📑 Daftar Isi

Menkomdigi Tekankan Keamanan Anak di Perusahaan Mainan Global LEGO

Menkomdigi Tekankan Keamanan Anak di Perusahaan Mainan Global LEGO

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menekankan pentingnya keamanan anak menjadi bagian dari desain layanan digital sejak awal pada salah satu perusahaan mainan global terkemuka. Penekanan itu disampaikan Meutya saat menerima audiensi The LEGO Group di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026), dengan fokus pada pengelolaan fitur digital yang dapat menghadirkan risiko bagi anak.

Dalam dialog tersebut, Menkomdigi menjelaskan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Aturan ini menjadi dasar pemerintah dalam mengelola fitur layanan digital yang berpotensi membawa risiko bagi anak, termasuk yang dikembangkan oleh perusahaan mainan yang juga menyediakan permainan di ruang digital.

Perwakilan perusahaan mainan global yang dimaksud ialah Senior Director Government and Public Affairs Asia Pacific The LEGO Group, Lizum Mishra. LEGO disebut tidak hanya mengembangkan permainan fisik, tetapi juga menyediakan permainan di ruang digital. Pertemuan ini menegaskan bahwa keamanan anak tidak lagi hanya soal produk fisik, melainkan juga menyangkut desain layanan digital yang dipakai anak sehari-hari.

Persetujuan Orang Tua Jadi Prinsip Utama

Meutya menegaskan bahwa pengelolaan akses di ruang digital bagi anak perlu dirancang dengan mempertimbangkan persetujuan orang tua. Pemerintah lebih memilih pendekatan di mana akses tidak diberikan begitu saja tanpa persetujuan orang tua.

“Kami lebih memilih pendekatan di mana akses tidak diberikan begitu saja tanpa persetujuan orang tua,” kata Meutya dalam keterangannya yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Pendekatan tersebut dinilai lebih tepat dibandingkan memberikan akses terlebih dahulu, kemudian orang tua baru mempelajari cara mengatur interaksi anak di dalam layanan digital. Dengan kata lain, perlindungan anak dirancang sejak awal, bukan diperbaiki setelah masalah muncul.

Kepada Lizum Mishra, Meutya menjelaskan bahwa pendekatan tersebut juga perlu diiringi dengan upaya edukasi kepada orang tua mengenai pengelolaan interaksi anak di ruang digital. Edukasi dinilai tidak harus selalu dilakukan melalui penyampaian informasi secara langsung, tetapi dapat diberikan melalui pengalaman orang tua dalam mendampingi anak menggunakan layanan digital.

“Cara edukasi terbaik adalah melalui pengalaman langsung. Kita berikan akses awal tanpa fitur interaksi, lalu orang tua belajar bagaimana mengelola interaksi tersebut,” jelas Meutya.

Pernyataan itu menempatkan orang tua sebagai bagian dari desain keamanan, bukan sekadar pengawas pasif. Pendekatan berbasis pengalaman ini sejalan dengan prinsip perlindungan anak yang menekankan pencegahan sejak tahap awal penggunaan layanan digital.

Dukungan dengan Kepatuhan PP Tunas

Meutya pun menegaskan dukungannya terhadap kehadiran LEGO di Indonesia dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap ketentuan PP Tunas. Dukungan itu disampaikan tanpa mengesampingkan kewajiban regulasi yang berlaku bagi penyelenggara sistem elektronik.

“Sekali lagi, kami akan sangat mendukung. Namun, tentu saja hal ini tetap harus mematuhi ketentuan PP Tunas,” Meutya menutup pernyataannya.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemerintah membuka ruang bagi perusahaan mainan global untuk beroperasi dan berinovasi di Indonesia, sepanjang memenuhi aturan pelindungan anak. PP Tunas menjadi acuan dalam menilai bagaimana fitur digital dirancang, terutama fitur yang memungkinkan interaksi antar pengguna.

Isu keamanan anak di ruang digital memang menjadi perhatian sejumlah platform global. Sebelumnya, Menkomdigi juga menyoroti langkah platform lain terkait perlindungan anak, termasuk permintaan agar keamanan anak di Eropa menjadi perhatian serius. Di sisi lain, pengawasan terhadap platform juga berlangsung di berbagai negara, seperti penyelidikan keamanan anak di Inggris.

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa desain layanan digital untuk anak kini menjadi bagian dari tata kelola yang diawasi pemerintah, bukan sekadar kebijakan internal perusahaan. Bagi LEGO, pertemuan dengan Menkomdigi menjadi penanda bahwa ekspansi ke ruang digital perlu dibarengi dengan kepatuhan terhadap kerangka regulasi pelindungan anak yang berlaku di Indonesia.

Pendekatan yang dibahas dalam audiensi tersebut berfokus pada tiga hal: persetujuan orang tua sebelum akses diberikan, edukasi melalui pengalaman langsung, serta kepatuhan terhadap PP Tunas. Ketiganya menjadi rambu bagi perusahaan mainan global yang ingin mengembangkan layanan digital di Indonesia tanpa mengorbankan keamanan anak.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.