Telset.id – Koalisi organisasi privasi mendesak Uni Eropa untuk turun tangan menentang Bill C-22 Kanada. RUU yang juga dikenal sebagai Lawful Access Act itu berpotensi memaksa perusahaan teknologi Eropa melemahkan enkripsi dan menyimpan metadata pengguna.
Langkah ini menjadi upaya terakhir untuk melindungi enkripsi end-to-end. Access Now bersama koalisi organisasi masyarakat sipil Eropa menerbitkan surat terbuka yang meminta Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen dan pejabat tinggi Uni Eropa lainnya untuk mengambil tindakan.
Kelompok advokasi memperingatkan bahwa Bill C-22 bukan sekadar persoalan domestik Kanada. Mandat penyimpanan data yang luas dan persyaratan pengawasan di dalamnya dinilai akan mengorbankan privasi jutaan orang di seluruh dunia.
Bagi pengguna yang mengandalkan aplikasi pesan aman atau VPN untuk menjaga privasi, risikonya disebut sangat tinggi. Jika disahkan, Bill C-22 dapat memberi otoritas Kanada kuasa untuk diam-diam memaksa perusahaan berbasis di Eropa mematuhi permintaan data, melewati pengawasan dan transparansi yang berlaku.
Namrata Maheshwari, Global Encryption Policy Lead dan Asia Pacific Policy Manager di Access Now, memperingatkan bahwa RUU ini mengancam menormalisasi kuasa pengawasan yang berlebihan. Ia menyebut aturan itu berpotensi mengubah perangkat yang bekerja untuk orang menjadi perangkat yang bekerja melawan mereka. Maheshwari menegaskan langkah harus diambil untuk mencegahnya menjadi hukum.

Jangkauan Ekstrateritorial Bill C-22
Meski terdengar sebagai kebijakan lokal Kanada, Lawful Access Act memiliki jangkauan ekstrateritorial yang agresif. Surat terbuka tersebut menyebut Bill C-22 akan berlaku bagi penyedia layanan apa pun yang platformnya digunakan orang di Kanada.
Pakar hak digital juga memperingatkan aturan baru itu akan menyasar penyedia yang tidak memiliki pengguna Kanada sama sekali. Syaratnya, mereka tergabung dalam grup korporasi yang menjalankan aktivitas bisnis di negara tersebut.
Koalisi berargumen seorang menteri Kanada akan memiliki wewenang untuk diam-diam memerintahkan perusahaan Eropa melemahkan keamanan produk yang digunakan di seluruh Uni Eropa. Karena kelemahan yang sengaja dibangun untuk satu target pada akhirnya merusak seluruh sistem, pakar memperingatkan hal ini efektif menjadi backdoor untuk pengawasan massal.
Itulah sebabnya para advokat menekankan bahwa Eropa tidak boleh tinggal diam. Mereka menyerukan Uni Eropa secara terbuka menyatakan bahwa langkah yang melemahkan enkripsi sepenuhnya tidak kompatibel dengan hak-hak fundamental Uni Eropa. Seruan ini muncul saat Uni Eropa dan Kanada tengah menegosiasikan Digital Trade Agreement.
Dengan Senat Kanada diperkirakan menyelesaikan kajian RUU tersebut paling cepat Oktober 2026, waktu bagi Uni Eropa untuk menekan semakin sempit.

Baca Juga:
Gelombang Penolakan Industri Teknologi
Surat terbuka kepada Uni Eropa hanyalah perkembangan terbaru dari gelombang penolakan besar industri teknologi terhadap pemerintah Kanada. Bill C-22 menghadapi oposisi keras dari hampir setiap sudut industri keamanan siber.
Para eksekutif puncak perusahaan teknologi berargumen bahwa backdoor tidak dapat hadir dengan aman. Perusahaan teknologi terkemuka telah menarik garis tegas. Google turut bergabung dalam penolakan, dengan peringatan bahwa undang-undang tersebut secara fundamental akan merusak enkripsi end-to-end.
Sementara itu, alat privasi teratas di pasar, termasuk Signal, Apple, dan VPN terkemuka, melawan undang-undang pengawasan ini. Dari Windscribe yang berbasis di Kanada hingga ExpressVPN, NordVPN, dan ProtonVPN, perusahaan-perusahaan tersebut meyakinkan pengguna bahwa mereka lebih memilih meninggalkan negara itu daripada merusak infrastruktur tanpa log mereka.
Komunitas keamanan siber pun tetap bersatu. Mereka menilai bahwa memperkenalkan kerentanan sistemik untuk penegakan hukum justru menciptakan kelemahan yang sama yang akan dieksploitasi aktor jahat dan musuh asing. Jika Kanada melanjutkan legislasi dalam bentuk saat ini, negara itu berisiko mengisolasi warganya dari layanan digital paling aman di dunia.
Pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya mengendalikan data digital juga mencuat di sektor lain. Isu kepemilikan dan kontrol atas aset digital ini sejalan dengan sengketa hukum yang tengah bergulir soal Kepemilikan Game Digital di platform PlayStation.
Di sisi lain, dorongan untuk memperkuat tata kelola ruang digital juga terlihat dari langkah otoritas Indonesia. Pemerintah tengah menyiapkan Denda Platform Digital bagi pelanggar aturan, sementara kolaborasi infrastruktur digital seperti yang dilakukan Lintasarta dan MoraRepublic terus diperkuat.

Yang paling terdampak langsung dari Bill C-22 adalah penyedia layanan digital dan pengguna enkripsi end-to-end di Eropa maupun Kanada. Mandat penyimpanan metadata memperluas jangkauan pengawasan melampaui batas Kanada, sehingga perusahaan Eropa berpotensi menerima permintaan data yang tidak melalui mekanisme oversight biasa.
Dalam surat terbuka tersebut, koalisi menegaskan bahwa langkah melemahkan enkripsi tidak sejalan dengan hak fundamental Uni Eropa. Karena itu, mereka meminta pembuat kebijakan Eropa menuntut pemerintah Kanada melindungi enkripsi end-to-end dan data masyarakat.
Posisi ini menegaskan satu hal: kerentanan yang dibangun untuk kepentingan penegakan hukum tetap menjadi celah yang bisa dieksploitasi pihak lain. Selama RUU itu belum final dan Senat Kanada baru akan menyelesaikan kajian pada Oktober 2026, tekanan dari Uni Eropa menjadi salah satu faktor yang menentukan arah kebijakan pengawasan digital lintas negara.
[ META_DESCRIPTION]
Koalisi privasi mendesak Uni Eropa menentang Bill C-22 Kanada yang berpotensi melemahkan enkripsi end-to-end dan menyimpan metadata pengguna.





Komentar
Belum ada komentar.