Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menagih komitmen platform digital untuk melindungi anak di ruang digital dengan menetapkan batas akhir penilaian mandiri alias self-assessment pada 6 Juni 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia, baik lokal maupun global, wajib menyerahkan laporan evaluasi mandiri sebelum tenggat tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya kepatuhan platform digital terhadap regulasi ini. Ia mengingatkan bahwa penilaian mandiri bukan sekadar formalitas, melainkan dasar untuk memetakan tingkat risiko setiap platform terhadap pengguna anak.
Platform Berisiko Tinggi Jadi Prioritas
Sebelumnya, Komdigi telah memberlakukan aturan serupa terhadap platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi terhadap pengguna di bawah umur. Platform-platform tersebut meliputi YouTube, X, Bigo Live, Roblox, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok. Kebijakan ini kemudian diperluas ke seluruh PSE lainnya.
“Untuk platform-platform lain juga kita mengingatkan bahwa kita terus menghimbau untuk melakukan self-assessment dengan batas waktu yaitu 6 Juni tahun ini. Jadi kalau yang belum silakan juga untuk segera memberikan self-assessmentnya agar tidak bertumpuk di ujung dan bisa disegerakan juga oleh penilaian-penilaian dari tim kami di Kementerian Komdigi,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid di Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada platform besar, tetapi juga menjangkau seluruh ekosistem digital yang berpotensi diakses oleh anak-anak. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Mekanisme Penilaian dan Sanksi
Hasil self-assessment yang dikirimkan oleh masing-masing platform akan ditelaah oleh tim khusus yang dibentuk pemerintah. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap ketentuan PP Tunas, pemerintah berhak melakukan penegakan aturan sesuai regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP Tunas, sanksi yang dapat dikenakan kepada platform yang tidak mematuhi ketentuan cukup beragam. Sanksi tersebut mulai dari teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses layanan secara permanen.
Penilaian mandiri tersebut mencakup sejumlah indikator untuk menentukan profil risiko suatu platform terhadap anak. Hasilnya akan mengklasifikasikan layanan ke dalam kategori risiko rendah, menengah, atau tinggi. Penting untuk dicatat bahwa profil risiko tinggi tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, hal ini menandakan bahwa layanan tersebut memerlukan pembatasan dan pengawasan yang lebih ketat bagi pengguna anak.
Meutya mengingatkan bahwa sebelum penindakan lebih tegas dilakukan, pemerintah akan memberikan peringatan dan tahapan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun, ia menegaskan Komdigi tidak akan ragu bertindak jika ada platform yang mencoba mengulur waktu.
“Tidak langsung semua dibatasi karena ada mekanisme, ada peringatan, ada sanksi administratif, sebelum dilakukan penindakan yang lebih tegas. Tapi, jangan dicoba, karena kita akan tetap lakukan, kita akan patuh, kita akan jalankan aturan ini,” tegasnya.

Baca Juga:
Implikasi bagi Platform Digital
Kebijakan ini memiliki implikasi signifikan bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia. Mereka harus segera melakukan evaluasi internal terhadap sistem perlindungan anak yang telah diterapkan. Proses self-assessment ini bukan hanya tentang kepatuhan regulasi, tetapi juga tentang tanggung jawab moral untuk melindungi generasi muda dari konten berbahaya.
Pemerintah melalui Komdigi terus berupaya memperkuat tata kelola digital. Langkah ini merupakan bagian dari strategi yang lebih besar untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan produktif. Dengan adanya tenggat yang jelas, diharapkan platform digital tidak lagi menunda-nunda kewajiban mereka.
Selain itu, kebijakan ini juga selaras dengan upaya pemerintah dalam registrasi wajah SIM Card yang akan berlaku mulai 1 Juli 2026. Kedua kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan data di ruang digital.
Platform digital yang gagal memenuhi tenggat 6 Juni 2026 harus siap menghadapi konsekuensi. Sanksi administratif hingga pemutusan akses bukanlah ancaman kosong. Pemerintah telah menyiapkan mekanisme penegakan aturan yang jelas dan tegas.





Komentar
Belum ada komentar.