Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi meresmikan Deklarasi Bersama Sekolah Cakap Digital untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tunas Indonesia Cakap Digital (PP Tunas). Langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam melindungi anak-anak di ruang digital sekaligus mendorong literasi digital sejak dini.
Acara peresmian digelar bersamaan dengan Peringatan Bersama Hari Anak Nasional dan Girls in ICT Day 2026 di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/07/2026). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid hadir langsung untuk memimpin deklarasi yang diikuti oleh delapan sekolah dari berbagai wilayah di Jakarta.
Dalam deklarasi tersebut, para tenaga pendidik dan perwakilan siswa menegaskan komitmennya untuk menjadi warga digital yang cakap, aman, beretika, serta bertanggung jawab. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk menjaga data pribadi, menolak perundungan siber, serta menjadikan perlindungan anak di ruang digital sebagai tanggung jawab bersama antara sekolah, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan penyelenggara sistem elektronik.
“Kita ingin bahwa anak-anak ini cakap digital, tapi di saat yang bersamaan cakap digital itu juga berarti bisa mengimbangi kehidupan dia di ranah maya dengan kehidupan sehari-hari dengan orang tua, dengan teman dan sebayanya, sehingga anak-anak bisa kita kembalikan kepada jati diri mereka sebagai anak-anak,” kata Meutya Hafid dalam sambutannya.
Urgensi Perlindungan Anak di Ruang Digital
Meutya menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan membatasi usia akses terhadap platform berisiko tinggi. Menurutnya, platform digital juga harus bertransformasi menjadi ruang yang aman dan ramah anak agar anak Indonesia dapat tumbuh sesuai tahap perkembangannya.
Kemajuan teknologi memang membawa banyak manfaat bagi dunia pendidikan dan kehidupan sehari-hari. Namun, di sisi lain, berbagai risiko juga muncul, mulai dari gangguan pola tidur (sleep deprivation), kecanduan media sosial dan platform digital, hingga paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak.
Meutya menjelaskan bahwa perubahan perilaku anak sering kali bukan disebabkan karakter anak itu sendiri, melainkan akibat paparan konten negatif yang diterima sebelum mereka memiliki kesiapan secara usia.
“Anak-anak kita bukan anak yang nakal. Mereka adalah tunas bangsa yang hebat. Tetapi jika anak-anak yang baik terus-menerus terpapar konten negatif ketika usianya belum siap, tentu perilaku mereka bisa berubah,” ujarnya.
Selain paparan konten berbahaya, Meutya menyoroti risiko fitur interaksi pada berbagai platform digital yang memungkinkan orang asing menghubungi anak tanpa sepengetahuan orang tua maupun guru. Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya berbagai bentuk kejahatan digital terhadap anak, termasuk praktik child grooming.
“Fitur kontak ini sangat berbahaya. Di sinilah kadang orang dewasa yang memiliki niat tidak baik melakukan komunikasi dengan anak-anak tanpa sepengetahuan orang tua maupun guru. Itulah salah satu alasan kami menunda usia anak sampai 16 tahun untuk masuk ke ranah digital dengan risiko tinggi,” jelasnya.
Kebijakan penundaan akses media sosial berisiko tinggi hingga usia 16 tahun merupakan langkah perlindungan yang diambil pemerintah. Namun, Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak menerapkan pendekatan pelarangan semata. Sebaliknya, pemerintah memberikan ruang bagi perusahaan platform digital untuk melakukan pembenahan sehingga layanan mereka dapat dikategorikan sebagai platform berisiko rendah dan aman digunakan anak.
“Kalau platform mau berubah, menghilangkan fitur kontak yang berbahaya dan memastikan hanya konten yang sesuai usia yang dapat diakses anak, maka platform tersebut bisa menjadi platform berisiko rendah dan anak-anak boleh masuk,” jelasnya.
Platform digital, lanjut Meutya, perlu menghapus berbagai fitur yang mendorong kecanduan, memperkuat moderasi terhadap konten pornografi, perjudian daring, maupun bentuk kejahatan digital lainnya, sehingga ruang digital benar-benar menjadi lingkungan yang sehat bagi tumbuh kembang anak.
“Kita memberi waktu kepada platform untuk memperbaiki dirinya agar konten-konten seperti pornografi, kejahatan digital termasuk judi online, serta fitur-fitur yang membuat anak sulit tidur dan sulit berkonsentrasi dibenahi terlebih dahulu,” katanya.
Keseimbangan Digital dan Kehidupan Nyata
Meutya juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan kehidupan nyata. Menurutnya, anak-anak tetap membutuhkan interaksi langsung dengan keluarga, teman sebaya, maupun lingkungan sekitar agar tumbuh menjadi pribadi yang sehat secara sosial dan emosional.
“Anak-anak tetap perlu bermain di lapangan, tetap perlu bermain bersama teman-temannya, mengenal permainan tradisional, berinteraksi dengan orang tua dan saudara. Cakap digital bukan berarti hanya hidup di dunia digital, tetapi mampu menyeimbangkan kehidupan di ruang maya dengan kehidupan nyata,” ujarnya.
Deklarasi Bersama Sekolah Cakap Digital ini diikuti oleh delapan sekolah yang hadir dalam pembacaan deklarasi, yaitu SD Labschool FIP-UMJ, SMPN 208 Jakarta Timur, SMP Labschool Kebayoran, SMP Santa Theresia Jakarta, SMPN 11 Jakarta Selatan, SMPN 19 Jakarta Selatan, SMPN 29 Jakarta Selatan, dan SMPN 216 Jakarta Pusat.
Inisiatif ini sejalan dengan upaya berkelanjutan Kemkomdigi dalam meningkatkan literasi digital di kalangan pelajar. Sebelumnya, Kemkomdigi juga telah menggelar program edukasi serupa di berbagai daerah. Untuk mendukung program ini, Kemkomdigi juga aktif melakukan Edukasi Literasi Digital ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Dengan adanya deklarasi ini, diharapkan sekolah-sekolah dapat menjadi pionir dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan mendidik bagi anak-anak Indonesia. Pemerintah melalui Kemkomdigi terus mendorong kolaborasi antara berbagai pihak untuk mewujudkan ruang digital yang sehat dan ramah anak.





Komentar
Belum ada komentar.