📑 Daftar Isi

Malaysia Terapkan Denda Rp40 Miliar untuk Larangan Medsos Anak

Malaysia Terapkan Denda Rp40 Miliar untuk Larangan Medsos Anak

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Malaysia resmi memberlakukan larangan media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun per hari ini, dengan ancaman denda hingga 10 juta ringgit atau setara US$2,5 juta bagi platform yang melanggar.

Pemerintah Malaysia sebelumnya telah mengumumkan bahwa larangan tersebut akan berlaku efektif pada 6 Juni. Namun, dalam pengumuman terbaru, otoritas setempat mengonfirmasi bahwa aturan itu mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Kebijakan ini menargetkan platform media sosial yang memiliki lebih dari delapan juta pengguna di Malaysia.

Berdasarkan laporan yang dikutip dari Engadget, perusahaan seperti Meta, yang melaporkan pendapatan lebih dari US$56,3 miliar pada kuartal pertama 2026, termasuk dalam kategori yang terkena dampak aturan ini. Denda maksimal sebesar 10 juta ringgit (sekitar Rp40 miliar) menjadi sanksi bagi platform yang melanggar ketentuan.

Proses Verifikasi Usia Bertahap

Dengan berlakunya larangan ini, setiap warga Malaysia yang memiliki akun di platform media sosial yang terkena dampak harus segera memverifikasi bahwa usia mereka di atas 16 tahun. Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menyatakan bahwa proses verifikasi usia ini akan dilakukan secara bertahap dalam periode enam bulan.

Pemerintah memberikan kelonggaran bagi pengguna di bawah umur yang sudah memiliki akun. Mereka diberikan waktu satu bulan untuk mengelola, mengunduh, atau mentransfer data mereka sebelum akun tersebut dibatasi aksesnya. Sementara itu, pengguna baru di bawah 16 tahun dilarang membuat akun sama sekali.

Kebijakan ini menuai respons dari berbagai pihak. Clara Koh, direktur kebijakan publik Meta untuk Asia Tenggara Tengah dan ASEAN, menyatakan kepada AP bahwa larangan media sosial di Malaysia justru akan mengarahkan remaja menjauhi aplikasi yang sudah mapan dan beralih ke “sudut-sudut internet yang tidak diatur.”

Gelombang Regulasi Media Sosial di Asia Tenggara

Malaysia bukan satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara yang menerapkan pembatasan serupa. Indonesia sebelumnya telah memperkenalkan larangan media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun pada awal tahun ini. Namun, Meta sebelumnya menyatakan bahwa perusahaan belum menerima panduan apa pun tentang cara mematuhi peraturan di Indonesia.

Langkah Malaysia ini menambah daftar panjang negara yang mulai membatasi akses anak-anak ke platform media sosial. Di Australia, kebijakan serupa juga telah diterapkan, dan Meta dilaporkan telah menutup 550 ribu akun anak di negara tersebut.

Kebijakan ini juga menimbulkan kebingungan di kalangan platform media sosial karena banyak negara lain juga sedang mempertimbangkan larangan serupa. Implementasi dan penegakan hukum yang berbeda-beda di setiap negara berpotensi menjadi tantangan tersendiri bagi perusahaan teknologi global.

Langkah Malaysia ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya media sosial, meskipun masih ada pertanyaan tentang efektivitas dan implementasinya di lapangan. Proses verifikasi usia yang akan berlangsung selama enam bulan ke depan akan menjadi ujian bagi kesiapan teknis dan infrastruktur platform media sosial di Malaysia.

Komentar

Belum ada komentar.