Bayangkan sebuah perpustakaan digital raksasa yang dikelola pemerintah, tempat Anda bisa membaca semua buku yang dilarang di negara Anda sendiri. Kini, ganti kata “buku” dengan “konten internet”, dan Anda akan mendapatkan gambaran awal dari proyek kontroversial Departemen Luar Negeri Amerika Serikat. Sebuah portal web bernama “Freedom” sedang dibangun, dengan janji mulia: memulihkan hak asasi manusia atas kebebasan berekspresi dengan menampilkan konten online yang diblokir oleh pemerintah negara lain. Namun, di balik slogan “Information is power” yang terpampang di situs freedom.gov, tersembunyi gelombang ketegangan diplomatik dan pertanyaan etis yang pelik. Apakah ini upaya heroik melawan sensor, atau justru langkah ceroboh yang bisa memperuncing perselisihan dengan sekutu terdekat?
Latar belakangnya bermula dari laporan Reuters yang mengungkap rencana peluncuran portal ini pada Konferensi Keamanan Munich bulan lalu—rencana yang akhirnya ditunda karena kekhawatiran internal di tubuh Departemen Luar Negeri sendiri. Portal yang masih dalam tahap “Coming Soon” ini bukan sekadar arsip statis. Rencananya, ia akan dilengkapi dengan fungsi Virtual Private Network (VPN) yang membuat lalu lintas pengunjung tampak berasal dari AS, sehingga mampu menembus pembatasan geografis dan sensor. Ambisi teknisnya jelas: menjadi jendela bagi warga Eropa, dan siapa pun, untuk mengakses apa yang tidak boleh mereka lihat menurut hukum negara mereka.
Namun, di sinilah narasi “kebebasan” mulai berbelit dengan realitas geopolitik dan regulasi digital. Proyek yang secara resmi digawangi Departemen Luar Negeri ini, menurut investigasi The Guardian, justru terhubung ke domain yang dikelola Badan Keamanan Siber dan Infrastruktur (CISA) di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri AS. Fakta ini mengubah persepsi dari sekadar kampanye diplomasi digital menjadi sebuah operasi dengan aroma keamanan nasional yang kental. Lalu, konten seperti apa yang sebenarnya ingin “dibebaskan” oleh portal ini? Di sinilah kontroversi utama bermula.
Klaim Kebebasan vs Realitas Regulasi Eropa
Pernyataan resmi Departemen Luar Negeri, seperti dikutip Reuters, terkesan berhati-hati. Seorang juru bicara menyangkal adanya program khusus untuk membatasi sensor di Eropa, namun menegaskan komitmen pada “kebebasan digital” dan penyebaran teknologi privasi serta teknologi penghindaran sensor seperti VPN. Pesannya ambigu: tidak mengakui, tetapi juga tidak sepenuhnya menyangkal. Di sisi lain, para kritikus, terutama dari kalangan Eropa, melihat ini sebagai intervensi yang tidak perlu dan berpotensi berbahaya.
Nina Jankowicz, mantan Direktur Eksekutif Dewan Tata Kelola Disinformasi Keamanan Dalam Negeri AS yang kini dibubarkan, memberikan peringatan keras kepada The Guardian. “Jika pemerintahan Trump mengklaim mereka akan membantu mengakses konten yang diblokir, yang akan mereka bantu akses di Eropa pada dasarnya adalah ujaran kebencian, pornografi, dan materi pelecehan seksual anak,” ujarnya. Pernyataannya menyoroti jurang pemahaman yang lebar. Otoritas Eropa, baik di tingkat Uni Eropa dengan Digital Services Act-nya maupun Inggris dengan Online Safety Act, umumnya tidak melakukan sensor luas yang memblokir sebagian besar internet. Blokir yang diterapkan biasanya sangat spesifik dan menargetkan konten ilegal seperti propaganda terorisme, disinformasi berbahaya yang terorganisir, ujaran kebencian, dan eksploitasi anak.
Dengan kata lain, apa yang oleh AS disebut sebagai “konten yang dilarang” seringkali adalah materi yang secara hukum dan sosial dianggap beracun oleh masyarakat Eropa sendiri. Portal “Freedom” berisiko disalahartikan—atau bahkan disalahgunakan—untuk mengakses precisely konten-konten berbahaya tersebut, dengan dalih “kebebasan informasi”. Ini bukan lagi soal membuka akses ke berita yang disensor rezim otoriter, tetapi berpotensi merusak ekosistem digital yang sedang dibangun dengan susah payah di Eropa.
Dilema Teknologi dan Diplomasi Digital
Fitur VPN yang diusung portal ini adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, VPN adalah alat netral yang telah lama digunakan untuk menjaga privasi dan mengakses informasi. Di sisi lain, ketika disediakan secara resmi oleh pemerintah suatu negara dengan tujuan spesifik “membatasi sensor” negara lain, ia berubah menjadi instrumen geopolitik. Tindakan ini dapat diinterpretasi oleh sekutu-sekutu Eropa AS sebagai bentuk tidak menghargai kedaulatan hukum digital mereka. Bayangkan reaksi jika Uni Eropa meluncurkan portal serupa untuk “membebaskan” warga AS dari pembatasan konten tertentu di sana—pastinya akan menimbulkan kemarahan di Washington.
Ketegangan semacam ini bukan hal baru dalam dunia teknologi global. Isu kedaulatan data, yurisdiksi, dan moderasi konten terus memanas. Sebelumnya, kita juga melihat bagaimana platform seperti Roblox diblokir oleh Rusia dengan berbagai tuduhan, menunjukkan kompleksitas ketika nilai-nilai budaya, politik, dan keamanan bertabrakan di ruang digital. Langkah AS dengan portal Freedom berpotensi menciptakan preseden berbahaya, di mana negara-negara saling bersaing menyediakan alat untuk menembus hukum satu sama lain, alih-alih berdialog mencari kesepahaman.
Ironisnya, proyek ini muncul dari pemerintahan yang bagian dalamnya sendiri pernah membubarkan Dewan Tata Kelola Disinformasi karena dikhawatirkan membatasi kebebasan berbicara. Kini, dengan portal yang sama-sama kontroversial, AS justru berisiko dianggap melakukan hal yang mereka kritik: campur tangan dalam aliran informasi di yurisdiksi lain. Ini memperlihatkan betapa rumit dan seringkali tidak konsistennya pendekatan berbagai negara, termasuk AS, dalam menghadapi tantangan era digital. Bahkan, isu keamanan siber itu sendiri sering menjadi ajang ketegangan, seperti yang terlihat dalam kasus serangan bot China yang sempat mengguncang.
Masa Depan yang Tidak Pasti dan Pertanyaan yang Menggantung
Dengan penundaan peluncurannya dan adanya keraguan dari dalam internal pemerintah AS sendiri, masa depan portal Freedom.gov masih sangat tidak pasti. Apakah proyek ini akan benar-benar diluncurkan, ataukah akan tenggelam oleh protes diplomatik dan pertimbangan realistis? Pertanyaan yang lebih besar adalah: siapa yang akan menjadi penilai akhir tentang konten mana yang “layak dibebaskan”?
Inisiatif semacam ini, meski dibungkus dengan retorika hak asasi manusia, mengabaikan nuansa dan konteks lokal. Kebebasan berekspresi di satu negara tidak selalu dapat diekspor begitu saja ke negara lain dengan nilai sosial dan kerangka hukum yang berbeda. Alih-alih membangun jembatan, portal Freedom berpotensi menjadi “pembuka kotak Pandora” yang memicu siklus balasan dan memperdalam ketidakpercayaan di antara sekutu. Dalam dunia yang semakin terfragmentasi, di mana platform AI sekalipun seperti Grok AI diblokir karena alasan privasi, solusi yang bersifat konfrontatif seperti ini tampaknya hanya akan menambah daftar masalah.
Pada akhirnya, perjalanan portal Freedom—dari sebuah ide hingga kontroversi yang mengikutinya—adalah cermin dari kegelisahan global di era digital. Ia mengingatkan kita bahwa di balik setiap klik dan akses data, terdapat pergulatan kekuasaan, nilai, dan identitas yang sangat manusiawi. Kebebasan informasi memang kekuatan, tetapi seperti semua kekuatan, ia membutuhkan kebijaksanaan dan tanggung jawab dalam penggunaannya. Tanpa itu, yang tercipta bukanlah kebebasan, melainkan kekacauan baru.

