Telset.id – Senator Bernie Sanders dan anggota DPR dari Partai Demokrat Greg Casar resmi mengajukan Ban Artificial Superintelligence Act of 2026, sebuah RUU yang melarang pengembangan artificial superintelligence (ASI) di Amerika Serikat secara permanen. RUU ini juga menyerukan penghentian sementara pengembangan model AI canggih tertentu, pembentukan departemen federal baru untuk mengawasi AI, serta hukuman penjara hingga 20 tahun bagi pelanggar. Langkah ini menjadi sinyal bahwa sebagian pembuat kebijakan AS mulai menempatkan pengawasan AI sebagai prioritas, bukan lagi opsi.
RUU tersebut diperkenalkan pada September dan saat ini masih berada di tahap komite. Artinya, Ban Artificial Superintelligence Act of 2026 belum menjadi undang-undang. Meski demikian, proposal ini memperlihatkan arah bagaimana sebagian anggota parlemen ingin mengubah laju pengembangan AI di AS.
Dalam pengumumannya pada 23 September, Sanders menyatakan bahwa pengembangan AI telah mencapai titik di mana pengawasan pemerintah tidak lagi bisa diabaikan. “Ketika Anda berlari menuju jurang, Anda tidak sekadar mengurangi tekanan pada pedal gas. Anda menginjak rem,” ujarnya seperti dikutip dari pernyataannya.
Kekhawatiran utamanya jelas: perusahaan yang mengembangkan AI canggih berpotensi menciptakan sistem dengan kemampuan yang tidak sepenuhnya mereka pahami atau kendalikan. Pendukung RUU ini merujuk pada peringatan para peneliti AI dan pemimpin industri soal bahaya sistem yang semakin otonom. Isu serupa juga pernah mencuat dalam peringatan Bill Gates soal AI yang menyoroti risiko nyata dari teknologi ini.
Apa Isi RUU Larangan Superintelligence AI?
Bagian terbesar dari proposal ini adalah larangan permanen terhadap artificial superintelligence atau ASI. Berbeda dengan chatbot AI yang ada saat ini, artificial superintelligence umumnya merujuk pada sistem teoretis yang mampu mengungguli manusia di hampir semua tugas intelektual. Dalam RUU tersebut, definisi itu juga mencakup sistem yang cukup kuat untuk merencanakan dan menjalankan tindakan yang dapat menghancurkan umat manusia atau menghilangkan kendali manusia.
RUU ini akan melarang pengembangan, penerapan, akuisisi, atau distribusi sistem tersebut. Aturan ini juga membatasi sistem AI tertentu yang menunjukkan kemampuan berbahaya yang diasosiasikan dengan superintelligence.
Selain larangan, RUU ini menawarkan pembentukan Departemen Artificial Intelligence, sebuah departemen setingkat kabinet yang memiliki wewenang memantau pengembangan AI canggih, menetapkan persyaratan keamanan, dan memeriksa model-model kuat sebelum dirilis. Perusahaan wajib memperoleh otorisasi pemerintah untuk mengembangkan atau mendistribusikan model AI canggih yang memenuhi kualifikasi, dan model tersebut harus disetujui sebelum diterapkan.
Departemen ini juga bisa memerintahkan sistem AI yang berpotensi berbahaya untuk diputus dari internet, dimodifikasi, atau dinonaktifkan. Ketentuan penegakan hukumnya tergolong ketat. Pengambil keputusan perusahaan dan individu yang dengan sengaja melanggar hukum bisa menghadapi denda dan hukuman penjara hingga 20 tahun. Perusahaan juga bisa kehilangan otorisasi operasional, sementara kekayaan intelektual dan aset yang terkait dengan pelanggaran dapat disita.
Baca Juga:
RUU ini juga menyerukan perjanjian internasional yang dirancang untuk mencegah pengembangan artificial superintelligence di luar Amerika Serikat. Namun, poin ini berpotensi menjadi salah satu tantangan terbesar. Pasalnya, pemerintahan Trump menekankan pengembangan AI dan daya saing Amerika dalam perlombaan senjata AI.

Dampak bagi ChatGPT, Claude, dan Gemini
Bagi pengguna ChatGPT, Claude, atau Gemini saat ini, tidak ada alasan langsung untuk khawatir kehilangan akses. RUU ini belum disahkan Kongres, dan belum ada pembatasan baru pada layanan AI konsumen sebagai akibat dari proposal tersebut. Bahkan jika nantinya menjadi undang-undang, RUU ini tidak otomatis melarang semua chatbot yang ada sekarang. Pembatasannya berfokus pada artificial superintelligence, kemampuan AI berbahaya, dan sistem canggih yang memenuhi persyaratan teknis tertentu.
Namun, RUU ini bisa memengaruhi generasi model AI berikutnya. Perusahaan seperti OpenAI, Google, dan Anthropic tengah berupaya membuat AI lebih mampu melakukan penalaran, menyelesaikan tugas rumit, dan beroperasi dengan otonomi lebih besar. Di bawah RUU ini, model masa depan yang memenuhi kualifikasi akan menghadapi tinjauan dan pembatasan federal sebelum bisa dirilis. Bagi konsumen, dampaknya bisa berarti rilis alat AI yang lebih kuat menjadi lebih lambat, meski dampak sebenarnya bergantung pada bagaimana undang-undang itu diterapkan.
Isu yang lebih besar adalah apakah pemerintah seharusnya membatasi pengembangan teknologi AI sebelum potensi risikonya menjadi kenyataan. Hingga kini, Ban Artificial Superintelligence Act of 2026 masih berupa proposal, bukan undang-undang. Namun, proposal ini menempatkan pertanyaan signifikan di hadapan Kongres: seberapa kuat AI seharusnya diizinkan untuk berkembang?
Perdebatan soal batas kemampuan AI ini juga sejalan dengan diskusi yang muncul dalam kebijakan teknologi di berbagai negara, di mana regulasi sering kali berjalan lebih lambat dibanding laju inovasi. Sementara itu, industri AI sendiri terus bergerak cepat, termasuk dalam hal investasi dan pengembangan kapasitas seperti yang terlihat pada investasi raksasa AI.
Yang jelas, RUU ini belum mengubah apa pun secara hukum. Namun sebagai sinyal politik, langkah Sanders dan Casar menandai bahwa pertanyaan tentang seberapa jauh AI boleh berkembang kini resmi masuk ke ruang legislasi AS, bukan sekadar diskusi di kalangan peneliti dan industri.





Komentar
Belum ada komentar.