Kemkomdigi Larang Registrasi Kartu SIM Pakai Data Orang Lain

Kemkomdigi Larang Registrasi Kartu SIM Pakai Data Orang Lain

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dengan tegas melarang praktik registrasi kartu SIM menggunakan data identitas orang lain. Larangan ini dikeluarkan setelah ditemukan oknum penjual yang menyalahgunakan sistem verifikasi biometrik pengenalan wajah untuk keuntungan pribadi.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa praktik ilegal tersebut merugikan konsumen. Meskipun seluruh operator seluler telah menerapkan registrasi berbasis pengenalan wajah, masih ada oknum yang mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik miliknya sendiri sebelum menjualnya kepada pelanggan.

“Masih ada yang mau coba-coba gitu ya. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi,” kata Edwin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Edwin saat melakukan pengecekan implementasi registrasi pelanggan menggunakan data biometrik di pusat perbelanjaan kawasan Yogyakarta. Ia menegaskan bahwa praktik oknum penjual tersebut tidak boleh dilakukan karena pemilik kartu telah menggunakan data orang lain.

Akibatnya, nomor seluler yang digunakan tidak tercatat atas nama pemilik sebenarnya. Hal ini menimbulkan risiko keamanan dan kerugian bagi konsumen jika terjadi masalah pada nomor tersebut.

“Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan, kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita,” ujar Edwin.

Penerapan registrasi biometrik sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan keamanan identitas masyarakat. Sistem ini juga mendukung upaya pencegahan kejahatan digital yang memanfaatkan data pribadi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebelumnya menyatakan bahwa sebanyak 6,8 juta masyarakat telah melakukan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik sejak Januari hingga Juli 2026.

“Dalam Januari sampai bulan Juli sudah 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi biometrik,” kata Meutya.

Angka tersebut menunjukkan tingkat kepatuhan yang cukup tinggi. Edwin berharap agar para pihak yang belum patuh dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.

“Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” kata Edwin.

Kemkomdigi menggarisbawahi bahwa implementasi registrasi pelanggan menggunakan data biometrik memerlukan kerja sama oleh semua pihak. Tujuannya agar sistem dapat berjalan secara transparan dan benar.

Pengecekan di lapangan menunjukkan sudah banyak pihak yang taat terhadap aturan registrasi biometrik. Namun, masih ada oknum yang mencoba mencari celah untuk kepentingan pribadi.

Bagi konsumen, penting untuk memastikan bahwa kartu SIM yang digunakan telah terdaftar atas nama sendiri. Jika menemukan praktik mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya ke pihak berwenang.

Kemkomdigi juga terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap penerapan sistem ini. Edwin menegaskan bahwa era kejujuran harus diterapkan dalam penggunaan data identitas.

“Apa yang kita pakai itu harus atas nama kita,” tegas Edwin.

Dengan semakin ketatnya pengawasan, diharapkan praktik penyalahgunaan registrasi kartu SIM dapat diminimalisir. Konsumen pun diimbau untuk lebih waspada saat membeli kartu SIM baru.

Pastikan penjual melakukan registrasi dengan data Anda sendiri, bukan data orang lain. Jika ragu, tanyakan langsung proses registrasi yang dilakukan.

Kemkomdigi juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengalami masalah terkait registrasi kartu SIM. Dengan demikian, setiap pelanggaran dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Penerapan registrasi biometrik merupakan langkah maju dalam perlindungan data pribadi. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kepatuhan semua pihak.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi praktik di lapangan. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan ke pihak berwenang.

Dengan kerja sama yang baik, sistem registrasi kartu SIM biometrik dapat berjalan optimal. Keamanan identitas masyarakat pun akan semakin terjamin.

Bagi Anda yang belum melakukan registrasi biometrik, segera lakukan di gerai operator resmi. Pastikan data yang digunakan adalah data pribadi Anda sendiri.

Jangan biarkan orang lain meregistrasikan kartu SIM atas nama Anda. Risiko yang ditimbulkan bisa sangat merugikan di kemudian hari.

Kemkomdigi berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan sistem registrasi. Pengawasan di lapangan akan diperketat untuk mencegah praktik ilegal.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli kartu SIM yang sudah diaktivasi oleh penjual. Selalu minta registrasi dilakukan saat Anda berada di tempat.

Dengan langkah sederhana ini, Anda sudah berkontribusi dalam menjaga keamanan data pribadi. Registrasi yang benar juga memudahkan jika terjadi masalah pada nomor Anda.

Kemkomdigi mengapresiasi masyarakat yang telah patuh terhadap aturan. Semoga semakin banyak yang sadar akan pentingnya registrasi dengan data sendiri.

“Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak,” kata Edwin.

Harapannya, praktik penyalahgunaan registrasi kartu SIM dapat hilang sepenuhnya. Dengan demikian, sistem keamanan digital di Indonesia semakin kuat.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.