Telset.id – Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (U.S. House of Representatives) baru saja meloloskan RUU yang menciptakan standar federal yang mewajibkan data center membayar peningkatan jaringan listrik (grid) yang dilakukan untuk kepentingan mereka. RUU bernama H.R. 9340 atau Ratepayer Protection Act ini menjadi langkah konkret pertama di tingkat federal untuk melindungi konsumen dari lonjakan tarif listrik akibat masifnya kebutuhan daya pusat data AI.
Langkah ini diambil setelah munculnya kenaikan harga listrik yang mengejutkan bagi banyak pengguna rumah tangga dan usaha kecil. Kenaikan tersebut dipicu oleh permintaan daya yang sangat besar dari data center AI, dan hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa mayoritas warga Amerika kini menolak pembangunan data center di komunitas mereka. RUU ini secara langsung menyasar akar masalah tersebut dengan memastikan bahwa beban biaya infrastruktur tidak lagi ditanggung oleh pelanggan listrik biasa.
H.R. 9340 mengubah Public Utility Regulatory Policies Act of 1978. Jika disahkan menjadi undang-undang, setiap otoritas regulator negara bagian dan setiap perusahaan listrik non-regulasi diwajibkan untuk mempertimbangkan adopsi RUU ini dalam waktu dua tahun setelah disahkan. Ini berarti, meskipun standar federal ini tercipta, keputusan akhir tetap berada di tangan regulator masing-masing negara bagian.
Isi RUU dan Besaran Biaya yang Harus Ditanggung
RUU ini mengatur bahwa data center dengan kapasitas 100 megawatt atau lebih harus membayar “biaya tambahan penuh dari setiap peningkatan pembangkit, transmisi, atau distribusi yang diperlukan untuk melayani beban pelanggan besar tersebut.” Kewajiban pembayaran ini juga tetap berlaku bahkan jika pelanggan besar tersebut mengakhiri kontrak atau berhenti membeli energi listrik dari perusahaan listrik. Hal ini menutup celah di mana perusahaan data center bisa meninggalkan infrastruktur yang sudah dibangun tanpa menyelesaikan kewajiban finansialnya.
Langkah legislatif ini sejalan dengan “Ratepayer Protection Pledge” yang digagas Presiden Donald Trump. Dalam janji tersebut, Trump meminta para hyperscaler AI, penyedia utilitas, dan gubernur negara bagian untuk berkomitmen membayar sendiri kebutuhan listrik mereka. Pledges ini muncul sebagai respons terhadap protes publik yang meluas terkait pembangunan data center di berbagai wilayah.

Sejumlah negara bagian telah lebih dulu mengambil langkah serupa. Oregon menjadi salah satu negara bagian pertama yang mengendalikan kenaikan harga utilitas melalui POWER Act pada 2025. Undang-undang di Oregon bahkan lebih ketat, mewajibkan setiap pengembangan yang menggunakan lebih dari 20 megawatt untuk membayar bagiannya secara adil. Hasilnya, tagihan listrik data center di Oregon naik 30%, sementara biaya listrik untuk rumah tangga turun 1,3%.
Virginia juga mengikuti langkah serupa tidak lama setelah gubernurnya menandatangani Ratepayer Protection Pledge pada Juli 2026. State Corporation Commission Virginia mewajibkan data center untuk membayar seluruh infrastruktur transmisi yang dibutuhkan. Langkah ini menjadi preseden penting bagi negara bagian lain yang menghadapi tekanan serupa dari pembangunan data center AI.
Tantangan Implementasi dan Tenggat Waktu Negara Bagian
Meskipun House of Representatives telah meloloskan H.R. 9340, RUU ini masih harus melalui Senat sebelum akhirnya menuju Gedung Putih untuk ditandatangani oleh Presiden. Namun, bahkan jika RUU ini melewati semua rintangan tersebut dan AS mengadopsi standar federal yang mewajibkan data center besar membayar peningkatan grid atas nama mereka, keputusan akhir tetap bergantung pada regulator masing-masing negara bagian.
Negara bagian memiliki waktu hingga dua tahun untuk membuat keputusan final. Konsekuensinya, ada kemungkinan berbagai larangan sementara dan moratorium data center yang berlaku saat ini akan berakhir sebelum regulator negara bagian memberlakukan RUU ini. Situasi ini menciptakan ketidakpastian tersendiri bagi industri data center yang tengah menunggu kepastian regulasi di tingkat federal maupun negara bagian.

Perdebatan mengenai data center dan konsumsi listriknya memang semakin memanas. Isu ini bahkan masuk ke ranah kebijakan teknologi nasional, seperti terlihat dari langkah White House Hapus Data Center dari daftar teknologi kritis AS. Selain itu, polemik seputar pengembangan teknologi di lingkungan pemerintahan juga sempat mencuat, misalnya terkait Aplikasi White House yang dilaporkan menggunakan kode buatan Rusia.
Di sisi lain, tekanan terhadap industri data center tidak hanya datang dari aspek listrik. Protes publik terhadap ekspansi data center AI telah terjadi di berbagai negara bagian, mencerminkan kekhawatiran yang lebih luas mengenai dampak lingkungan dan sosial dari infrastruktur ini. RUU Ratepayer Protection Act menjadi jawaban legislatif terhadap kekhawatiran tersebut, setidaknya dari sisi finansial dan beban tarif listrik.

Jika RUU ini akhirnya diadopsi secara luas, lanskap industri data center di AS berpotensi berubah signifikan. Operator data center besar harus memasukkan biaya peningkatan grid ke dalam perhitungan investasi mereka, yang pada gilirannya dapat memengaruhi keputusan lokasi pembangunan dan skala operasi. Sementara itu, konsumen rumah tangga dan usaha kecil berpotensi terlindungi dari kenaikan tarif listrik yang tidak proporsional.
Namun, semua masih bergantung pada proses legislatif yang belum selesai. Senat masih harus membahas RUU ini, dan setelah itu, keputusan ada di tangan regulator negara bagian yang memiliki waktu dua tahun untuk menentukan sikap. Perkembangan ini akan menjadi indikator penting bagaimana AS menyeimbangkan antara kebutuhan infrastruktur AI yang masif dan perlindungan konsumen listrik di masa depan.
[ META_DESCRIPTION ]
House AS meloloskan H.R. 9340, RUU yang mewajibkan data center bayar penuh upgrade grid listrik untuk lindungi konsumen dari kenaikan tarif.





Komentar
Belum ada komentar.