghitungan bea masuk. Nilai ini kemudian ditambah bea masuk untuk menentukan nilai impor sebelum PPN dihitung. Semakin tinggi kapasitas penyimpanan, harga iPhone yang dibawa dari Singapura juga semakin mahal. Apple menyediakan iPhone 18 Pro dan Pro Max dalam pilihan 256GB, 512GB, 1TB, dan 2TB.

Baca Juga:

Simulasi Pajak iPhone 18 Pro

Untuk varian iPhone 18 Pro 256GB, harga di Singapura adalah SGD 1.899 atau Rp 26.587.671. Bea masuk yang dikenakan Rp 1.773.500, sementara PPN Rp 2.145.935. Total pungutan yang harus dibayar mencapai Rp 3.919.435.

Pada iPhone 18 Pro 512GB, harga Singapura tercatat SGD 2.199 atau Rp 30.787.935. Bea masuknya Rp 2.193.500 dan PPN Rp 2.654.135, dengan total pungutan Rp 4.847.635.

Sementara iPhone 18 Pro 1TB dijual SGD 2.799 atau Rp 39.188.463. Bea masuk yang berlaku Rp 3.033.500 dan PPN Rp 3.670.535, sehingga total pungutan menjadi Rp 6.704.035.

Untuk varian tertinggi iPhone 18 Pro 2TB, harga Singapura SGD 3.699 atau Rp 51.789.255. Bea masuknya Rp 4.293.600 dan PPN Rp 5.195.256, dengan total pungutan Rp 9.488.856.

Simulasi Pajak iPhone 18 Pro Max

Pada iPhone 18 Pro Max 256GB, harga Singapura adalah SGD 2.099 atau Rp 29.387.847. Bea masuk yang dikenakan Rp 2.053.500 dan PPN Rp 2.484.735, sehingga total pungutan mencapai Rp 4.538.235.

Varian iPhone 18 Pro Max 512GB dijual SGD 2.399 atau Rp 33.588.111. Bea masuknya Rp 2.473.500 dan PPN Rp 2.992.935, dengan total pungutan Rp 5.466.435.

Untuk iPhone 18 Pro Max 1TB, harga Singapura tercatat SGD 2.999 atau Rp 41.988.639. Bea masuk yang berlaku Rp 3.313.600 dan PPN Rp 4.009.456, sehingga total pungutan menjadi Rp 7.323.056.

Sedangkan iPhone 18 Pro Max 2TB dijual SGD 3.899 atau Rp 54.589.431. Bea masuknya Rp 4.573.600 dan PPN Rp 5.534.056, dengan total pungutan mencapai Rp 10.107.656.

Perhitungan di atas menggunakan kurs SGD 1 = Rp 14.000,88, kurs pajak USD 1 = Rp 17.707, pembebasan USD 500, bea masuk 10%, serta PPN dengan DPP 11/12. Simulasi ini berdasarkan harga Apple Singapura dan ketentuan Bea Cukai yang berlaku. Nilai akhir pungutan bisa mengikuti penetapan petugas berdasarkan proses kepabeanan saat perangkat dibawa masuk ke Indonesia.

Bagi calon pembeli, selisih total pungutan antarvarian cukup terlihat. Dari iPhone 18 Pro 256GB dengan total Rp 3.919.435 hingga iPhone 18 Pro Max 2TB dengan total Rp 10.107.656, rentangnya mencapai lebih dari Rp 6 juta. Angka ini belum termasuk harga perangkat itu sendiri, sehingga total biaya yang perlu disiapkan bisa jauh lebih besar dari harga di Singapura.

Pembeli juga perlu memperhatikan aspek teknis perangkat. Sejumlah laporan menyoroti performa penyimpanan pada varian tertentu, termasuk kecepatan tulis anjlok yang dikaitkan dengan penggunaan memori QLC pada iPhone 18 Pro Max 1TB. Isu lain yang sempat mencuat adalah masalah reboot acak yang dilaporkan dialami sebagian pengguna.

Dengan demikian, keputusan membeli iPhone 18 Pro atau iPhone 18 Pro Max di Singapura tidak cukup hanya mempertimbangkan harga jual di sana. Pembeli perlu menghitung bea masuk, PPN, dan memastikan perangkat diberitahukan saat tiba di Indonesia agar fasilitas pembebasan USD 500 bisa dimanfaatkan. Pendaftaran IMEI tetap tidak dikenakan biaya, tetapi kewajiban kepabeanan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Produk yang Dibahas
Apple iPhone 18 Pro
Apple
Apple iPhone 18 Pro
Cek Harga →
Apple iPhone 18 Pro Max
Apple
Apple iPhone 18 Pro Max
Cek Harga →
Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.