📑 Daftar Isi

Menteri Kominfo Meutya Hafid menyampaikan perkembangan PP Tunas di Kantor Kemenkominfo

19 Negara Tunggu Hasil Penerapan PP Tunas di Indonesia

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️2 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa 19 negara lain menunggu keberhasilan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas di Indonesia untuk dijadikan acuan dalam membatasi akses media sosial pada anak. Pernyataan ini disampaikan dalam wawancara cegat di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (14/4/2026).

Meutya menyebut sejumlah negara, seperti Prancis, Singapura, Malaysia, hingga Uni Eropa, telah menyatakan ketertarikan terhadap implementasi aturan ini. Indonesia menjadi negara pertama dengan populasi anak terbesar yang menerapkan langkah pengaturan platform digital berdasarkan kesiapan usia.

“Ada kurang lebih 19 negara lain yang menunggu pelaksanaan di Indonesia untuk kemudian diterapkan di masing-masing negara,” kata Meutya Hafid, seperti dikutip dari Antara.

Kepatuhan Platform Digital dan Dampak Global

Menkominfo berharap platform digital kooperatif mematuhi PP Tunas untuk membuktikan diri sebagai mitra Indonesia dalam menata ruang digital yang aman bagi anak. Kepatuhan di dalam negeri dinilai akan berdampak luas secara global.

“Sekali lagi ini gerakannya sudah global dan tentu kepatuhan di sini akan berdampak tidak hanya kepada anak-anak di Indonesia, tapi anak-anak di belahan dunia lainnya,” tegas Meutya.

PP Tunas, atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, telah resmi berlaku sejak 28 Maret 2026. Aturan ini mencakup pembatasan akses anak ke berbagai platform digital populer.

Status Kepatuhan Platform hingga April 2026

Berdasarkan pemantauan hingga Kamis (9/4) pukul 17.50 WIB, kepatuhan platform digital terhadap PP Tunas bervariasi. Meta (pemilik Threads, Instagram, Facebook), X, dan Bigo Live dinilai telah mematuhi aturan secara sepenuhnya.

Sementara itu, TikTok dan Roblox dinilai sudah mematuhi sebagian ketentuan. Pihak yang dinilai belum menunjukkan itikad baik untuk mematuhi peraturan adalah Google, selaku pemilik platform YouTube. Pemerintah telah memberikan sanksi kepada Google akibat ketidakpatuhan ini.

Pemerintah juga memberikan batas waktu tambahan selama tiga bulan bagi Penyedia Sistem Elektronik (PSE) lain untuk memenuhi seluruh kewajiban dalam PP Tunas. Langkah ini sekaligus menjadi ujian bagi efektivitas regulasi yang ditunggu banyak negara.