Menkomdigi: Pemberantasan Judol Harus Menyeluruh, Tak Cukup Blokir Situs

Menkomdigi: Pemberantasan Judol Harus Menyeluruh, Tak Cukup Blokir Situs

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan judi online (judol) harus dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar seluruh bagian ekosistemnya. Pernyataan ini menekankan bahwa pendekatan parsial tidak akan efektif dalam memberantas praktik ilegal ini.

Dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (14/7/2026), Meutya Hafid menyampaikan bahwa upaya pemberantasan judol tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs. “Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya,” tegasnya.

Menurut dia, upaya pemberantasan judol mestinya mencakup beberapa aspek penting. Pertama, pemutusan akses ke situs dan konten perjudian. Kedua, penindakan rekening terkait perjudian. Ketiga, peningkatan deteksi dini. Keempat, penguatan kolaborasi pemangku kepentingan terkait.

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memutus akses ke sekitar 3,7 juta situs dan konten terkait judol. Angka ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memberantas konten ilegal di ruang digital.

Namun, Meutya menekankan bahwa pemblokiran situs saja tidaklah cukup. Ia mengibaratkan rekening penampung sebagai “leher” dari ekosistem judi online yang harus diamputasi. “Pemutusan situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judi online, yaitu dalam rekening-rekening penampung. Rekening penampung kita anggap menjadi lehernya dan tentu ini yang harus diberantas juga,” ujarnya.

Oleh karena itu, kolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan perbankan mesti ditingkatkan dalam menindak rekening-rekening yang digunakan untuk menyimpan dana yang berkaitan dengan perjudian. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk memutus aliran dana yang menjadi sumber kehidupan praktik judol.

Selain memperkuat kolaborasi untuk menindak rekening terkait aktivitas perjudian, pemerintah juga mendorong peningkatan integrasi data antar-lembaga. Langkah ini penting untuk mendukung upaya deteksi dini dan pemberantasan judol secara lebih efektif.

Meutya menyampaikan pentingnya pendeteksian dan penindakan rekening-rekening bermasalah dalam upaya penanggulangan perjudian via daring. “Kita meyakini kalau pemutusan akses ini didukung juga dengan pemutusan terhadap rekening-rekening yang memang bermasalah, bahkan lebih baik lagi jika dilakukan deteksi dini, jadi tidak banyak laporan rekening bermasalah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan aparat penegak hukum juga akan ditingkatkan dalam upaya menanggulangi judol secara menyeluruh. Upaya ini mencakup tiga tahapan, yaitu pencegahan, pemutusan aliran dana, dan proses hukum terhadap pelaku.

“Jadi ekosistemnya keseluruhannya di-atensi, mulai dari preventif melalui situs, kemudian di tengah-tengahnya pembayaran dibantu oleh OJK dan perbankan, lalu penegakan hukum,” jelas Meutya.

Pendekatan holistik ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada aspek teknis pemblokiran, tetapi juga pada aspek finansial dan hukum. Kolaborasi dengan Kejagung menjadi salah satu bukti keseriusan ini.

Para pengamat juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak. Penanganan judol perlu melibatkan semua platform digital agar upaya pemberantasan lebih efektif.

Selain itu, modus operandi judol terus berkembang. Spam komentar judol menjadi alat provokasi sistematis, sehingga diperlukan kewaspadaan dari seluruh lapisan masyarakat.

Dengan strategi pemberantasan yang menyeluruh, mulai dari pemutusan akses situs, penindakan rekening, deteksi dini, hingga penegakan hukum, pemerintah optimistis dapat menekan angka perjudian online di Indonesia.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.