ATSI Minta Biaya Registrasi SIM Biometrik Wajah Seharga Rp 3.000 Dihapus

ATSI Minta Biaya Registrasi SIM Biometrik Wajah Seharga Rp 3.000 Dihapus

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) secara resmi meminta pemerintah untuk menghapuskan biaya validasi data biometrik sebesar Rp 3.000 per orang dalam registrasi kartu SIM prabayar. Permintaan ini diajukan karena aturan baru yang mewajibkan pemindaian wajah akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026, dan operator menilai biaya tersebut terlalu tinggi.

Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada pemerintah agar tarif validasi data biometrik bisa diturunkan, atau bahkan digratiskan. Menurutnya, biaya Rp 3.000 per transaksi untuk verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan dasar masyarakat untuk mengakses layanan komunikasi.

“Face recognition itu Rp 3.000 biayanya. Kami sudah mengajukan dan sudah mendapat respons dari Menteri Keuangan untuk dibicarakan kembali dengan Dukcapil. Kami berharap ada insentif sehingga cost-nya bisa diturunkan,” kata Marwan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Kebijakan registrasi SIM card dengan verifikasi wajah ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut mewajibkan setiap pembelian nomor HP baru untuk melalui proses Registrasi SIM Card Biometrik yang lebih ketat guna memperkuat validitas identitas pelanggan.

Marwan menegaskan bahwa kebijakan registrasi pelanggan merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh negara. Oleh karena itu, menurutnya, beban biaya validasi data biometrik seharusnya tidak ditanggung oleh operator seluler maupun masyarakat. Ia membandingkan biaya Rp 3.000 tersebut dengan harga kuota data yang hampir setara dengan 1 GB.

“Rp 3.000 itu sedikit lagi (seperti membeli kuota data) 1 GB. Setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi. Mau komunikasi harus registrasi, mau registrasi bayar ke negara. Mestinya negara bisa memberikan dukungan di situ,” ujarnya.

Berdasarkan perhitungan internal ATSI, biaya riil untuk proses validasi data sebenarnya jauh lebih rendah dari tarif yang saat ini berlaku. Asosiasi mencatat bahwa validasi menggunakan NIK dan KK seharusnya hanya memerlukan biaya sekitar Rp 60 per transaksi, sementara validasi biometrik berbasis wajah sekitar Rp 200.

“Hitungan ATSI, cost NIK dan KK sekitar Rp 60, sedangkan face recognition sekitar Rp 200. Sekarang tarif yang dikenakan Rp 1.000 untuk NIK-KK dan Rp 3.000 untuk face recognition. Kami berharap bisa lebih murah atau free,” harapnya.

Marwan merujuk pada ketentuan dalam peraturan pemerintah yang memungkinkan program pemerintah mendapatkan pembebasan biaya dengan persetujuan kementerian terkait. Ia menambahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memberikan dukungan penuh terhadap usulan ini.

“Kalau bisa murah atau bahkan gratis karena ini program pemerintah. Di dalam aturan ada ruang untuk nol rupiah jika mendapat endorsement dari kementerian pengampu. Karena program ini pengampunya Komdigi, kami berharap bisa ada solusi ke arah sana,” tuturnya.

Ia mengungkapkan bahwa Komdigi sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri mengenai biaya validasi face recognition. Langkah ini menunjukkan adanya dukungan dari regulator terhadap industri telekomunikasi dalam menekan biaya operasional yang dibebankan kepada operator.

“Komdigi sudah menyurati Kementerian Dalam Negeri mengenai cost validasi face recognition. Kami senang mendapatkan dukungan dari Komdigi dan berharap biaya per validasi bisa lebih murah,” kata Marwan.

Saat ini, biaya validasi data biometrik ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mencapai Rp 3.000 per orang. Angka ini lebih tinggi dibandingkan biaya validasi menggunakan NIK dan KK yang hanya Rp 1.000 per transaksi. Kenaikan biaya ini menjadi beban tambahan bagi operator seluler seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XLSmart.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyatakan bahwa beban biaya registrasi SIM card berbasis biometrik ditanggung oleh operator seluler, bukan pelanggan. Namun, ATSI berpandangan bahwa biaya tersebut pada akhirnya akan berdampak pada efisiensi operasional dan potensi kenaikan harga layanan bagi konsumen.

Penerapan teknologi pengenalan wajah dalam registrasi SIM prabayar bertujuan untuk memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan digital, penipuan daring, maupun penyebaran spam. Kebijakan ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan keamanan siber di Indonesia.

Meski demikian, ATSI berharap agar pemerintah dapat memberikan insentif atau pembebasan biaya mengingat program ini merupakan bagian dari program nasional. Dengan dukungan dari Komdigi dan respons positif dari Menteri Keuangan, ada harapan bahwa biaya validasi dapat diturunkan atau bahkan dihapuskan sepenuhnya.

Marwan menekankan pentingnya akses komunikasi yang terjangkau bagi seluruh warga negara. Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan aspek sosial dari kebijakan ini, di mana setiap warga negara berhak untuk berkomunikasi tanpa harus terbebani biaya tambahan yang tidak proporsional.

Dengan semakin dekatnya tenggat waktu implementasi pada 1 Juli 2026, industri telekomunikasi berharap ada kejelasan dari pemerintah mengenai besaran biaya validasi. Keputusan akhir akan sangat menentukan kelancaran transisi ke sistem registrasi berbasis biometrik wajah yang lebih aman dan andal.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.