📑 Daftar Isi

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Mira Tayyiba menjelaskan digitalisasi bansos di Kantor Komdigi Jakarta Pusat

Digitalisasi Bansos Cegah Bantuan Salah Sasaran

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:
  • Komdigi nilai digitalisasi bansos mampu cegah bantuan salah sasaran
  • Teknologi digital diterapkan melalui Digital Public Infrastructure (DPI)
  • DPI didukung Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP)
  • Uji coba digitalisasi bansos dilakukan di Kabupaten Banyuwangi
  • Tahap pendaftaran September 2025, penyanggahan Maret-April 2026
  • Perluasan piloting ke 42 Kabupaten/Kota mulai Juni 2026
  • Melibatkan Kemensos, Bapenas, Kemendagri, Komdigi, BSSN, dan pemilik data sektoral

Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menilai digitalisasi bansos mampu mencegah bantuan salah sasaran. Hal ini diungkapkan usai uji coba penggunaan teknologi digital dalam proses penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk meningkatkan ketertiban, transparansi, dan keadilan.

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital, Mira Tayyiba, menjelaskan bahwa teknologi digital diterapkan melalui konsep Digital Public Infrastructure (DPI). Konsep ini didukung oleh dua komponen utama, yaitu Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).

“Penggunaan teknologi digital tersebut dilakukan melalui yang kita sebut dengan DPI, Digital Public Infrastructure,” kata Mira di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Peran IKD dan SPLP dalam Verifikasi Data

IKD yang diampu oleh Kementerian Dalam Negeri bertujuan meningkatkan akurasi proses verifikasi identitas penerima manfaat. Sementara itu, SPLP dikelola oleh Komdigi untuk memfasilitasi pertukaran data antar instansi pemerintah secara lebih cepat dan terintegrasi.

“Ini adalah upaya untuk menciptakan data yang bersifat tunggal atau single source of truth. Dengan dukungan IKD dan SPLP, maka proses registrasi, verifikasi kelayakan, pengajuan sanggah, hingga tindak lanjut hasil sanggah dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel,” tegas Mira.

Mira menambahkan bahwa SPLP merupakan platform interoperabilitas yang memungkinkan sistem antarinstansi saling berbagi pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, dan standar keamanan yang berlaku. Ia menganalogikan SPLP sebagai jembatan yang menghubungkan berbagai sistem.

“Sederhananya kita analogikan dengan jembatan. Ia memungkinkan sistem antarinstansi terkait dapat saling berbagi pakai data, sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku,” ujarnya.

Mira menekankan bahwa SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain dan tidak memindahkan pangkalan data dari masing-masing instansi. Sistem ini hanya memfasilitasi pertukaran data untuk mendukung proses verifikasi dan validasi.

“Di balik sistem tersebut, portal Perlinsos ini yang terhubung dengan berbagai sumber data melalui SPLP, kemudian data dipertukarkan dan yang sebagaimana terlihat, kita bisa melihat sebagian besar data itu sebetulnya kebutuhannya hanya jawabannya ya atau tidak,” tambahnya.

Digitalisasi bansos ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah yang lebih luas untuk mendorong digitalisasi Indonesia secara menyeluruh.

Uji Coba di Banyuwangi dan Perluasan ke 42 Daerah

Uji coba digitalisasi bansos telah dilakukan di Kabupaten Banyuwangi dalam dua tahap. Tahap pendaftaran dilaksanakan pada September 2025 dan tahap penyanggahan pada Maret hingga April 2026.

Dari uji coba tersebut, pemerintah mengaku mendapatkan banyak pelajaran untuk memperbaiki sistem dan tata kelola. Hasilnya akan menjadi dasar perluasan piloting ke 42 Kabupaten/Kota.

“Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap mulai bulan Juni 2026, jadi mulai bulan depan,” imbuh Mira.

Perluasan piloting digitalisasi bansos ini merupakan hasil sinergi dari beberapa lembaga. Banyak kementerian yang ikut berperan penting dalam penerapannya. Sinergi lintas industri menjadi kunci keberhasilan program ini.

Lembaga-lembaga yang terlibat di antaranya Kemensos memegang proses bisnis sebagai pemilik program, Bapenas memastikan tata kelola data, Kemendagri memperkuat identitas kependudukan digital, Komdigi memfasilitasi pertukaran data, BSSN mengawal keamanan, dan para pemilik data sektoral seperti Kementerian ATR/BPN, Badan Pusat Statistik, Badan Kepegawaian Negara, PLN, BPJS, hingga Korlantas Polri menyediakan data pendukung untuk memperkuat verifikasi.

“Juga ada Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah sebagai koordinator agar seluruhnya berjalan secara terpadu,” pungkasnya.

Digitalisasi bansos ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efektivitas program sosial. Dengan sistem yang lebih transparan dan akuntabel, diharapkan bantuan sosial dapat tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan.

Program ini juga sejalan dengan upaya digitalisasi desa yang telah dilakukan oleh berbagai pihak untuk mempercepat transformasi digital di Indonesia.

Komentar

Belum ada komentar.