Telset.id – Jaksa Agung New Jersey, Jennifer Davenport, resmi mengajukan gugatan antitrust terhadap Amazon. Gugatan ini menuduh perusahaan e-commerce raksasa tersebut secara melawan hukum menggunakan kekuasaannya atas kontraktor pengiriman dan para pekerjanya. Gugatan tersebut menandai pertama kalinya sebuah negara bagian mengajukan keluhan tentang praktik monopsoni.
Dalam gugatan tersebut, Amazon disebut mencegah pengemudi Delivery Service Partner (DSP) untuk berserikat dan membatasi persaingan tenaga kerja di antara para kontraktor dalam jaringannya. Kantor Jaksa Agung Davenport menyatakan bahwa “dominant buyer power” Amazon menyebabkan “upah lebih rendah dan kondisi kerja yang lebih buruk” bagi “pekerja sehari-hari di New Jersey — dan kemungkinan di seluruh negeri — yang menyediakan layanan pengiriman yang diminta Amazon.”
Klaim ini menjadi sorotan utama karena menargetkan model bisnis Amazon yang mengklasifikasikan DSP sebagai operator independen. Padahal, menurut kantor Jaksa Agung, Amazon memberikan seragam kepada pengemudi, van bermerek, dan rute pengiriman. Amazon juga dituduh memantau pengemudi menggunakan kamera, AI, dan teknologi lain, termasuk pengawasan drone terhadap sebagian pekerja yang berencana mogok dan mencoba berserikat.
Selain itu, Amazon diklaim mengendalikan praktik perekrutan DSP. Jaksa Agung menyebutkan bahwa “beberapa pekerja yang mendukung organisasi serikat di stasiun pengiriman Amazon kemudian ditolak atau dipecat oleh DSP lain di jaringan pengiriman Amazon.” Menurut keluhan tersebut, Amazon adalah satu-satunya pembeli layanan DSP, sehingga kontraktor sangat bergantung pada perusahaan.

Gugatan ini menuduh Amazon menjalankan “kekuasaannya melalui kompensasi rendah dan kondisi buruk yang diberlakukan pada DSP dan pengemudi DSP.” Disebutkan pula bahwa para pengemudi “menghasilkan jauh lebih sedikit” dibandingkan mereka yang bekerja untuk US Postal Service, UPS, dan FedEx.
Menanggapi gugatan tersebut, juru bicara Amazon Steve Kelly memberikan pernyataan tegas. “Keluhan ini tidak berdasarkan fakta. Karakterisasi Jaksa Agung tentang Program DSP dan klaim tentang kondisi kerja adalah salah. Faktanya, DSP adalah pemilik bisnis independen yang membuat keputusan sendiri tentang perekrutan, manajemen armada, dan perencanaan kapasitas — dan mereka memilih apakah akan bekerja dengan perusahaan lain selain Amazon,” ujarnya.
Kelly juga menambahkan bahwa sebagian besar rute diselesaikan tepat waktu atau lebih awal, berdasarkan data dunia nyata yang memperhitungkan kompleksitas pemberhentian, lalu lintas, dan geografi. “DSP mengelola hari kerja pengemudi mereka dan pelaksanaan rute, dan karyawan DSP bebas memilih majikan mereka dan bergaul dengan siapa pun yang mereka inginkan,” tegasnya.
Ia juga menyayangkan proses pengajuan gugatan tersebut. “Meskipun kami bekerja sama, kantor Jaksa Agung tidak mengajukan klaim utama dalam keluhan ini kepada kami sebelum mengajukan gugatan. Mereka memilih konferensi pers daripada percakapan atau upaya nyata untuk memahami kebenaran, tetapi kami yakin fakta akan berbicara sendiri di pengadilan,” pungkas Kelly.
Baca Juga:
Kasus ini bukan pertama kalinya program pengemudi Amazon menjadi sasaran tindakan hukum. Program kontraktor pengemudi internal perusahaan, Flex, pernah menjadi target investigasi FTC atas tuduhan pelanggaran senilai $61,7 juta dalam tip yang dicuri. Amazon akhirnya menyelesaikan kasus tersebut dengan regulator untuk jumlah yang sama persis, yang kemudian dibayarkan langsung kepada pengemudi.
Gugatan antitrust terhadap Amazon ini menambah daftar panjang pengawasan hukum terhadap praktik bisnis perusahaan teknologi besar. Sebelumnya, Uni Eropa juga pernah menyelidiki Google atas masalah antitrust serupa. Industri teknologi memang kerap menjadi sorotan regulator karena dominasi pasar yang dimiliki perusahaan-perusahaan besar.
Kantor Jaksa Agung New Jersey menegaskan bahwa keluhan ini adalah yang pertama dari jenisnya, karena belum ada negara bagian yang mengajukan keluhan praktik monopsoni hingga saat ini. Monopsoni sendiri merujuk pada kondisi di mana terdapat satu pembeli dominan untuk barang atau jasa tertentu yang dapat mengendalikan atau mendikte persyaratan pembayaran untuk layanan yang dimintanya.
Dalam kasus ini, Amazon dituduh sebagai monopsonis karena menjadi satu-satunya pembeli layanan DSP. Kondisi ini membuat para kontraktor tidak memiliki pilihan selain menerima ketentuan yang diberlakukan Amazon, termasuk soal kompensasi dan kondisi kerja pengemudi.
Gugatan ini berpotensi berdampak luas pada industri pengiriman dan e-commerce. Jika terbukti, keputusan pengadilan dapat mengubah cara Amazon dan perusahaan lain menjalankan program kemitraan pengiriman mereka. Para pekerja pengiriman juga bisa mendapatkan perlindungan lebih baik dalam hal upah dan kondisi kerja.
Amazon sendiri membantah seluruh tuduhan tersebut dan menyatakan keyakinannya bahwa fakta akan membuktikan kebenaran di pengadilan. Perusahaan menegaskan bahwa DSP adalah bisnis independen yang memiliki kebebasan penuh dalam mengambil keputusan operasional mereka.
Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian bagi pelaku industri logistik dan e-commerce di Indonesia. Model kemitraan pengiriman serupa juga banyak digunakan oleh platform e-commerce lokal, sehingga hasil putusan pengadilan di New Jersey bisa menjadi referensi penting bagi regulasi di masa depan.
Gugatan ini juga menyoroti isu yang lebih luas tentang hak pekerja di ekonomi gig dan platform digital. Banyak perusahaan teknologi menggunakan model kontraktor independen untuk layanan pengiriman, yang sering kali menimbulkan pertanyaan tentang status ketenagakerjaan dan hak-hak pekerja.
Keputusan pengadilan nantinya akan menentukan apakah praktik Amazon dalam mengendalikan DSP dan pengemudinya melanggar hukum persaingan usaha. Hal ini juga akan menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa yang mungkin diajukan di negara bagian lain atau bahkan di tingkat federal.
Bagi para pengemudi DSP di New Jersey, gugatan ini membawa harapan akan perbaikan upah dan kondisi kerja. Namun, proses hukum yang panjang masih harus dilalui sebelum ada keputusan final. Amazon sendiri diperkirakan akan memberikan perlawanan sengit terhadap gugatan ini.
Kasus ini menunjukkan bahwa regulator semakin serius dalam mengawasi praktik bisnis perusahaan teknologi besar. Setelah berbagai kasus antitrust terhadap Google dan perusahaan lain, kini giliran Amazon yang menghadapi tantangan hukum atas model bisnisnya.
Para pengamat hukum dan industri akan memantau perkembangan kasus ini dengan saksama. Hasilnya tidak hanya akan memengaruhi Amazon dan para kontraktornya, tetapi juga dapat mengubah lanskap industri pengiriman dan e-commerce secara lebih luas di Amerika Serikat.





Komentar
Belum ada komentar.