📑 Daftar Isi

28 Juta Akun Anak Dibatasi Sejak PP Tunas Diterapkan

28 Juta Akun Anak Dibatasi Sejak PP Tunas Diterapkan

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Pemerintah telah membatasi akses 28 juta akun milik anak di platform digital sejak Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas diterapkan pada Maret 2026. Angka tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (14/9/2026), sebagai capaian enam bulan implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital.

“Enam bulan setelah implementasi PP Tunas, kami mencatat secara total 28 juta akun anak Indonesia kini telah mendapat perlindungan dari berbagai risiko,” kata Meutya dalam konferensi pers tersebut. Pembatasan akses pada total 28 juta akun milik anak itu mencakup delapan platform digital berisiko tinggi yang disasar dalam pelaksanaan tahap awal PP Tunas, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Dari kedelapan platform tersebut, Meutya menyoroti Roblox sebagai platform yang melakukan perubahan paling progresif. Menurutnya, Roblox telah mengembangkan dan menerapkan sejumlah modifikasi fitur perlindungan anak yang awalnya khusus diterapkan di Indonesia dan berdampak langsung terhadap pengguna. Langkah itu sejalan dengan strategi implementasi kebijakan yang menyasar ekosistem digital secara menyeluruh.

Roblox antara lain menerapkan mekanisme klasifikasi berdasarkan kelompok usia pengguna serta memindahkan 23 juta akun anak ke akun khusus Roblox Kids. Platform itu juga menghadirkan teknologi estimasi usia menggunakan pengenalan wajah dan meniadakan fitur komunikasi yang memungkinkan akun anak berkomunikasi dengan akun milik orang yang tidak dikenal.

Kepatuhan Platform Digital Belum Merata

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyampaikan bahwa belum semua platform digital menunjukkan tingkat komitmen dan kerja sama yang setara dalam melaksanakan PP Tunas. Sebagai gambaran, platform X melaporkan telah mengunci 250 ribu akun milik anak berusia di bawah 16 tahun. Angka itu dinilai masih jauh dari jumlah akun milik anak di platform X yang diperkirakan mencapai sekitar tujuh juta.

Platform milik konglomerat Elon Musk itu juga belum membuka kantor perwakilan di Indonesia, sehingga dinilai menyulitkan pemerintah dalam upaya koordinasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kewajiban perlindungan anak. “Kami berharap X dapat segera membuka kantor perwakilan di Indonesia dalam kerangka juga memudahkan kami memonitor pelaksanaan PP Tunas yang dilakukan oleh platform ini,” ujar Meutya.

Perusahaan teknologi Meta yang menaungi platform Facebook, Instagram, dan Threads telah menyampaikan notifikasi kepada pengguna berusia di bawah 16 tahun sejak 13 Juli 2026. Meutya mengatakan bahwa dalam laporan terakhir pada Mei 2026, Meta telah memblokir 184 ribu akun anak di Facebook. “Angka ini masih jauh dari total jumlah anak yang kita duga di seluruh grup Meta ada kurang lebih 33 juta anak,” katanya.

Platform YouTube milik Alphabet Inc., perusahaan induk Google, dalam laporannya menyatakan telah menonaktifkan lebih dari 600 ribu akun anak pada April 2026. Pemerintah mengapresiasi penerapan fitur pencarian aman yang disediakan oleh YouTube guna mematuhi PP Tunas. Sementara itu, TikTok empat bulan lalu melaporkan bahwa 4,1 juta akun anak di platformnya telah dinonaktifkan. Namun, platform itu belum menyampaikan data terbaru mengenai jumlah akun milik anak yang telah dinonaktifkan, dan juga belum melaporkan perubahan fitur atau penyediaan fitur baru yang ditujukan untuk meningkatkan pelindungan anak di platformnya sesuai ketentuan dalam PP Tunas.

Bigo Live telah melaporkan penonaktifan 9.409 akun milik anak di platformnya serta menetapkan batas usia pengguna minimal 18 tahun. Perbedaan tingkat kepatuhan antarplatform ini menjadi sorotan pemerintah di tengah upaya memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

Sanksi Administratif Menanti Platform yang Tidak Patuh

Meutya menyatakan bahwa pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada platform yang tidak memenuhi kewajiban, mulai dari memberikan peringatan tertulis, mengenakan denda administratif, hingga melakukan pemutusan akses. “Tentu kami tidak berharap untuk melakukan ini dan berharap agar para platform ini melakukan perubahan-perubahan secara terasa dan signifikan dalam kerangka pemenuhan aturan yang ada di Indonesia,” kata Meutya.

Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan PP Tunas masih berjalan dan evaluasi akan terus dilakukan terhadap seluruh platform digital yang disasar. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen perlindungan anak Indonesia dari berbagai risiko di ruang digital.

Sejumlah pihak menilai keberhasilan PP Tunas juga bergantung pada dukungan berbagai elemen, termasuk keluarga dan lingkungan pendidikan. Kolaborasi lintas sektor diperlukan agar perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada kepatuhan platform, tetapi juga pada pemahaman orang tua dan tenaga pendidik.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.