Telset.id – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) secara resmi membela Elon Musk dan perusahaannya, xAI, dalam gugatan lingkungan yang diajukan oleh NAACP terkait pusat data Colossus 2. Dalam sebuah memorandum yang diajukan pada Mei 2026, DOJ menyatakan bahwa menghentikan pengoperasian turbin gas alam di fasilitas tersebut mengancam keamanan nasional dan ekonomi AS.
Gugatan ini berawal dari temuan bahwa pusat data superkomputer Colossus milik xAI menggunakan generator tanpa izin yang sah. NAACP, melalui Southern Environmental Law Center (SELC), menuntut xAI karena dianggap melanggar undang-undang lingkungan dengan mengoperasikan puluhan turbin gas yang menghasilkan polusi berbahaya bagi masyarakat sekitar.
Namun, DOJ justru memihak xAI dengan argumen yang mengejutkan. Dalam filing pengadilan, DOJ menegaskan bahwa model AI Grok merupakan salah satu dari hanya empat model kecerdasan buatan yang digunakan oleh militer AS untuk operasi rahasia dan top-secret. “Menghentikan pasokan listrik untuk inovasi AI yang mendukung operasi militer Kementerian Perang mengancam keamanan nasional, ekonomi, dan energi Amerika,” demikian bunyi pernyataan DOJ dalam memorandum tersebut.
Kronologi Sengketa Lingkungan Colossus xAI
Kasus ini bermula saat superkomputer Colossus milik xAI di Memphis mulai beroperasi pada Juli 2024. Superkomputer tersebut dibangun dalam waktu hanya 19 hari—sebuah pencapaian yang disebut CEO Nvidia, Jensen Huang, sebagai prestasi luar biasa karena proyek serupa biasanya memakan waktu empat tahun. Namun, untuk memenuhi kebutuhan listrik ratusan ribu GPU, xAI menggunakan generator bergerak sebelum tersambung ke jaringan listrik utama pada Mei 2025.
Masalah muncul ketika diketahui bahwa xAI tidak mengantongi izin yang diperlukan untuk mengoperasikan sebagian besar unit generator tersebut. Perusahaan hanya mengajukan izin untuk 15 turbin portabel, namun citra termal menunjukkan setidaknya 35 unit beroperasi di lokasi pertama. Celah hukum yang memungkinkan pengoperasian hingga 364 hari tanpa dokumen telah ditutup oleh Badan Perlindungan Lingkungan AS (EPA).
Untuk lokasi Colossus 2, situasinya jauh lebih parah. Dalam gugatan awal yang diajukan April 2026, sebanyak 27 turbin gas alam dinyatakan tidak sesuai ketentuan. Namun, per Mei 2026, SELC melaporkan bahwa 57 turbin beroperasi tanpa izin di lokasi tersebut. Akibatnya, terjadi peningkatan emisi nitrogen oksida sebesar 111%, polutan PM2.5 melonjak 83%, dan emisi formaldehida naik 88% sejak generator tambahan dipasang.

Gugatan yang diajukan NAACP berargumen bahwa emisi tersebut membahayakan kesehatan publik. “Penggunaan turbin secara terus-menerus meningkatkan risiko serangan asma dan penyakit jantung di komunitas sekitar,” demikian bunyi dokumen gugatan. Kasus ini terdaftar dengan nomor National Association for the Advancement of Colored People et al v. X.AI Corp. et al di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara Missouri.
Menanggapi langkah DOJ, SELC mengeluarkan pernyataan keras. “Dengan filing ini, pemerintahan Trump melancarkan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap kemampuan publik untuk membela diri dari polusi ilegal,” ujar Direktur Litigasi SELC, Kym Myer. “Ini adalah upaya terang-terangan untuk membiarkan perusahaan yang memiliki koneksi politik seperti xAI mencemari tanpa konsekuensi, membahayakan masyarakat di seluruh negeri, dan mengancam membuka pintu menuju korupsi bayar-untuk-cemar.”
Baca Juga:
Implikasi Hukum dan Dampaknya bagi Industri AI
Keterlibatan DOJ dalam kasus ini menandai eskalasi signifikan dalam hubungan antara pemerintah federal dan perusahaan AI besar. Dengan menyebut Grok sebagai aset keamanan nasional, DOJ memberikan perlindungan hukum yang jarang terjadi kepada xAI. Langkah ini dikritik oleh berbagai pihak sebagai bentuk nepotisme, mengingat posisi Elon Musk sebagai mantan pejabat pemerintah.

Jika pengadilan mengabulkan permohonan DOJ untuk membatalkan gugatan, ini akan menjadi preseden berbahaya bagi penegakan hukum lingkungan di AS. Perusahaan teknologi besar lainnya seperti Google, Microsoft, dan Anthropic—yang saat ini menyewa lokasi Colossus 1—akan mendapatkan celah untuk beroperasi tanpa kepatuhan penuh terhadap regulasi lingkungan.
SELC sendiri berkomitmen untuk melanjutkan perjuangan hukum ini. “Argumen Kementerian Kehakiman yang sembrono bertentangan dengan puluhan tahun preseden hukum yang sudah mapan, dan kami menantikan untuk melawan mereka di pengadilan,” tegas Myer. Sementara itu, industri AI terus berkembang dengan investasi besar di pusat data, termasuk proyek-proyek baru yang juga menghadapi tantangan serupa terkait pasokan listrik dan dampak lingkungan.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi pengamat teknologi dan lingkungan. Keputusan pengadilan nantinya akan menentukan apakah inovasi AI dapat terus berjalan tanpa hambatan regulasi, atau apakah perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.





Komentar
Belum ada komentar.