📑 Daftar Isi

Mendag Pastikan NIB e-Commerce Bukan untuk Pajak

Mendag Pastikan NIB e-Commerce Bukan untuk Pajak

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️2 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di platform e-commerce tidak ada kaitannya dengan pengenaan pajak. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kekhawatiran yang beredar di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam keterangannya di Jakarta pada Senin (22/6/2026), Budi Santoso secara tegas membantah anggapan bahwa NIB akan menjadi dasar untuk menarik pajak tambahan dari para pedagang online. Ia memastikan bahwa persepsi tersebut sama sekali tidak benar.

“NIB itu kan sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Nggak ada hubungannya,” kata Budi Santoso dalam pernyataan resminya.

Kewajiban ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Aturan ini mewajibkan setiap kegiatan usaha, baik perorangan maupun badan usaha, untuk memiliki NIB sebagai bentuk legalitas usaha.

Kebijakan ini muncul di tengah dinamika regulasi digital yang terus berkembang. Untuk memahami lebih dalam tentang bagaimana kebijakan dan sentimen dapat mempengaruhi pasar, Anda bisa membaca analisis tentang Guncangan Pasar Saham yang disebabkan oleh sentimen tunggal.

Manfaat NIB bagi Pelaku UMKM

Alih-alih menjadi beban, kepemilikan NIB justru memberikan sejumlah manfaat strategis bagi pelaku usaha. Menurut Mendag Budi, legalitas usaha ini menjadi kunci untuk membuka akses yang lebih luas terhadap layanan perbankan dan pembiayaan.

“Kalau sudah mempunyai legalitas, maka dia akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah,” ujarnya.

Selain itu, NIB juga berperan penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen. Dalam transaksi daring, kepercayaan adalah faktor krusial. Dengan memiliki legalitas yang jelas, penjual memberikan jaminan tambahan bagi pembeli, sehingga potensi transaksi menjadi lebih besar.

Masa Tenggang dan Kemudahan Pengurusan

Pemerintah memberikan ruang adaptasi yang cukup bagi para pedagang. Untuk pedagang yang sudah berjualan di platform, diberikan masa tenggang selama 18 bulan untuk memenuhi kewajiban perizinan berusaha. Sementara itu, bagi pedagang baru, masa tenggang yang diberikan adalah enam bulan.

Proses pengurusan NIB sendiri dirancang agar mudah dan tidak membebani. Saat ini, pengurusan dapat dilakukan secara daring, gratis, dan relatif cepat. Kementerian Perdagangan juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam proses pembuatan NIB.

Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih tertib dan profesional, tanpa mengorbankan kepentingan pelaku usaha kecil. Ini adalah langkah maju dalam formalisasi sektor digital yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi kreatif Indonesia. Melihat tren adopsi teknologi, kita juga bisa menyimak bagaimana inovasi seperti Flipsuit Case Samsung mendorong personalisasi di era digital.

Komentar

Belum ada komentar.