📑 Daftar Isi

Regulasi AI Indonesia Diminta Soroti Talenta Digital, Ini Alasannya

Regulasi AI Indonesia Diminta Soroti Talenta Digital, Ini Alasannya

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Pakar Komunikasi dan Budaya Digital Firman Kurniawan menilai bahwa jika pemerintah menyiapkan regulasi khusus pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI), aspek yang perlu disorot adalah pencetakan talenta digital. Penekanan ini penting agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar produk AI, melainkan mampu berdiri sebagai produsen dan inovator di tingkat global.

Pernyataan tersebut disampaikan Firman kepada ANTARA pada Jumat, 18 September 2026. Menurutnya, pengaturan khusus memang mungkin diperlukan, tetapi inti dari seluruh kebijakan itu adalah memastikan Indonesia tidak sekadar menjadi konsumen teknologi. “Jangan sampai Indonesia hanya menjadi pasar dari AI. Justru pengaturan itu ada untuk memampukan negara menjadi produsen dan inovator produk-produk AI,” kata Firman, dikutip dari ANTARA.

Pandangan ini sejalan dengan program transformasi digital yang digaungkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Dengan kata lain, arah kebijakan pemanfaatan AI di Indonesia dinilai perlu berjalan seiring dengan penyiapan sumber daya manusia yang mampu mengembangkan teknologi itu sendiri, bukan hanya memakainya.

Talenta Digital Jadi Kunci Kemandirian AI

Firman menjelaskan bahwa pencetakan talenta AI sejalan dengan kebutuhan talenta digital Indonesia yang diproyeksikan mencapai 12 juta pada 2030. Karena itu, apabila pemerintah berniat menggagas pengaturan pemanfaatan AI, aspek talenta digital layak menjadi prioritas utama.

Ia juga menyoroti kesenjangan kemampuan pemanfaatan AI di Indonesia yang cukup besar antara mereka yang mampu menggunakan model AI paling mutakhir (frontier AI) dengan masyarakat umum sebagai pengguna model AI biasa. Kesenjangan ini tercermin dalam laporan Southeast Asia Policy Institute (Seappi) bersama OpenAI berjudul “Menutup Kesenjangan Kapabilitas KA Indonesia”.

Laporan tersebut mengungkapkan bahwa sebanyak 5 persen pengguna paling intensif di Indonesia memanfaatkan fitur token penalaran untuk model AI mutakhir hingga 11 kali lebih banyak dibandingkan pengguna rata-rata. Artinya, di luar berbagai indikator yang ada, mayoritas penggunaan AI di Indonesia masih terbatas pada tujuan umum atau tugas-tugas yang relatif sederhana.

“Jadi memang yang paling penting adalah talenta digital, atau orangnya (yang menjalankan AI). Kalau tidak salah memang ada gap di targetnya. Jadi kebutuhannya ada sekitar 12 juta, tapi saat ini masih belum terpenuhi. Mungkin baru 30 persennya. Capaian ini masih jauh jadi harus melibatkan banyak pihak yaitu kampus, komunitas, pemerintah, kemudian para pelaku industri itu sendiri,” kata Firman.

Pandangan bahwa regulasi AI perlu dibarengi kesiapan talenta juga muncul di sejumlah negara. Pembahasan mengenai regulasi AI AS menunjukkan bahwa perdebatan kebijakan AI tidak pernah berhenti pada satu aspek saja. Sementara itu, dinamika koordinasi AI safety antar pelaku industri global memperlihatkan bahwa kesiapan sumber daya manusia menjadi bagian tak terpisahkan dari tata kelola AI.

Infrastruktur AI dan Keberlanjutan Lingkungan

Selain talenta digital, Firman menilai aspek lain yang harus menjadi perhatian dalam pengaturan pemanfaatan AI adalah keberlanjutan lingkungan dalam pembentukan infrastruktur digital pendukung AI. Ia mencontohkan jika industri diperbolehkan membangun pusat data untuk mendukung AI, pemerintah tidak boleh melupakan aspek keberlanjutan lingkungan dan dampaknya kepada masyarakat sekitar lokasi pembangunan.

Menurutnya, pusat data ketika dijalankan akan memakan banyak sumber daya mulai dari listrik hingga air. Jika pembangunannya tidak diantisipasi dengan baik, besar kemungkinan sumber daya yang tadinya cukup untuk masyarakat di sekitar pembangunan justru tidak lagi terpenuhi.

“Jangan sampai itu terjadi seperti di Amerika muncul penolakan dari warga terhadap data center karena menaikkan biaya listrik dan air. Warga membayar lebih mahal karena berebut sumber daya dengan data center,” kata Firman.

Isu tata kelola AI memang menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk soal bagaimana negara menyikapi perkembangan teknologi ini secara global. Seruan agar regulasi AI global dibahas bersama menjadi salah satu contoh bahwa pengaturan AI tidak bisa dilakukan secara terpisah dari kesiapan domestik masing-masing negara.

Membahas potensi Indonesia dalam pemanfaatan AI, lembaga riset kebijakan Seappi dalam laporan terbarunya mengungkapkan proyeksi potensi Indonesia meraih manfaat ekonomi dari AI pada 2030 dapat mencapai 366 miliar dolar AS (sekitar Rp5,8 kuadriliun). Laporan tersebut dikerjakan dengan basis data penggunaan AI di Indonesia pada layanan OpenAI serta survei dan riset lapangan Seappi.

Namun, potensi Indonesia meraih manfaat ekonomi dari AI itu dapat saja hilang apabila negara gagal mengatasi kesenjangan kapabilitas dalam adopsi AI di sektor bisnis maupun sektor layanan publik. Karena itu, aspek talenta digital dan keberlanjutan lingkungan menjadi dua hal yang dinilai tidak bisa diabaikan dalam penyusunan pengaturan pemanfaatan AI di Indonesia.

[ANALYSIS]
Struktur artikel mengikuti alur piramida terbalik: fakta inti (pernyataan pakar soal regulasi AI dan talenta digital) langsung di paragraf pembuka, lalu konteks pendukung berupa data proyeksi talenta dan temuan laporan Seappi-OpenAI, kemudian detail tambahan soal keberlanjutan lingkungan dan potensi ekonomi AI 2030. Angle yang dipilih adalah impact, yaitu dampak kebijakan regulasi AI terhadap kemandirian Indonesia sebagai produsen, bukan sekadar pasar. Internal link disebar di tiga paragraf berbeda dengan anchor pendek sesuai aturan, dan dua link ditempatkan di blok “Baca Juga” sesuai instruksi.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.