Telset.id – Apple kini menghadapi tuntutan hukum class action senilai USD 32,5 miliar atau sekitar Rp 532 triliun terkait pengumpulan data biometrik pengguna di Illinois, Amerika Serikat. Gugatan ini menjadi salah satu potensi pembayaran terbesar yang pernah dihadapi perusahaan teknologi dalam kasus serupa.
Menurut laporan The Times, gugatan ini berpusat pada praktik Apple yang mengumpulkan data biometrik warga Illinois melalui fitur pengenalan wajah di aplikasi Photos tanpa memberikan notifikasi yang layak. Kasus ini pertama kali diajukan pada Maret 2020 dan baru mencapai tonggak penting pekan ini setelah hakim Illinois memutuskan bahwa para penggugat memenuhi syarat untuk melanjutkan gugatan class action.
Dasar Gugatan dan Kelas Penggugat
Gugatan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran “Illinois Biometric Information Privacy Act” yang disahkan pada tahun 2008. Undang-undang tersebut dirancang untuk melindungi pengguna dari perusahaan yang mengumpulkan data seperti pemindaian retina, sidik jari, cetakan suara, atau “faceprint”. Berdasarkan hukum ini, perusahaan hanya boleh mengumpulkan data tersebut setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari setiap pengguna.
Penggugat menuduh bahwa aplikasi Photos milik Apple secara otomatis menggunakan pengenalan wajah untuk memindai wajah di pustaka foto pengguna dan mengembangkan “faceprint” untuk setiap orang yang ditemukan. Aplikasi tersebut kemudian menggunakan algoritma untuk mengidentifikasi pengguna iPhone dan menyimpan data biometrik pada perangkat untuk mengkategorikan pengguna tersebut.
Salah satu poin penting dalam gugatan ini adalah klaim bahwa tidak semua data disimpan di perangkat pengguna. Karena pengguna dapat menyinkronkan data Photos di berbagai perangkat, penggugat menyatakan bahwa Apple menyimpan data biometrik mereka di server perusahaan, yang menurut mereka melanggar hukum Illinois.
Gugatan ini terbagi menjadi tiga kelas penggugat, yaitu:
- “Local Device Class” untuk warga Illinois yang perangkat Apple-nya memasukkan foto mereka ke album People antara 13 September 2016 hingga saat ini.
- “iCloud Subclass” untuk warga Illinois yang memiliki album People dengan nama atau pengenal lain dan mengaktifkan akun iCloud untuk penyimpanan foto dalam periode yang sama.
- “iCloud Faceprint Subclass” untuk warga Illinois yang menggunakan perangkat dengan iOS 17.6, iPadOS 17.6, atau macOS Sonoma 14.6 atau lebih baru, memiliki 5.000 foto atau lebih di iCloud Photo Library, dan difoto masuk ke album People antara 25 Maret 2025 hingga hari ini.
Pembelaan Apple dan Perbandingan dengan Meta
Apple berupaya membatalkan gugatan ini dengan argumen bahwa langkah privasi yang dikembangkan untuk Photos telah sesuai dengan hukum Illinois. Perusahaan menegaskan bahwa data biometrik mentah tidak dapat digunakan untuk membuat ulang wajah atau dihubungkan dengan identitas seseorang, dan Apple sendiri tidak dapat mengakses data Photos pengguna.
Apple juga mengklaim bahwa semua proses pengenalan wajah terjadi di masing-masing perangkat secara individual. Yang disinkronkan antar perangkat hanyalah label. Jika pengguna mengidentifikasi teman atau anggota keluarga di aplikasi Photos di iPhone, data tersebut tersinkronisasi dengan perangkat lain seperti Mac, tetapi Mac harus melakukan proses identifikasi foto sendiri tanpa membawa data dari iPhone.
Kasus ini bukan yang pertama bagi industri teknologi. Meta yang saat itu masih bernama Facebook pernah menghadapi kasus serupa pada tahun 2021. Meta harus membayar USD 650 juta untuk menyelesaikan gugatan yang diajukan sejak 2015 terkait fitur penandaan wajah tanpa persetujuan pengguna. Dalam kasus tersebut, sekitar 6,9 juta pengguna Facebook di Illinois menerima kompensasi, dengan sebagian besar pengguna mendapat USD 345 dan tiga pengguna mendapat USD 5.000 masing-masing.
Dibandingkan dengan kasus Meta, gugatan terhadap Apple ini berdampak pada sekitar 6,5 juta pengguna. Setiap korban berpotensi menerima hingga USD 5.000. Jika seluruh 6,5 juta pengguna menerima jumlah tersebut, total pembayaran yang harus dilakukan Apple mencapai USD 32,5 miliar. Jumlah ini setara dengan sekitar 0,7 persen dari valuasi pasar perusahaan yang mencapai USD 4,5 triliun.
Kasus ini menjadi perkembangan penting dalam gugatan class action terhadap perusahaan teknologi besar. Apple berulang kali menghadapi tuntutan hukum, termasuk pembayaran USD 50 juta terkait keyboard butterfly dan USD 250 juta atas fitur AI yang dijanjikan namun tidak kunjung hadir. Perusahaan juga tengah menghadapi berbagai isu hukum lain, termasuk tuntutan terhadap OpenAI terkait dugaan pencurian rahasia dagang.
Baca Juga:
Masih terlalu dini untuk mengetahui apakah pengguna akan menerima bagian dari gugatan ini. Apple masih memiliki peluang untuk memenangkan upaya pembatalan kasus. Namun, keputusan hakim pekan ini menandai kemajuan signifikan bagi para penggugat dan menjadi sorotan bagi praktik pengumpulan data biometrik di industri teknologi.
Perkembangan hukum ini juga terjadi di tengah berbagai tantangan lain yang dihadapi Apple, termasuk pembatasan program bug bounty akibat banjir temuan AI dan pemblokiran singkat Telegram di App Store. Semua isu ini menunjukkan meningkatnya pengawasan terhadap praktik perusahaan teknologi besar.
Keputusan pengadilan Illinois ini menjadi preseden penting yang dapat memengaruhi cara perusahaan teknologi mengelola data biometrik pengguna. Dengan potensi pembayaran yang jauh lebih besar dibandingkan kasus Meta sebelumnya, gugatan ini dapat mengubah lanskap hukum privasi data di Amerika Serikat.





Komentar
Belum ada komentar.