Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mengesahkan hasil seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Pengesahan ini dilakukan setelah batas waktu pengajuan sanggahan berakhir tanpa adanya keberatan dari para peserta seleksi.
Proses seleksi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengalokasikan spektrum frekuensi guna mendukung penyelenggaraan jaringan bergerak seluler di Indonesia. Dengan disahkannya hasil ini, operator telekomunikasi kini memiliki kepastian alokasi frekuensi untuk mengembangkan layanan mereka.
Berdasarkan siaran pers resmi Kemkomdigi pada Selasa (14/7/2026), tim seleksi menyatakan tidak menerima sanggahan dalam bentuk apapun dari para peserta hingga batas waktu yang ditentukan. Batas akhir penyampaian sanggahan adalah pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 15.00 WIB.
Dengan tidak adanya sanggahan, daftar peringkat hasil seleksi yang telah diumumkan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi para pemenang seleksi untuk segera memanfaatkan alokasi frekuensi yang diperoleh.
Hasil Seleksi Pita Frekuensi 700 MHz
Pada seleksi pita frekuensi 700 MHz, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk berhasil menempati peringkat pertama. Perusahaan tersebut mendapatkan alokasi blok pita frekuensi sebesar 30 MHz (2×15 MHz) dengan total nilai penawaran mencapai Rp1,06 triliun.
Posisi kedua ditempati oleh PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Operator pelat merah ini memperoleh blok pita frekuensi radio 20 MHz (2×10 MHz) dengan total nilai penawaran Rp642,5 miliar.
Sementara itu, PT Indosat Tbk berada di peringkat ketiga. Indosat mendapatkan alokasi blok pita frekuensi radio 20 MHz (2×10 MHz) dengan nilai penawaran total sebesar Rp507,48 miliar.
Hasil Seleksi Pita Frekuensi 2,6 GHz
Sementara itu, pada seleksi pita frekuensi 2,6 GHz, Telkomsel justru berhasil menempati posisi pertama. Operator tersebut mendapatkan alokasi blok pita frekuensi radio 80 MHz dengan total nilai penawaran Rp545,84 miliar.
PT Indosat Tbk berada di posisi kedua dengan alokasi blok pita frekuensi radio 60 MHz. Indosat menawarkan nilai total sebesar Rp372 miliar untuk memperoleh alokasi tersebut.
Peringkat ketiga pada seleksi frekuensi 2,6 GHz ditempati oleh PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. Perusahaan ini mendapatkan blok pita frekuensi radio 50 MHz dengan total nilai penawaran Rp231,6 miliar.
Hasil ini menunjukkan persaingan yang ketat antar operator dalam memperebutkan spektrum frekuensi strategis. Frekuensi 700 MHz dikenal memiliki jangkauan luas dan penetrasi gedung yang baik, sementara 2,6 GHz menawarkan kapasitas data tinggi.
Menteri Komunikasi dan Digital selanjutnya akan secara resmi menetapkan pemenang seleksi pengguna pita frekuensi radio tersebut. Penetapan ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemkomdigi menegaskan bahwa penetapan pemenang seleksi oleh Menteri bersifat final dan mengikat. Dengan demikian, tidak ada lagi jalur hukum yang dapat ditempuh untuk menggugat keputusan tersebut.
Baca Juga:
Proses seleksi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian lelang frekuensi yang telah dimulai sebelumnya. Kemkomdigi membuka proses seleksi pengguna frekuensi ini untuk mendukung pengembangan jaringan telekomunikasi di Indonesia.
Dengan adanya alokasi frekuensi baru ini, operator diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan seluler. Masyarakat pun diuntungkan dengan potensi peningkatan kecepatan internet dan cakupan sinyal yang lebih luas.
Para operator yang memenangkan seleksi kini memiliki landasan hukum untuk berinvestasi dalam infrastruktur jaringan. Spektrum frekuensi merupakan aset vital bagi operator untuk menyediakan layanan data berkecepatan tinggi.
Pemerintah sendiri terus mendorong pemerataan akses internet di seluruh wilayah Indonesia. Alokasi frekuensi ini menjadi salah satu langkah strategis untuk mewujudkan target konektivitas nasional.
Selain frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, Kemkomdigi juga telah membuka seleksi untuk frekuensi 1,4 GHz. Langkah ini dilakukan untuk menghadirkan internet murah dengan kecepatan hingga 100 Mbps bagi masyarakat.
Keputusan final dari Menteri Komunikasi dan Digital akan menjadi dasar bagi operator untuk memulai penggunaan frekuensi tersebut. Proses teknis selanjutnya termasuk koordinasi frekuensi dan migrasi pengguna lama.
Para pemangku kepentingan di industri telekomunikasi menyambut positif hasil seleksi ini. Kepastian alokasi frekuensi memungkinkan operator untuk merencanakan investasi jaringan jangka panjang.
Dengan hasil seleksi yang telah disahkan, persaingan di industri telekomunikasi Indonesia diprediksi semakin ketat. Setiap operator kini memiliki portofolio frekuensi yang berbeda untuk mengoptimalkan layanan mereka.





Komentar
Belum ada komentar.