Telset.id – Penangkapan dua warga Jawa Barat terkait unggahan dan komentar mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang program senjata nuklir Iran kembali memunculkan perdebatan tentang batas kebebasan berekspresi di media sosial. Keduanya diproses karena konten yang dinilai mengandung unsur provokasi atau hasutan sehingga menimbulkan kegaduhan, sebuah kasus yang menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di ruang digital Indonesia.
Menurut keterangan Amnesty International Indonesia pada Jumat, 7 Agustus 2026, AYP diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten melalui Threads, sedangkan AF diduga memberikan komentar yang dinilai mengandung hasutan. Keduanya kemudian dikenai sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Amnesty menilai penangkapan tersebut sebagai kriminalisasi kebebasan berekspresi dan meminta agar keduanya dibebaskan.
Baca Juga:
Batas Hukum Kebebasan Berekspresi
Kebebasan berpendapat dan berekspresi bukan sekadar hak untuk mengatakan sesuatu yang menyenangkan pemerintah. Kebebasan berekspresi justru diuji ketika warga menyampaikan kritik, ketidaksetujuan, atau kemarahan terhadap kekuasaan. Pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat, sedangkan Pasal 28F menjamin hak setiap orang berkomunikasi dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.
Hak tersebut memang dapat dibatasi berdasarkan Pasal 28J UUD 1945. Namun pembatasan bukan berarti negara bebas menentukan ekspresi mana yang boleh dan tidak boleh didengar. Pembatasan harus memiliki dasar hukum serta memenuhi tujuan dan ukuran yang dapat dibenarkan dalam negara demokratis.
Dalam konteks ini, penggunaan Undang-Undang ITE perlu dibaca secara hati-hati. Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, telah memberikan batas penting pada Pasal 27A Undang-Undang ITE. MK menyatakan frasa “orang lain” dalam pasal tersebut tidak mencakup lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Dengan demikian, jabatan presiden tidak dapat diposisikan sebagai “orang lain” yang menjadi korban pencemaran nama berdasarkan ketentuan tersebut.
Namun hal itu bukan berarti presiden sebagai manusia kehilangan hak atas kehormatan dan nama. Presiden tetaplah individu yang memiliki hak tersebut. Namun jabatan presiden tidak boleh berubah menjadi tameng kritik publik. Ketika presiden berbicara dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik, masyarakat berhak membahas, mempertanyakan, bahkan mengkritik pernyataannya. MK pun dalam pertimbangannya menekankan pentingnya diskursus publik mengenai pejabat publik karena aktivitas mereka berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Kritik atau Hasutan?
Persoalan dalam kasus AYP dan AF tidak cukup dijelaskan dengan mengatakan unggahan atau komentar tersebut “merugikan” atau “menimbulkan kegaduhan”. Polisi juga menggunakan pasal-pasal mengenai penghasutan. Di titik inilah batas antara kritik dan tindak pidana harus dijelaskan secara terang.
Kritik yang keras tidak otomatis menjadi hasutan. Ungkapan marah tidak otomatis menjadi ajakan melakukan tindak pidana. Begitu pula komentar yang dianggap provokatif tidak dengan sendirinya memenuhi unsur delik. Yang perlu dibuktikan adalah apa isi ekspresinya, kepada siapa ekspresi itu ditujukan, tindakan apa yang dihasutkan, serta apakah semua unsur pidana benar-benar terpenuhi.
Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 juga penting dibaca dalam konteks ini. MK menegaskan bahwa “kerusuhan” atau “kegaduhan” dalam ketentuan Undang-Undang ITE tidak dapat sekadar dimaknai sebagai keributan yang terjadi di ruang digital, tapi juga harus berkaitan dengan kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik.
Kehadiran putusan itu bukan berarti semua ekspresi di internet kebal hukum. Ancaman kekerasan atau ajakan melakukan tindak pidana tetap dapat diproses. Namun negara harus mampu menunjukkan batas yang jelas antara ekspresi yang dilindungi dan ekspresi yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.
Pembedaan ini penting karena hukum pidana tidak seharusnya bekerja berdasarkan perasaan bahwa sebuah unggahan membuat masyarakat gaduh. Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 bahkan telah memberikan tafsir penting mengenai istilah “kerusuhan” dalam Undang-Undang ITE. MK menyatakan kerusuhan yang dimaksudkan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar keributan di ruang digital atau siber.
Persoalan lain yang perlu diperiksa adalah mengapa penangkapan diperlukan. Dampak penangkapan tidak berhenti pada orang yang ditangkap. Ada efek lebih luas yang sering tidak terlihat dalam berita: orang lain mulai takut berbicara. Seseorang yang membaca kasus ini mungkin menghapus komentarnya, membatalkan unggahannya, atau memilih tidak mengkritik pemerintah. Pendapatnya tidak berubah, tapi ia takut menghadapi konsekuensinya. Inilah yang disebut chilling effect.
Ketika orang mulai melakukan sensor terhadap diri sendiri karena takut berhadapan dengan hukum, kebebasan berekspresi menyusut bahkan tanpa perlu ada larangan resmi. Satu kasus dapat membuat banyak orang belajar bahwa diam mungkin lebih aman daripada berbicara. Fenomena serupa juga terlihat dalam berbagai dinamika pengawasan media sosial di berbagai negara, seperti yang terjadi di Filipina.
Dampak Kriminalisasi bagi Perempuan
Berdasarkan informasi yang tersedia, perkara AYP dan AF bukan kasus kekerasan terhadap perempuan. Namun penting membayangkan apa yang terjadi ketika orang yang dikriminalisasi karena ekspresinya adalah perempuan, terutama perempuan pembela hak asasi manusia, aktivis, jurnalis, pendamping korban, atau perempuan yang aktif mengkritik kebijakan publik.
Perempuan yang masuk ke ruang publik sering menghadapi serangan yang tidak hanya menyasar gagasannya. Ketika argumennya tidak dapat dibantah, tubuh dan kehidupan pribadinya rentan dijadikan sasaran. Perempuan yang marah dianggap emosional. Perempuan yang tegas disebut agresif. Perempuan yang mengkritik pejabat dapat diserang moralitasnya, status perkawinannya, bahkan keluarganya.
Di ruang digital, serangan tersebut dapat berkembang menjadi pelecehan seksual, ancaman pemerkosaan, ancaman pembunuhan, doxing, penyebaran data pribadi, manipulasi foto, dan serangan terhadap orang-orang terdekat. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan telah mendokumentasikan kerentanan perempuan pembela HAM terhadap intimidasi, kriminalisasi, pengawasan digital, dan kekerasan berbasis gender.
Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa keamanan digital, pelindungan data pribadi, kebebasan berekspresi, dan mekanisme pemulihan merupakan bagian penting pelindungan perempuan pembela HAM. Ketika seorang perempuan dikriminalisasi karena ekspresinya, dampaknya dapat berlapis. Dia mungkin kehilangan kebebasan, pekerjaan, pendapatan, atau kesempatan beraktivitas. Jika ia pengasuh utama, penahanan juga dapat berdampak langsung pada anak dan anggota keluarga yang bergantung kepadanya.
Pada saat yang sama, dia dapat menghadapi serangan seksual dan stigma di ruang digital. Perempuan akhirnya tidak hanya bertanya, “Apakah saya akan ditangkap?”, tapi juga, “Apa yang akan terjadi pada anak saya?”, “Apakah alamat rumah saya akan disebarkan?”, atau “Apakah saya akan mendapat ancaman seksual?”. Di sinilah muncul apa yang dapat disebut sebagai gendered chilling effect. Ketakutan terhadap kriminalisasi bertemu dengan kekerasan berbasis gender sehingga perempuan memiliki risiko yang lebih besar menarik diri dari ruang publik.
Padahal, ketika perempuan diam, yang hilang bukan hanya satu suara. Yang hilang adalah pengalaman dan perspektif perempuan dalam perdebatan mengenai kebijakan dan kekuasaan. Komnas Perempuan sebelumnya juga mengingatkan bahwa kriminalisasi dan stigmatisasi dapat menjadi ancaman bagi perempuan pembela HAM, termasuk melalui tuduhan penghasutan dan penggunaan Undang-Undang ITE.
Kewajiban Negara
Negara mempunyai dua kewajiban yang harus berjalan bersamaan, yaitu melindungi warga dari kekerasan dan menghormati kebebasan berekspresi. Ancaman kekerasan, ancaman seksual, doxing, atau ajakan melakukan tindak pidana tentu bukan kritik yang harus dilindungi. Namun alasan menjaga keamanan juga tidak boleh digunakan untuk membungkam kritik yang sah.
Kasus AYP dan AF pada akhirnya bukan hanya tentang dua orang yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Kasus ini menjadi ujian bagi negara dalam menggunakan Undang-Undang ITE dan KUHP di ruang digital setelah MK memberikan batas-batas baru pada sejumlah ketentuan di dalamnya.
Aparat perlu mampu membedakan kritik dengan penghasutan, ekspresi dengan ancaman, serta kegaduhan digital dengan kerusuhan. Jika memang terdapat tindak pidana, unsur-unsurnya harus dibuktikan. Jika tidak, hukum pidana tidak semestinya digunakan hanya karena suatu pendapat dianggap mengganggu atau tak menyenangkan.
Sebab, persoalannya bukan sekadar siapa yang ditangkap hari ini. Pertanyaannya adalah apa yang dipelajari masyarakat dari penangkapan itu. Apakah kita belajar bahwa kritik tetap boleh disampaikan selama tidak memenuhi unsur tindak pidana? Ataukah kita justru belajar bahwa lebih aman untuk diam?
Bagi perempuan, pertanyaan tersebut menjadi makin penting. Demokrasi tidak cukup hanya menyediakan ruang bagi perempuan untuk berbicara. Negara juga harus memastikan bahwa, ketika menggunakan ruang tersebut, perempuan tidak menghadapi kriminalisasi, intimidasi, kekerasan seksual, ataupun serangan berbasis gender.
Di tengah dinamika ini, penting bagi publik untuk terus memahami perkembangan hukum dan kebijakan terkait kebebasan berekspresi di ruang digital. Kasus-kasus serupa juga terjadi di berbagai negara dengan pendekatan yang berbeda-beda, yang bisa menjadi bahan perbandingan dalam menyikapi persoalan ini.





Komentar
Belum ada komentar.