Telset.id, Jakarta ā Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melarang penjualan atau penggunaan perangkat Fake BTS untuk menyebar SMS palsu. Hal ini dilakukan untuk menangkal penyebaran konten negatif melalui layanan pesan singkat tersebut.
Dilansir Telset.id dari websiteĀ Kominfo, Kamis (18/04/2019), perangkat ini mampu berfungsi sebagai Base Transceiver Station (BTS) tiruan yang mengirimkan SMS ke pelanggan tanpa izin komersial.
Ketua BRTI, Ismail mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya penggunaan SMS Blaster atau Mobile Blaster untuk menyebaran SMS yang berisi konten negatif.
Ismail mengungkapkan bahwa terjadi penyebarluasan konten negatif seperti hoaks, berita palsu, provokasi, ujaran kebencian dan pelanggaran konten informasi negatif lainnya dengan menggunakan SMS.
{Baca juga: Bantah Dukung Jokowi, UAS Mengaku Nomor Ponselnya Dibajak}
Menurut Ismail tindakan ini melanggar UU Telekomunikasi dan UU Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE).
āKami minta semua pihak terkait untuk berhenti menggunakan perangkat yang tanpa sertifikat Kominfo semacam itu,ā ujar Ismail.
BRTI telah meminta para vendor perangkat dan toko-toko untuk tidak lagi melakukan penjualan perangkat SMS Blaster/Mobile Blaster/FakeĀ BTSĀ yang tidak sesuai ketentuan tersebut.
Adapun kepadaĀ platformĀ penyediaĀ e-commerceĀ dan tokoĀ onlineĀ diminta untuk menutup iklan yang menawarkan perangkatĀ FakeĀ BTS.
āPenjualan dan penggunaan perangkat semacam ini untuk penyebaran konten negatif melanggar UU Telekomunikasi dan UU ITE sehingga dapat dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku,ā tambah Ismail.
Tim dari Ditjen SDPPI bersama Balai Monitor Frekuensi Radio dan Korwas PPNS Kominfo terus melakukan monitoring penjualan SMS Blaster/Mobile Blaster/Fake BTS ke toko-toko offline,Ā berdasarkan informasi dari operator seluler maupun penelusuran di dunia maya
Selain terkait dengan Fake BTS, penyebaran konten negatif melalui SMS juga ditengarai terkait dengan para penyedia konten SMS yang melakukan pengiriman SMS dalam jumlah besar (blasting) namun menutupi identitas pengirim (masking).
{Baca juga:Ā Menkominfo akan āPerkuatā BRTI untuk Berantas SMS Spam}
Hal semacam ini, lanjut Ismail, dapat dilakukan oleh penyedia konten SMS yang memiliki kerja sama dengan operator seluler.
āBRTI mengingatkan operator seluler untuk melakukan peran pengawasan dan pengendalian dengan cara memberi penegasan dan mengingatkan para mitranya agar tidak menyalahgunakan tujuan kerja sama tersebut,ā tutup Ismail. [NM/HBS]




