Polemik Kuota Hangus: Komdigi Sebut Ini Masalah Layanan, Bukan UU

REKOMENDASI
ARTIKEL TERKAIT

Telset.id – Pernahkah Anda merasa kesal saat sisa data internet yang sudah dibayar mahal tiba-tiba lenyap begitu masa aktif berakhir? Isu kuota internet hangus ini memang menjadi momok menahun bagi konsumen seluler di Tanah Air, memicu perdebatan panjang mengenai keadilan dalam transaksi digital. Namun, jika Anda berharap payung hukum setingkat undang-undang akan segera “menyelamatkan” sisa kuota tersebut melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tampaknya Anda perlu menata ulang ekspektasi.

Dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang digelar di Jakarta baru-baru ini, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan pandangan yang cukup tegas dan mungkin mengejutkan bagi sebagian konsumen. Pemerintah menilai bahwa hilangnya sisa kuota bukanlah persoalan konstitusional yang cacat dalam norma undang-undang, melainkan murni masalah mekanisme penyediaan layanan.

Staf Ahli Menteri Komdigi Bidang Hukum, Cahyaning Nuratih Widowati, di hadapan majelis hakim MK menegaskan bahwa polemik ini sejatinya berada di ranah hubungan bisnis antara penyedia jaringan bergerak seluler dan penggunanya. Menurut pandangan pemerintah, inti masalahnya terletak pada transparansi informasi, bukan pada inkonstitusionalitas pasal yang digugat. Hal ini sejalan dengan pandangan industri bahwa tak ada pelanggaran regulasi dalam praktik tersebut.

Bukan Cacat Hukum, Tapi Kesepakatan Layanan

Dalam argumennya untuk menolak permohonan uji materi nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026, Komdigi menyoroti Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi objek gugatan. Pemerintah bersikukuh bahwa pasal tersebut sudah memenuhi prinsip kepastian hukum. Cahyaning menjelaskan bahwa regulasi tidak memberikan “cek kosong” kepada operator seluler untuk menetapkan tarif semaunya.

Penetapan tarif, menurut pemerintah, tetap mengacu pada formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Negara hadir dengan wewenang menetapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk mencegah eksploitasi harga. Lantas, bagaimana dengan masa aktif yang membatasi penggunaan kuota? Pemerintah berdalih bahwa masa berlaku paket adalah bagian dari syarat dan ketentuan (T&C) yang telah disepakati secara sukarela oleh konsumen saat membeli produk tersebut.

Ini berarti, ketika Anda menekan tombol “beli” pada paket data, Anda dianggap telah menyetujui kontrak bahwa kuota tersebut memiliki batasan waktu. Beberapa operator sebenarnya sudah mulai berinovasi dengan menawarkan kuota anti hangus atau fitur perpanjangan masa aktif, namun hal ini dikembalikan lagi pada strategi bisnis masing-masing perusahaan, bukan kewajiban yang dipaksakan oleh undang-undang.

Tuntutan Data Rollover dan Nasib Konsumen

Gugatan ini sendiri bermula dari keresahan nyata di lapangan. Para pemohon, yang terdiri dari pengemudi ojek daring (ojol), pedagang kuliner daring, hingga mahasiswa, merasa dirugikan dengan sistem penghangusan kuota sepihak. Mereka menuntut agar MK memaknai ulang pasal terkait sehingga mewajibkan operator menerapkan sistem akumulasi sisa kuota atau data rollover.

Bagi para pemohon, kuota internet yang sudah dibayar adalah hak milik yang tidak boleh dihapus begitu saja tanpa kompensasi. Mahasiswa yang menjadi pemohon bahkan menekankan bahwa penghapusan kuota secara sepihak sangat berpengaruh terhadap aktivitas pembelajaran daring dan dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan.

Namun, pemerintah memiliki perspektif berbeda. Komdigi menyatakan bahwa konsumen sesungguhnya memiliki kebebasan memilih jenis layanan internet yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Jika memang ada dugaan pelanggaran hak konsumen atau ketidakadilan dalam praktik bisnis, mekanismenya bukan melalui pengujian undang-undang di MK, melainkan melalui ranah hukum perlindungan konsumen atau pengawasan administratif.

Pemerintah juga mengklaim telah menerbitkan berbagai regulasi turunan untuk memastikan operator bekerja secara akuntabel. Ini mencakup kewajiban transparansi dalam penawaran paket, penyediaan informasi yang akurat agar tidak menyesatkan, serta larangan praktik tarif yang bersifat antipersaingan. Sebenarnya, ada banyak solusi kuota yang bisa diterapkan konsumen agar tidak terbuang percuma, namun hal itu membutuhkan kejelian dalam memilih paket.

Negara Klaim Sudah Hadir

Pernyataan Komdigi ini mempertegas posisi negara yang mencoba menyeimbangkan iklim industri telekomunikasi dengan kepentingan publik. Di satu sisi, pemerintah ingin menjaga keberlangsungan industri dengan membiarkan operator mengatur skema bisnisnya. Di sisi lain, mereka meyakini bahwa regulasi tarif berbasis formula internasional sudah cukup untuk mencegah praktik yang merugikan, sehingga isu kerugian negara atau inkonstitusionalitas dianggap tidak relevan dalam konteks kuota hangus.

Kini, bola panas kembali berada di tangan para hakim konstitusi. Apakah MK akan sepakat dengan pemerintah bahwa ini hanyalah masalah “kurangnya informasi layanan”, ataukah mereka akan melihat sisi keadilan bagi konsumen yang merasa hak digitalnya terenggut? Putusan ini nantinya tidak hanya akan berdampak pada dompet pengguna ponsel, tetapi juga pada peta bisnis operator seluler di masa depan.

TINGGALKAN KOMENTAR
Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

ARTIKEL TERKINI
HARGA DAN SPESIFIKASI