Telset.id – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan bertujuan menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi para siswa. Kebijakan ini menyasar pengguna gawai di bawah usia 16 tahun dan menjadi langkah konkret pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan yang lebih sehat.
“Kami sudah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen tentang pembatasan penggunaan gawai bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Itu menjadi bagian dari upaya kami membangun lingkungan fisik sekolah yang aman dan nyaman,” kata Mu’ti di Jakarta, Selasa (4/8/2026). Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara keterangan pers terkait Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (Gernas Rana) di Kantor Kemenkomdigi.
Kebijakan pembatasan gawai ini tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga dirancang untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi murid dalam berekspresi dan mengembangkan kreativitas. Mu’ti menambahkan bahwa kebijakan tersebut sekaligus menjamin keamanan spiritual, sosial, dan digital bagi seluruh peserta didik di Indonesia.
Pendekatan Humanis dan Edukatif dalam Pembatasan Gawai
Dalam implementasinya, pemerintah menerapkan pendekatan yang humanis, inklusif, dan partisipatif. Mu’ti menjelaskan bahwa kebijakan ini lebih mengedepankan prinsip-prinsip edukatif dan pedagogis dibandingkan pendekatan yang bersifat represif. “Sehingga sifatnya lebih pada pendekatan yang mengedepankan prinsip-prinsip edukatif dan pedagogis,” ujarnya.
Pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan juga sejalan dengan upaya perlindungan anak di ruang digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan ini juga mendukung terciptanya budaya sekolah Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI) yang telah dicanangkan pemerintah.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan memberikan dukungan psikologis, mental, dan spiritual agar siswa dapat mengikuti kegiatan belajar secara optimal. “Ini komitmen kita bersama untuk membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman sebagai bagian dari dukungan secara psikologis, mental, dan spiritual agar anak-anak dapat belajar dengan sebaik-baiknya,” kata Mu’ti.
Baca Juga:
Dukungan Menkomdigi terhadap Pembatasan Gawai
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyambut baik kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah. Menurutnya, kebijakan ini dinilai sejalan dengan semangat PP Tunas yang telah menjadi payung hukum perlindungan anak di ruang digital Indonesia.
Meutya menegaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan menjadi bagian dari strategi nasional dalam melindungi anak di ruang digital. “Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dari ancaman negatif di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” kata Meutya.
Langkah ini juga memperkuat berbagai inisiatif yang telah dilakukan pemerintah dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif teknologi. Sebelumnya, Kemkomdigi telah menjelaskan berbagai strategi implementasi PP Tunas di sekolah-sekolah untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif di lapangan.
Kebijakan pembatasan gawai ini menjadi bagian dari Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (Gernas Rana) yang dicanangkan pemerintah. Gerakan ini bertujuan menciptakan ekosistem yang melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai ancaman, baik di dunia fisik maupun digital.
Pemerintah berharap melalui kebijakan ini, siswa dapat lebih fokus dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Lingkungan sekolah yang aman dan nyaman tanpa gangguan gawai diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembelajaran dan interaksi sosial antar siswa.
Implementasi kebijakan ini juga menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk orang tua dan tenaga pendidik. Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan agar seluruh pemangku kepentingan memahami tujuan utama dari pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dalam pendidikan dan perlindungan anak dari dampak negatif ruang digital. Pemerintah terus berkomitmen untuk membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.





Komentar
Belum ada komentar.