Telset.id – Denda sebesar enam persen dari pendapatan global dinilai akan memperkuat komitmen Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) global untuk mematuhi aturan pelindungan anak dalam PP Tunas. Penilaian itu disampaikan pakar keamanan siber Alfons Tanujaya, yang menilai besaran sanksi tersebut memiliki daya gertak yang kuat terhadap raksasa teknologi.
“Secara angka, denda 6 persen dari pendapatan global sangat besar, bahkan lebih besar dari (denda di) Uni Eropa yang sebesar 4 persen dari omzet tahunan global. Secara angka ini jelas akan memberi efek jera,” kata Alfons, pakar dari Vaksincom sekaligus Wakil Ketua Umum 2 Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Aptiknas) kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Pernyataan itu merespons rumusan besaran denda bagi PSE yang terbukti melanggar PP Tunas. Kementerian Komunikasi dan Digital pada Senin (14/9) mengumumkan rumusan tersebut, yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian terkait dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Menurut Alfons, raksasa teknologi sering kali hanya menganggap denda bernominal flat atau tetap sebagai biaya operasional biasa. Karena itu, formulasi denda berdasarkan persentase pendapatan global dinilai sebagai langkah tepat untuk memberikan efek gertak yang kuat. Perbandingan dengan Uni Eropa yang menerapkan denda 4 persen dari omzet tahunan global menunjukkan bahwa angka yang dirumuskan Indonesia berada di atasnya.
Denda Global hingga Sanksi bagi PSE Dalam Negeri
Dalam rumusan yang diumumkan Kementerian Komunikasi dan Digital, PSE global dan berskala besar yang terbukti melanggar peraturan akan dikenai denda enam persen dari pendapatan globalnya. Besaran denda bagi PSE privat dalam negeri yang terbukti melanggar PP Tunas disesuaikan dengan skala usahanya.
Pelaku usaha mikro yang terbukti melakukan pelanggaran bisa kena denda maksimal Rp1 miliar. Sementara denda maksimal bagi pelaku usaha kecil dan menengah masing-masing Rp5 miliar dan Rp10 miliar. Formulasi ini menjadi acuan bagi pengaturan sanksi untuk PSE, baik global maupun dalam negeri.
Baca Juga:
Alfons menekankan bahwa tujuan utama sanksi ini bukanlah untuk mencari pendapatan dari denda, melainkan untuk memastikan kepatuhan perusahaan teknologi terhadap regulasi pelindungan anak di ruang digital. “Dampak negatif aplikasi bagi tumbuh kembang anak bisa diminimalisasi dan kerugian terhadap anak karena konten negatif tidak bisa diukur dengan uang,” kata Alfons menambahkan.
Ia menilai penerapan aturan ini sejalan dengan langkah pengawasan yang sebelumnya juga menyasar platform digital besar. Sebelumnya, Komdigi pernah melayangkan sanksi administratif terhadap platform X, termasuk teguran ketiga ke X yang membuat nilai denda naik menjadi Rp 78 juta. Komdigi juga sempat ancam evaluasi izin PSE X karena tak membayar denda pornografi.
Di sisi lain, besaran denda bagi PSE dalam negeri dilihat Alfons sebagai dorongan positif. Menurut dia, sanksi tersebut tidak akan membunuh kreativitas, melainkan justru memacu para pengembang PSE lokal agar lebih peduli dan berhati-hati dalam merancang fitur layanannya sejak awal agar ramah terhadap anak. Pendekatan ini menempatkan kepatuhan sebagai bagian dari proses pengembangan, bukan sekadar kewajiban setelah layanan berjalan.
Pemerintah Diminta Jadi Teladan Penegakan Aturan
Alfons memberikan catatan penting kepada pemerintah terkait eksekusi pengawasan dan pemberian PP TUNAS di lapangan. Dia meminta pemerintah agar memberikan rambu dan menjalankan penegakan hukum yang jelas, adil, dan konsisten. Menurutnya, kepastian aturan menjadi kunci agar seluruh pihak memahami batas dan tanggung jawab masing-masing.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah harus menjadi teladan (role model) dalam hal perlindungan data dan tidak hanya bertindak sebagai pembuat aturan. Penerapan hukum tanpa pandang bulu dinilai penting untuk mengubah sikap semua pihak, baik swasta maupun pemerintah, terhadap tanggung jawab pengelolaan data dan pelindungan masyarakat, khususnya generasi masa depan.
Dorongan agar PSE menciptakan inovasi yang ramah anak juga menjadi bagian dari diskursus kebijakan ini. Sebelumnya, wacana serupa pernah dibahas dalam konteks bagaimana sanksi PP TUNAS dapat mendorong pengembang menyusun layanan yang lebih aman bagi anak sejak tahap perancangan.
Rumusan denda yang kini dibahas bersama Kementerian Keuangan akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Artinya, besaran sanksi bagi PSE yang melanggar PP Tunas belum final dan masih menunggu proses pembahasan antar kementerian sebelum resmi berlaku.
Dengan formulasi enam persen dari pendapatan global, PSE global dan berskala besar menghadapi konsekuensi finansial yang jauh lebih berat dibanding denda flat. Sementara PSE dalam negeri menghadapi besaran yang disesuaikan dengan skala usaha, mulai dari Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, hingga Rp10 miliar untuk usaha menengah. Kombinasi ini menempatkan kepatuhan terhadap pelindungan anak sebagai bagian tak terpisahkan dari operasional penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.
[ META_DESCRIPTION]
Denda 6 persen dari pendapatan global dinilai memperkuat komitmen PSE global mematuhi aturan pelindungan anak dalam PP Tunas, lebih besar dari Uni Eropa.





Komentar
Belum ada komentar.