Telset.id – Australia resmi menjadi negara pertama di dunia yang memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember 2025. Keputusan ini memicu gelombang kebijakan serupa di berbagai negara, mulai dari Eropa hingga Asia, yang bertujuan melindungi generasi muda dari risiko dunia digital.
Larangan yang diterapkan Australia mencakup platform populer seperti Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, X, YouTube, Reddit, Twitch, dan Kick. Menariknya, WhatsApp dan YouTube Kids tidak termasuk dalam daftar tersebut. Pemerintah Australia mewajibkan perusahaan media sosial untuk mengambil langkah nyata mencegah anak-anak mengakses layanan mereka, dengan ancaman denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau setara 34,4 juta dolar AS.
Pemerintah Australia menekankan bahwa platform harus menggunakan metode verifikasi usia ganda dan tidak boleh hanya mengandalkan pernyataan usia dari pengguna. Langkah ini diambil untuk menekan tekanan dan risiko yang dihadapi anak muda di media sosial, termasuk perundungan siber, kecanduan, masalah kesehatan mental, dan paparan predator.
Gelombang Larangan di Eropa
Sejumlah negara Eropa bergerak cepat mengikuti jejak Australia. Austria mengumumkan pada akhir Maret akan melarang media sosial bagi anak hingga usia 14 tahun, dengan rancangan undang-undang ditargetkan final pada Juni. Prancis melangkah lebih jauh dengan mengesahkan RUU larangan media sosial untuk anak di bawah 15 tahun pada akhir Januari, meski masih perlu melewati Senat sebelum pemungutan suara final di majelis rendah.
Jerman juga menunjukkan arah serupa. Pada awal Februari, kanselir Friedrich Merz dari kubu konservatif membahas proposal larangan anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial. Namun, terdapat tanda-tanda bahwa mitra koalisi dari kubu kiri-tengah ragu mendukung larangan total. Sementara itu, Denmark sudah mengamankan dukungan parlemen pada November 2025 untuk melarang platform media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, dengan target undang-undang berlaku pada pertengahan 2026.
Spanyol mengumumkan rencana larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun pada awal Februari, meski masih menunggu persetujuan parlemen. Pemerintah Spanyol juga berupaya membuat undang-undang yang membuat eksekutif media sosial bertanggung jawab secara pribadi atas ujaran kebencian di platform mereka. Slovenia juga sedang merancang undang-undang untuk melarang anak di bawah 15 tahun mengakses media sosial, dengan menyoroti platform seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram.
Polandia melalui partai pemerintahannya sedang menyusun undang-undang baru yang akan melarang anak di bawah 15 tahun menggunakan media sosial, seperti dilaporkan Bloomberg pada Februari.
Langkah di Asia dan Amerika
Di kawasan Asia, Indonesia menjadi salah satu negara yang bergerak cepat. Pada awal Maret, pemerintah Indonesia mengumumkan larangan penggunaan media sosial dan platform online populer bagi anak di bawah 16 tahun. Platform yang menjadi sasaran awal meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Malaysia juga berencana menerapkan larangan serupa untuk anak di bawah 16 tahun, dengan target implementasi pada tahun ini. Pemerintah Malaysia telah mengumumkan rencana tersebut sejak November 2025. Sementara itu, Yunani mengumumkan pada April akan melarang akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun mulai Januari 2027. Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis menyebut langkah ini bertujuan mengatasi meningkatnya kecemasan dan gangguan tidur pada anak, serta desain media sosial yang adiktif.
Turki menjadi negara terbaru yang bergerak di kawasan tersebut. Parlemen Turki pada April mengesahkan RUU untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun. Presiden Recep Tayyip Erdogan kini harus menerima RUU tersebut agar menjadi undang-undang.
Di Amerika Utara, Kanada memperkenalkan RUU keamanan digital pada Juni yang akan melarang media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Dalam undang-undang tersebut, perusahaan media sosial besar bisa menghindari larangan jika mereka menunjukkan memiliki kebijakan untuk melindungi pengguna muda. Pejabat Kanada menyebutkan proses pengesahan RUU ini bisa memakan waktu hingga satu tahun.
Inggris Raya masih dalam tahap pertimbangan. Pemerintah Inggris akan berkonsultasi dengan orang tua, anak muda, dan masyarakat sipil untuk menentukan efektivitas larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Inggris juga akan mempertimbangkan apakah perlu mewajibkan perusahaan media sosial membatasi atau menghapus fitur yang mendorong penggunaan kompulsif, seperti gulir tanpa akhir.
Kritik dan Tantangan
Meskipun banyak negara bergerak maju dengan larangan ini, kebijakan tersebut tidak luput dari kritik. Kekhawatiran utama meliputi privasi terkait verifikasi usia yang invasif dan intervensi pemerintah yang berlebihan. Kelompok kritikus, termasuk Amnesty Tech, menyebut larangan semacam itu tidak efektif dan mengabaikan realitas generasi muda.
Namun, momentum politik terus menguat. Australia sebagai pelopor telah membuktikan bahwa regulasi semacam ini bisa diimplementasikan, meski masih perlu dievaluasi efektivitasnya. Negara-negara lain kini mengamati dengan saksama bagaimana Australia menjalankan aturan tersebut sebelum menerapkan kebijakan serupa di negara masing-masing.
Perbedaan pendekatan antar negara juga menarik dicermati. Ada yang memilih larangan total berdasarkan usia, sementara yang lain memberikan opsi bagi platform untuk menghindari larangan dengan menunjukkan kebijakan perlindungan anak yang memadai. Rentang usia yang diterapkan pun bervariasi, mulai dari 14 tahun di Austria hingga 16 tahun di Australia, Kanada, dan Spanyol.
Perusahaan media sosial kini menghadapi tekanan regulasi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Mereka dituntut tidak hanya untuk mematuhi aturan di satu negara, tetapi harus menyesuaikan kebijakan di berbagai yurisdiksi dengan ketentuan yang berbeda-beda. Kegagalan mematuhi aturan di Australia, misalnya, bisa berakibat denda hingga puluhan juta dolar.
Ke depannya, efektivitas larangan ini akan sangat bergantung pada kemampuan teknis platform dalam memverifikasi usia pengguna dan kemauan politik untuk menegakkan aturan. Pertanyaan mendasar tentang keseimbangan antara perlindungan anak dan kebebasan digital masih menjadi perdebatan yang belum tuntas. Yang jelas, gelombang regulasi media sosial untuk anak telah dimulai dan diperkirakan akan terus meluas di tahun-tahun mendatang.





Komentar
Belum ada komentar.