Telset.id – Pengadilan Tokyo memenangkan sebagian gugatan aktor suara asal Jepang, Kenjiro Tsuda, yang menuding sebuah akun TikTok menggunakan AI untuk mengkloning suara baritonnya. Putusan ini menandai pertama kalinya pengadilan di Jepang mengakui bahwa suara manusia dilindungi hukum dalam sengketa terkait AI.
Dalam keputusannya, pengadilan menyatakan bahwa penggunaan suara seorang aktor tanpa izin harus dianggap sebagai pelanggaran hak publisitas. Kenjiro Tsuda merupakan aktor suara anime terkemuka yang telah membintangi sejumlah besar film, serial, dan video game selama lebih dari 30 tahun kariernya. Perannya sebagai Seto Kaiba dalam Yu-Gi-Oh! disebut sebagai salah satu peran paling ikoniknya.
Tsuda menegaskan bahwa suara narator dalam beberapa video TikTok yang diunggah ke akun anonim antara Juli 2024 hingga paruh kedua tahun lalu merupakan hasil kloning dari suaranya sendiri. Ia berargumen bahwa penanda utama adalah sifat suara hasil AI yang jelas dalam dan “berkilau” pada narasi tersebut.

Kendati menang sebagian, permintaan Tsuda agar pengadilan memerintahkan TikTok menghapus video yang dipersoalkan justru ditolak. Alasannya, akun yang bermasalah tersebut telah dihapus. Tim hukum aktor tersebut menyebut popularitas akun itu, yang pada puncaknya memiliki lebih dari 200.000 pengikut, disebabkan oleh kebaruan kontennya yang “meragukan dan cabul” yang dinarasikan oleh seorang bintang ternama.
Di persidangan, TikTok berargumen bahwa narasi dalam video tersebut menggunakan “suara pria generik” yang kemiripannya dengan suara Tsuda masih bisa diperdebatkan. Argumen itu merujuk pada catatan pengadilan yang dilihat oleh AFP. Keputusan pengadilan ini menjadi yang pertama dari jenisnya di Jepang.
Baca Juga:
Meski pemerintah Jepang dikenal sangat pro-AI dalam strategi nasionalnya, kekhawatiran di kalangan aktor suara anime terus tumbuh. Mereka menilai perlindungan bagi para kreator yang karyanya, atau kemiripannya, kerap diserap oleh teknologi ini masih perlu ditingkatkan. Isu serupa juga mencuat di kalangan sineas, seperti yang disorot dalam pandangan karya orisinal yang menegaskan batas kemampuan AI generatif.
Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Sebelumnya, pada tahun lalu, pemerintah Jepang meminta OpenAI untuk memastikan bahwa konten anime dan manga yang dianggapnya sebagai “harta tak tergantikan” tidak digunakan untuk melatih generator Sora 2 milik perusahaan tersebut dengan cara yang melanggar hak cipta.
Permintaan itu menunjukkan bahwa persoalan hak kreator atas karya dan kemiripan mereka telah menjadi perhatian resmi di Jepang, bahkan ketika negara tersebut terus mendorong adopsi AI. Putusan pengadilan Tokyo dalam kasus Tsuda memperkuat posisi bahwa suara manusia, termasuk karakteristik khasnya, tidak bisa digunakan tanpa izin.
Di sisi lain, dinamika perlindungan data dan privasi juga terus berkembang di ranah teknologi konsumen. Layanan seperti NymVPN v2026.12 misalnya, menjadi sorotan karena perubahan skema harga yang menghapus opsi dua tahun, mencerminkan bagaimana kebijakan produk digital terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan pengguna akan kontrol dan keamanan.
Kembali ke kasus Tsuda, keputusan pengadilan Tokyo menjadi rujukan penting bagi aktor suara dan kreator lain di Jepang. Putusan ini menegaskan bahwa penggunaan suara aktor tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak publisitas, sebuah prinsip yang kini memiliki preseden hukum di negara tersebut.
Meski demikian, penolakan permintaan penghapusan video menunjukkan bahwa proses hukum tetap mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan. Karena akun yang dipersoalkan telah dihapus, permintaan tersebut dinilai tidak lagi relevan untuk dikabulkan. Hal ini menegaskan bahwa putusan pengadilan berfokus pada prinsip perlindungan suara, bukan pada tindakan spesifik terhadap konten yang sudah tidak ada.
Bagi para aktor suara anime, putusan ini menjadi sinyal bahwa upaya mereka untuk mendapatkan perlindungan lebih besar atas karya dan kemiripan mereka mulai mendapat pengakuan hukum. Kekhawatiran yang mereka suarakan soal teknologi yang menyerap karya kreatif kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat di Jepang.
Sementara itu, perkembangan teknologi lain terus berjalan. Inisiatif seperti Humanoid Ambulance di Tokyo menunjukkan bahwa Jepang tetap agresif dalam mengadopsi teknologi canggih di berbagai sektor, termasuk layanan darurat. Hal ini menegaskan bahwa dorongan pro-AI di Jepang tidak surut, meski persoalan etika dan hak kreator semakin mendapat perhatian.
Di ranah kebiasaan digital, kesadaran akan penggunaan teknologi yang lebih terkendali juga meningkat. Panduan digital detox dari Google AI Mode, misalnya, menawarkan cara untuk mengurangi screen time, mencerminkan tren serupa soal batas antara manusia dan teknologi yang semakin cair.
Putusan pengadilan Tokyo dalam kasus Kenjiro Tsuda menegaskan satu hal penting: suara manusia, dengan segala karakteristik khasnya, memiliki nilai yang dilindungi hukum. Bagi para kreator di Jepang, ini menjadi titik awal yang penting dalam menghadapi era ketika AI semakin mudah meniru karya dan identitas manusia.





Komentar
Belum ada komentar.