πŸ“‘ Daftar Isi

Ilustrasi anak dan orang tua berkolaborasi membuat konten kreatif di depan laptop

Psikolog: Anak Bawah 16 Tahun Boleh Buat Konten Kreatif dengan Akun Medsos Orang Tua

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:1 April 2026
⏱️3 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Psikolog anak dan keluarga Sani B. Hermawan menyatakan anak di bawah 16 tahun tetap dapat membuat konten kreatif di media sosial, asalkan menggunakan akun milik orang tua, bukan akun pribadi anak. Pernyataan ini menanggapi aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang membatasi akses platform digital bagi anak usia 16 tahun ke bawah.

β€œYa kenapa enggak berkolaborasi dengan orang tua? Anak boleh kok dengan orang tua berkolaborasi dengan tetap anak bisa berselancar media sosial, bisa punya panggung, tapi tadi bukan akun pribadi. Jadi tidak memangkas kreativitas anak, meningkatkan potensi anak melalui media sosial,” kata Sani saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Selasa (1/4/2025).

Ia menegaskan, PP Tunas pada dasarnya memberikan kewajiban baru bagi orang tua untuk mengawasi aktivitas anak di media sosial. Dengan usia yang dianggap belum matang secara emosional, kehadiran dan pengawasan orang tua justru dapat mengembangkan hubungan yang lebih dekat dan berkualitas antara anak dan orang tua, tanpa terganggu oleh kehadiran media sosial pribadi anak.

Kolaborasi sebagai Solusi

Sani menjelaskan, pendekatan kolaboratif ini dianggap sebagai solusi yang seimbang. Di satu sisi, aturan pemerintah bertujuan melindungi anak dari risiko dunia digital. Di sisi lain, minat dan bakat kreatif anak di era digital tidak serta-merta dipadamkan. Anak-anak tetap dapat mengeksplorasi potensi mereka, seperti menjadi konten kreator, namun dengan bimbingan langsung dari orang tua melalui akun yang dikelola bersama.

β€œSehingga memunculkan banyak kegiatan bersama yang lebih efektif, lebih positif antara anak dan orang tua, sekaligus mengembangkan kognitif, sosial, dan hal lainnya,” tutur Sani. Pola pengawasan aktif ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi perkembangan anak, sekaligus memitigasi berbagai interaksi berisiko yang sering ditemui di platform online.

Baca Juga:

Urgensi Perlindungan Data Anak

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kehadiran PP Tunas merupakan sebuah urgensi bagi Indonesia. Aturan ini dinilai penting untuk menjaga privasi sekaligus melindungi data anak di ruang digital. Pernyataan ini disampaikan dengan merujuk pada studi dan kasus hukum di berbagai negara, di mana data dan privasi anak justru sering dieksploitasi bahkan dimonetisasi secara tidak etis.

Langkah pembatasan ini sejalan dengan upaya global untuk memperketat perlindungan data, terutama untuk kelompok rentan seperti anak-anak. Isu perlindungan data pribadi dan hak cipta di ruang digital semakin mengemuka, sebagaimana terlihat dalam kasus pelatihan model AI yang menggunakan konten berhak cipta. Perlindungan sejak dini dianggap krusial untuk membentuk ekosistem digital yang bertanggung jawab.

Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan orang tua dapat lebih proaktif dalam mendampingi anak. Aktivitas kreatif anak, seperti membuat desain grafis sederhana dengan alat seperti Canva atau konten video pendek, dapat menjadi media pembelajaran yang positif selama berada dalam koridor pengawasan. Implikasi dari PP Tunas ini diharapkan tidak hanya membatasi, tetapi juga mengarahkan potensi kreatif anak ke saluran yang aman dan produktif, mempersiapkan mereka untuk menghadapi tantangan dan peluang di era digital yang terus berkembang.