Telset.id – Meta Platforms menghadapi ancaman denda hingga US$1,4 triliun dari empat negara bagian Amerika Serikat yang menggugat perusahaan atas desain adiktif Facebook dan Instagram. Angka tersebut mendekati kapitalisasi pasar Meta yang mencapai US$1,5 triliun.
California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey menuduh Meta menyesatkan publik tentang keamanan aplikasi tersebut. Dalam sidang pengadilan bulan lalu, negara bagian menyatakan mereka menghitung denda dengan memperkirakan jumlah pengguna muda yang terdampak platform Meta, lalu dikalikan dengan denda yang ditetapkan hukum setempat.
Meta mengungkapkan angka tersebut sebagai respons atas permintaan jaksa agung negara bagian tentang cara penghitungan denda. Namun, perusahaan menegaskan jumlah itu tidak beralasan.
“Sanksi sebesar itu tidak memiliki analogi dalam sejarah penegakan perlindungan konsumen,” tulis pengacara Meta dalam dokumen pengadilan.
Perusahaan milik Mark Zuckerberg juga menghadapi gugatan tambahan dari 29 negara bagian lain di luar empat negara bagian yang menuntut US$1,4 triliun. Sebagian besar gugatan tersebut menuduh Meta melanggar Undang-Undang Perlindungan Privasi Anak secara Daring (COPPA) dengan mengumpulkan data anak-anak tanpa izin orang tua yang diperlukan.
Hakim pengadilan distrik AS Yvonne Gonzalez Rogers akan menangani klaim tersebut, ditambah empat gugatan negara bagian, dalam persidangan pada Agustus mendatang. Sementara itu, 14 negara bagian lain telah mengajukan tuntutan berdasarkan hukum setempat yang akan disidangkan secara terpisah pada Februari 2027.
Meta sebelumnya membantah semua tuduhan dengan alasan bahwa “adiksi media sosial” bukanlah kondisi psikiatri yang mapan. Kepala Instagram Adam Mosseri sebelumnya membandingkannya dengan “kecanduan” menonton acara Netflix.
Menanggapi hal itu, American Psychiatric Association menyatakan bahwa “adiksi media sosial saat ini tidak tercantum sebagai diagnosis dalam DSM-5-TR (manual diagnostik) — tetapi itu tidak berarti kondisi tersebut tidak ada.”
Juri telah menemukan kesahihan klaim negara bagian. Salah satu putusan baru-baru ini mengharuskan Meta membayar US$375 juta kepada New Mexico setelah terbukti menyesatkan konsumen di negara bagian tersebut.
Meta dan jejaring sosial lainnya juga baru saja membayar US$27 juta untuk menyelesaikan gugatan distrik sekolah Kentucky atas klaim serupa.
Baca Juga:
Angka denda yang sangat besar ini mencerminkan tekanan hukum yang semakin meningkat terhadap Meta terkait dampak platformnya terhadap anak-anak dan remaja. Para jaksa agung negara bagian berargumen bahwa Meta secara sadar merancang algoritma yang membuat pengguna muda kecanduan, sehingga menimbulkan masalah kesehatan mental yang serius.
Dalam filing pengadilan, Meta menyebut klaim negara bagian tentang “adiksi media sosial” tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat. Perusahaan berpendapat bahwa belum ada konsensus medis yang menetapkan kecanduan media sosial sebagai gangguan psikiatri yang dapat didiagnosis.
Namun, pernyataan American Psychiatric Association menunjukkan bahwa meskipun adiksi media sosial belum resmi masuk dalam DSM-5-TR, bukan berarti fenomena tersebut tidak nyata. Hal ini memberikan amunisi bagi para penggugat untuk terus mendorong kasus mereka.
Kasus ini juga berpotensi menciptakan preseden hukum baru bagi industri teknologi secara keseluruhan. Jika Meta dinyatakan bersalah dan harus membayar denda sebesar US$1,4 triliun, perusahaan lain yang memiliki platform serupa mungkin akan menghadapi risiko hukum serupa.
Persidangan pada Agustus mendatang akan menjadi momen krusial. Hakim Yvonne Gonzalez Rogers harus memutuskan apakah klaim negara bagian memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan penuh. Keputusan ini akan menentukan arah kasus dan potensi dampaknya terhadap Meta.
Sementara itu, persidangan terpisah pada Februari 2027 akan menangani klaim dari 14 negara bagian lain berdasarkan hukum setempat. Ini menunjukkan bahwa tekanan hukum terhadap Meta tidak akan berhenti dalam waktu dekat.
Meta sendiri terus berupaya membela diri dengan berbagai argumen hukum dan ilmiah. Namun, putusan juri di New Mexico yang mengharuskan Meta membayar US$375 juta menunjukkan bahwa pengadilan mulai berpihak pada negara bagian.
Penyelesaian gugatan distrik sekolah Kentucky senilai US$27 juta juga menjadi sinyal bahwa Meta mulai mengambil langkah pragmatis untuk mengurangi risiko hukum. Meskipun demikian, gugatan utama senilai US$1,4 triliun tetap menjadi ancaman terbesar.
Bagi pengguna media sosial di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat penting tentang risiko penggunaan platform digital. Transformasi AI yang dilakukan Meta belum berjalan sesuai harapan, dan masalah regulasi privasi serta keamanan anak terus menjadi sorotan.
Selain itu, biaya langganan bulanan untuk kacamata AI Meta juga menuai kontroversi di tengah meningkatnya pengawasan terhadap praktik bisnis perusahaan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh industri teknologi global. Keputusan pengadilan nantinya tidak hanya akan memengaruhi Meta, tetapi juga seluruh ekosistem media sosial dan platform digital lainnya.





Komentar
Belum ada komentar.