📑 Daftar Isi

DJP Jelaskan Alasan Pengguna Strava Kena Pajak PPN Premium

DJP Jelaskan Alasan Pengguna Strava Kena Pajak PPN Premium

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengguna aplikasi kebugaran Strava di Indonesia. Kebijakan ini memicu banyak pertanyaan di kalangan pengguna, terutama mereka yang rutin menggunakan aplikasi tersebut.

Penunjukan Strava Inc. sebagai pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi dasar pengenaan pajak baru ini. DJP menegaskan bahwa pajak tersebut bukan karena aktivitas olahraga pengguna, melainkan karena transaksi pembelian layanan digital berbayar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan penjelasan resmi. “Prinsipnya, setiap konsumsi barang dan jasa di Indonesia dikenakan PPN, termasuk layanan digital yang berasal dari luar negeri,” ujar Inge kepada Kompas.com, Kamis (2/7/2026).

Penjelasan ini sekaligus mengklarifikasi bahwa tidak semua pengguna Strava akan terkena dampak kebijakan ini. Hanya pengguna yang berlangganan layanan berbayar atau Strava Premium yang akan dikenakan PPN sebesar 11 persen.

Kebijakan ini merupakan bagian dari perluasan cakupan pemungutan PPN PMSE terhadap perusahaan digital luar negeri. Pemerintah secara konsisten menunjuk berbagai platform digital asing yang menjual produk atau jasa kepada masyarakat Indonesia untuk memungut pajak.

Sebagai ilustrasi, jika biaya langganan Strava Premium sebelumnya sebesar Rp 50.000 per bulan, maka setelah dikenai PPN 11 persen total pembayaran pengguna menjadi Rp 55.500. Kenaikan ini langsung dipungut oleh perusahaan dan disetorkan ke kas negara.

Siapa Saja yang Terkena Pajak Strava?

DJP menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi pengguna layanan berbayar. Pengguna yang hanya memanfaatkan fitur gratis Strava tidak dikenai PPN karena tidak melakukan transaksi yang menjadi objek pajak.

“Jadi dampaknya hanya dirasakan oleh pengguna yang berlangganan atau membeli layanan premium,” ujar Inge. Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pengguna aplikasi kebugaran tersebut.

Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE juga diikuti oleh enam perusahaan digital asing lainnya. Perusahaan-perusahaan tersebut mencakup berbagai sektor, menunjukkan semakin luasnya cakupan pajak digital di Indonesia.

Selain Strava, pemerintah juga menunjuk Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor layanan kreatif, pendidikan, kecerdasan buatan (AI), hingga layanan digital berbasis langganan.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan perkembangan teknologi dan model bisnis digital. DJP mencatat hingga akhir Mei 2026 telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.

Penerimaan Pajak dari Layanan Digital

Dari total 271 pelaku usaha yang ditunjuk, sebanyak 233 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak. Total penerimaan dari PPN PMSE mencapai Rp 40,55 triliun hingga akhir Mei 2026.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak dari ekonomi digital hingga 31 Mei 2026 mencapai Rp 52,85 triliun. Angka ini terdiri dari PPN PMSE sebesar Rp 40,55 triliun, pajak transaksi aset kripto Rp 2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,98 triliun, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 5,26 triliun.

Inge menambahkan, semakin banyaknya platform digital yang ditunjuk sebagai pemungut PPN menunjukkan komitmen pemerintah. “Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat,” jelasnya.

DJP berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Bagi pengguna Strava yang berlangganan layanan premium, penting untuk memahami bahwa kenaikan biaya ini adalah konsekuensi dari kebijakan perpajakan yang berlaku. Pemerintah terus memperluas cakupan pemungutan PPN PMSE untuk memastikan keadilan bagi semua pelaku usaha, baik lokal maupun asing.

Dengan adanya kebijakan ini, pengguna Strava Premium di Indonesia perlu menyesuaikan anggaran bulanan mereka. Kenaikan 11 persen dari biaya langganan akan langsung terasa saat melakukan pembayaran berikutnya.

Kebijakan pajak digital ini juga mencerminkan tren global di mana pemerintah di berbagai negara mulai mengenakan pajak pada layanan digital asing. Indonesia menjadi salah satu negara yang aktif dalam menerapkan kebijakan ini.

Bagi pengguna yang ingin menghindari pajak ini, opsi yang tersedia adalah tetap menggunakan fitur gratis Strava. Namun, bagi yang membutuhkan fitur premium, pembayaran PPN 11 persen menjadi konsekuensi yang harus diterima.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor digital. Dengan semakin banyaknya platform yang ditunjuk, diharapkan penerimaan pajak dari ekonomi digital akan terus meningkat.

Inge menegaskan bahwa DJP akan terus melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini. Tujuannya agar masyarakat memahami alasan di balik pengenaan pajak pada layanan digital premium seperti Strava.

Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dari ekonomi digital. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan level playing field yang lebih adil antara pelaku usaha lokal dan asing.

Dengan pemahaman yang jelas mengenai kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat menerima dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Kesimpulannya, pengenaan PPN pada layanan premium Strava adalah kebijakan yang sah dan telah diatur dalam peraturan perpajakan Indonesia. Pengguna yang berlangganan layanan premium harus siap menanggung beban pajak tambahan ini.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.