Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Chromebook

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Hakim menyatakan perbuatan Nadiem dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dilakukan secara terencana.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (30/6/2026). Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider jaksa.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata hakim Purwanto saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Nadiem membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Putusan ini menjadi pukulan berat bagi mantan bos Gojek tersebut yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh reformasi pendidikan di Indonesia.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Nadiem dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini bermula dari pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Nadiem saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Negara disebut mengalami kerugian besar akibat praktik korupsi dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan tersebut. Sebelumnya, Google tegaskan tak terlibat langsung dalam kasus ini meskipun produk yang dikorupsi adalah Chromebook buatan mereka.

Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, bukan sekadar kesalahan prosedur administratif. Unsur perencanaan ini menjadi faktor yang memberatkan dalam putusan hakim, sehingga pidana penjara 10 tahun dinilai setimpal dengan perbuatannya.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman lebih berat. Meski demikian, putusan 10 tahun penjara tetap menjadi salah satu vonis tertinggi bagi mantan pejabat negara dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Dalam perkara ini, kerugian negara akibat korupsi pengadaan Chromebook mencapai angka yang sangat signifikan. Sebelumnya, negara rugi Rp1,98 triliun akibat praktik korupsi dalam proyek pengadaan laptop untuk pendidikan tersebut.

Sidang putusan tersebut dihadiri oleh sejumlah pendukung Nadiem yang menunjukkan reaksi emosional. Suasana haru mewarnai ruang sidang saat hakim membacakan amar putusan. Beberapa pendukung Nadiem terlihat menangis mendengar vonis yang dijatuhkan.

Usai persidangan, tim kuasa hukum Nadiem menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Langkah hukum ini menjadi hak Nadiem sebagai terdakwa yang tidak puas dengan putusan majelis hakim.

Vonis ini menjadi perhatian publik luas mengingat Nadiem merupakan figur publik yang dikenal sebagai pendiri Gojek sebelum dipercaya menjabat sebagai Mendikbudristek. Kasus ini juga menyoroti celah dalam sistem pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan.

Kasus korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Putusan ini menunjukkan bahwa pejabat tinggi negara tidak kebal dari proses hukum jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menyoroti dampak dari perbuatan Nadiem terhadap dunia pendidikan. Pengadaan Chromebook yang seharusnya meningkatkan kualitas pembelajaran justru dinodai oleh praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Nadiem diketahui telah menjalani proses persidangan selama beberapa bulan sebelum akhirnya divonis. Selama persidangan, jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan alat bukti yang memperkuat dakwaan terhadap mantan Mendikbudristek tersebut.

Putusan ini sekaligus menjawab keraguan publik mengenai komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Vonis 10 tahun penjara bagi mantan menteri menunjukkan bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.

Ke depannya, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat publik untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan. Kerugian negara akibat korupsi tidak hanya berdampak pada keuangan, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik, termasuk pendidikan.

Dengan vonis ini, Nadiem Makarim resmi menyandang status terpidana korupsi. Proses banding yang akan ditempuh masih membuka kemungkinan perubahan putusan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.