Ilustrasi pertumbuhan pasar digital dan tantangan pajak OTT global di Indonesia.

Indonesia Kurang Serap Pajak OTT Global Meski Pasar Besar

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:
  • Indonesia belum optimal menyerap pajak dari perusahaan OTT global meskipun pasar digital terus tumbuh pesat.
  • Celios menyoroti perlunya implementasi aturan "significant economic presence" untuk menarik PPh badan dari platform tanpa kantor fisik.
  • Adanya masalah transparansi data setoran pajak, di mana otoritas belum bisa memvalidasi data pelanggan platform seperti Netflix.
  • DPR RI mendesak aturan universal bagi semua platform global tanpa memandang asal negara demi keadilan bagi pelaku usaha lokal.
  • Bappenas menekankan pentingnya lokalisasi data untuk menciptakan level playing field dan memperkuat kedaulatan digital nasional.

Telset.id – Besarnya pasar digital Indonesia dinilai belum sepenuhnya diikuti kontribusi yang sepadan dari perusahaan over-the-top (OTT) global yang meraup keuntungan masif di Tanah Air. Fenomena “numpang untung” ini menjadi sorotan tajam di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang terus meningkat pesat pada tahun 2026 ini. Berbagai kalangan kini mendesak pemerintah untuk memperkuat regulasi agar platform digital internasional tidak hanya menikmati gurihnya pasar domestik, tetapi juga memberikan kontribusi fiskal yang adil bagi ekosistem digital nasional.

Isu mengenai optimalisasi pajak OTT global ini mencuat seiring dengan meningkatnya kebutuhan pemerintah untuk memperluas kapasitas fiskal dan memperkuat kedaulatan digital. Pemerintah didorong untuk menciptakan persaingan usaha yang setara antara pelaku industri lokal yang taat aturan dengan perusahaan teknologi raksasa dunia yang selama ini dinilai memiliki kontribusi terbatas. Tanpa regulasi yang lebih ketat, ketimpangan ekonomi antara penyedia layanan global dan pelaku ekonomi kreatif dalam negeri dikhawatirkan akan semakin melebar.

Jumlah pengguna internet Indonesia

Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, memberikan catatan kritis mengenai landasan hukum perpajakan digital di Indonesia. Menurutnya, Indonesia sebenarnya sudah memiliki amunisi hukum melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam regulasi tersebut, terdapat pasal yang mengatur mengenai significant economic presence atau kehadiran ekonomi signifikan. Aturan ini memungkinkan negara untuk mengenakan kewajiban pajak kepada perusahaan yang mendapatkan manfaat ekonomi besar dari Indonesia, meskipun mereka tidak memiliki kantor fisik di wilayah hukum Republik Indonesia.

Huda menjelaskan bahwa kehadiran fisik bukan lagi syarat mutlak untuk menarik pajak dalam ekonomi modern. Jika sebuah platform memiliki aktivitas yang signifikan di Indonesia, pemerintah memiliki hak penuh untuk menerapkan pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) badan. Namun, implementasi di lapangan masih menyisakan celah besar terkait transparansi. Meski perusahaan seperti Facebook sering memperkenalkan Fitur Baru untuk pengguna, transparansi data ekonomi mereka kepada otoritas pajak Indonesia masih menjadi tanda tanya besar.

Ilustrasi ponsel media sosial

Tantangan utama yang dihadapi otoritas pajak saat ini adalah mekanisme validasi data. Huda mencontohkan kasus layanan streaming Netflix. Hingga saat ini, belum ada mekanisme yang mampu memvalidasi apakah setoran pajak yang diberikan oleh platform tersebut sudah sesuai dengan jumlah pelanggan yang sebenarnya di Indonesia. Ketiadaan validasi data yang akurat membuat negara berada dalam posisi pasif, hanya menerima apa yang disetorkan tanpa bisa melakukan audit yang kredibel terhadap potensi pajak yang hilang.

Persoalan ini bukan sekadar masalah angka di neraca pendapatan negara, melainkan masalah keadilan fiskal. Ketika perusahaan OTT global meraup pendapatan yang signifikan dan berkelanjutan, pelaku industri dalam negeri justru harus berjuang keras memenuhi berbagai kewajiban regulasi. Kondisi ini menciptakan ekosistem yang tidak sehat bagi ekonomi kreatif lokal yang tidak mendapatkan fair share atau pembagian keuntungan yang optimal di rumah sendiri.

Kritik serupa datang dari parlemen. Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menegaskan bahwa aturan hukum di Indonesia harus berlaku universal. Tidak boleh ada perlakuan istimewa berdasarkan asal negara perusahaan teknologi tersebut, baik itu dari Amerika, China, maupun Arab. Harris menekankan bahwa siapa pun yang masuk ke pasar Indonesia dan mengambil keuntungan dari rakyat Indonesia, wajib mengikuti aturan main di Indonesia, termasuk kewajiban membayar pajak.

Harris menyoroti ketimpangan beban antara pelaku usaha nasional dan platform global. Pengusaha lokal diwajibkan membangun infrastruktur fisik, menciptakan lapangan kerja secara langsung, dan mematuhi aturan perpajakan yang berlapis. Sebaliknya, banyak platform global yang kontribusinya hanya terbatas melalui mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ironisnya, beban PPN tersebut pada akhirnya sering kali dibebankan kembali kepada konsumen, bukan diambil dari margin keuntungan perusahaan raksasa tersebut.

Regulasi digital Indonesia

Indonesia sebenarnya memiliki posisi tawar yang sangat kuat di mata dunia. Dengan basis pengguna internet yang masif, perusahaan teknologi global tidak akan mau kehilangan akses ke pasar Indonesia. Oleh karena itu, Harris berpendapat bahwa pemerintah tidak perlu ragu untuk bersikap tegas. Selain aspek fiskal, isu kedaulatan digital juga harus diperkuat melalui kebijakan lokalisasi data. Lokalisasi ini bukan hanya soal teknis penyimpanan, tetapi juga menyangkut transparansi tata kelola data yang berpengaruh pada pengawasan industri digital.

Dalam forum yang sama, Ketua Tim Ekonomi Digital Kementerian PPN/Bappenas, Reza Adityan, menambahkan bahwa tujuan akhir dari kebijakan ini adalah menciptakan level playing field atau arena permainan yang setara. Pengembangan kebijakan digital tidak boleh dilihat secara sempit, melainkan harus mencakup seluruh ekosistem yang terlibat, mulai dari kreator konten, rumah produksi, hingga pelaku industri kreatif lainnya. Pembangunan infrastruktur digital seperti Data Center harus diimbangi dengan regulasi yang mendukung kedaulatan data nasional.

Bappenas menilai bahwa lokalisasi data menjadi kunci penting untuk memperkuat pengawasan dan transparansi dalam industri digital. Dengan tata kelola yang lebih terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat memantau perputaran ekonomi di ruang digital secara lebih akurat. Hal ini selaras dengan hasil studi Tata Kelola Industri Over the Top (OTT) di Indonesia yang dipaparkan oleh Celios pada 2 Juni 2026 di Jakarta, yang merekomendasikan berbagai opsi kebijakan untuk meningkatkan kontribusi industri OTT terhadap perekonomian nasional.

Secara keseluruhan, tantangan Indonesia di tahun 2026 ini bukan lagi soal bagaimana menarik minat perusahaan teknologi global, melainkan bagaimana memastikan kehadiran mereka memberikan dampak positif yang nyata bagi pendapatan negara. Keadilan fiskal harus ditegakkan agar pertumbuhan ekonomi digital tidak hanya menjadi angka statistik yang dinikmati oleh segelintir raksasa teknologi, tetapi juga menjadi motor penggerak kesejahteraan bagi pelaku industri kreatif dan seluruh rakyat Indonesia.

Komentar

Belum ada komentar.