Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan.
“Pemerintah sudah merampungkan formulasi pengenaan denda sebagai bagian dari instrumen penegakan kepatuhan,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta pada Senin (14/9/2026).
Formulasi denda ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan aturan di sektor digital. Sebelumnya, sejumlah platform global juga pernah menghadapi sanksi serupa di berbagai yurisdiksi, seperti yang terjadi pada TikTok Bayar Denda atas kasus data anak.
Ia menjelaskan, untuk platform digital berskala besar atau global, besaran denda yang ditetapkan mencapai 6 persen dari pendapatan global. Sementara bagi PSE privat dalam negeri, besaran denda maksimal disesuaikan dengan skala usaha, yakni Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.
“Penentuan skala usaha mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 7 Tahun 2021,” imbuhnya.
Rumusan denda ini telah melalui proses konsultasi publik dan penyampaian resmi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), terutama delapan platform berisiko tinggi. Adapun delapan platform yang sejak awal telah ditetapkan sebagai layanan dengan profil risiko tinggi yaitu Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Baca Juga:
Rumusan denda ini kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian terkait dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Langkah ini menegaskan bahwa sanksi finansial terhadap platform digital bukan hal baru di tingkat global, sebagaimana terlihat pada kasus Google Ubah Hasil demi menghindari denda besar di Eropa.
Meutya menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif bagi platform digital yang dinilai belum mematuhi aturan dalam PP Tunas. Platform digital juga terancam sanksi pemblokiran apabila melanggar PP Tunas, berupa pemutusan akses fitur sampai pemutusan akses platform sepenuhnya.
“Tentu kita tidak berharap untuk melakukan ini dan berharap agar para platform ini melakukan perubahan-perubahan secara terasa dan signifikan dalam kerangka pemenuhan aturan yang ada di Indonesia,” kata Meutya.
Ancaman sanksi yang berlapis, mulai dari denda hingga pemblokiran, menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak di ruang digital menjadi prioritas pemerintah. Pendekatan serupa juga terlihat pada kasus Uber Kena Denda yang menegaskan bahwa platform digital besar menghadapi konsekuensi finansial atas pelanggaran kebijakan.
Dengan formulasi denda yang kini telah rampung, tahap berikutnya bergantung pada pembahasan bersama Kementerian Keuangan sebelum ditetapkan dalam regulasi PNBP. Sementara itu, delapan platform berisiko tinggi yang telah lebih dulu menerima penyampaian resmi menjadi pihak yang paling langsung terdampak apabila ketentuan PP Tunas tidak dijalankan.
[EMPTY]





Komentar
Belum ada komentar.