
Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun per 28 Maret 2026 melalui PP TUNAS.
Data dari Australia menunjukkan bahwa pelarangan administratif sering kali memicu perilaku klandestin, bukan berhenti total.
Pelarangan akses secara paksa berisiko memutus 'lifeline' sosial bagi remaja, terutama bagi mereka yang marginal.
Wacana verifikasi wajah (face recognition) untuk anak menimbulkan risiko privasi jangka panjang yang sangat destruktif.
Kebijakan pelarangan mutlak mematikan rantai pasok talenta digital dan kreativitas generasi muda.