Telset.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengumumkan bahwa sebanyak 10 juta pelanggan operator seluler telah melakukan registrasi kartu SIM biometrik hingga 22 Juli 2026. Capaian ini menunjukkan implementasi kebijakan perlindungan data pribadi berjalan signifikan di tengah masyarakat.
“Jadi, total sampai hari ini itu 10 juta pelanggan baru yang sudah datanya biometrik, yang berarti NIK-nya sudah lebih terjaga,” kata Meutya dalam acara Deklarasi Komitmen Bersama Implementasi Penuh Registrasi Pelanggan Berbasis Data Biometrik di Jakarta, Kamis.
Registrasi kartu SIM biometrik memudahkan masyarakat untuk mendeteksi apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya digunakan oleh orang lain. Sistem ini memberikan perlindungan lebih dari risiko penyalahgunaan identitas. Menkomdigi menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk mengamankan data warga negara.
“Ini juga salah satu cara negara untuk hadir mengamankan dan memberikan layanan keamanan bagi warga negara, terkhusus para pengguna operator seluler,” ujar Meutya.
Kemkomdigi menargetkan operator seluler dapat menambah 10 juta pelanggan yang melakukan registrasi kartu SIM biometrik dalam satu bulan ke depan. Target tersebut tidak hanya bisa dicapai dengan mengandalkan registrasi pelanggan baru, tetapi juga melalui registrasi ulang pelanggan lama yang belum melakukan verifikasi biometrik.
“Jadi, kalau misalnya ada yang mau membuka 10 juta itu berasal dari pelanggan lama yang belum melakukan registrasi biometrik, itu juga kita persilakan yang penting nanti kita cek lagi di bulan depan dalam satu bulan ke depan itu 10 juta lagi data yang sudah terbiometrik,” ujarnya.
Registrasi kartu SIM biometrik merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Peraturan ini menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) melalui penggunaan data biometrik.
Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bertujuan mengurangi penggunaan identitas palsu dalam registrasi kartu SIM sekaligus menekan potensi penyalahgunaan nomor seluler untuk berbagai tindak kejahatan digital. Meutya juga meminta operator seluler menjaga kepatuhan terhadap kebijakan tersebut serta memastikan proses registrasi tetap mudah, inklusif, dan tidak menyulitkan masyarakat.
“Karena tujuannya adalah melindungi para pengguna seluler, bukan membuat rumit dan membuat sulit hidup mereka, ya. Jadi, tolong betul-betul sistem dan teknologi yang digunakan memang mempermudah dan inklusif,” ujar dia.
Sebelumnya, Kemkomdigi telah menegaskan larangan registrasi menggunakan data orang lain. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan setiap nomor seluler terdaftar dengan identitas asli pemiliknya. Kemkomdigi juga mengungkapkan sanksi tegas bagi operator yang tidak menerapkan registrasi biometrik sesuai ketentuan.
Baca Juga:
Data dari Kemkomdigi menunjukkan tingkat keberhasilan registrasi SIM biometrik mencapai 83 persen. Capaian ini menunjukkan respon positif masyarakat terhadap sistem verifikasi baru yang lebih aman. Kemkomdigi juga memastikan data registrasi SIM biometrik tidak disimpan oleh operator seluler, melainkan dikelola oleh pemerintah untuk menjamin keamanan data pribadi warga negara.
Dengan target 10 juta pelanggan tambahan dalam satu bulan ke depan, pemerintah optimis implementasi registrasi biometrik akan semakin meluas. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan identitas dan kejahatan digital yang marak terjadi melalui nomor seluler tidak terdaftar.





Komentar
Belum ada komentar.