Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta sebanyak 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memenuhi kewajiban pendaftarannya mengikuti regulasi yang berlaku. Pemberitahuan resmi telah disampaikan kepada 25 PSE Lingkup Privat tersebut agar mereka menuntaskan ketentuan pendaftaran paling lambat 22 September 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi. Surat pemberitahuan tersebut disampaikan Kemkomdigi pada 16 September 2026 kepada 25 PSE Lingkup Privat yang terdiri atas 23 PSE domestik dan dua PSE asing.
“Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi, di Jakarta, Kamis.
Secara garis besar, 25 PSE yang mendapatkan notifikasi dari Kemkomdigi itu bergerak sebagai penyedia jasa layanan transportasi, penyedia layanan pemantauan kesehatan, aplikasi lokapasar, serta penyedia layanan sewa properti. Teguh menjelaskan dasar dari kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat itu diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).
Dalam pasal 2 dan 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing untuk mendaftarkan sistem elektroniknya. Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” tegas Teguh.
Di luar PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat notifikasi tersebut, Kemkomdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang memenuhi kriteria wajib daftar untuk segera melakukan pendaftaran. Pemenuhan kewajiban pendaftaran merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang tertib, aman, dan akuntabel.
Kemkomdigi tetap membuka ruang koordinasi bagi PSE yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran. Apabila terdapat kendala teknis, PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan tetap diwajibkan untuk menyampaikan tanggapan resmi kepada Komdigi dengan menjelaskan kendala yang dihadapi serta melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar (screenshot) yang relevan, melalui email aduanpseprivat@komdigi.go.id.
Informasi lebih lanjut mengenai panduan pendaftaran PSE Lingkup Privat dapat diperoleh melalui tautan http://s.komdigi.go.id/pendaftaranpseprivat. Selain itu, PSE Lingkup Privat juga dapat menghubungi layanan Helpdesk selama jam operasional 08.00-16.00 WIB pada hari Senin sampai dengan Jumat (kecuali hari libur nasional) melalui kanal layanan pada tautan https://pse.komdigi.go.id/hubungi-kami.
Tersedia juga layanan melalui pesan instan WhatsApp di nomor +6281519456822, surel dengan alamat layanan.pseprivat@mail.komdigi.go.id, dan zoom pse.komdigi.go.id/hubungi-kami/registrasi-zoom. Bagi PSE yang membutuhkan bantuan secara langsung maka PSE dapat mendatangi Ruang Layanan Pendaftaran PSE Lingkup Privat, Lantai 18 Gedung Midpoint Place Jl. H. Fachrudin No.26, RT.9/RW.5, Kp. Bali, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250.
Kemkomdigi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PSE Lingkup Privat guna mewujudkan ruang digital Indonesia yang tertib, aman, dan terpercaya. Langkah pengawasan ini sejalan dengan sejumlah kebijakan digital yang tengah dijalankan kementerian, termasuk Denda Platform Digital bagi pelanggar aturan.
Daftar 25 PSE yang Diminta Memenuhi Ketentuan Pendaftaran
Berikut daftar lengkap dari 25 PSE yang diminta memenuhi ketentuan pendaftaran, mencakup penyedia layanan transportasi, pemantauan kesehatan, lokapasar, hingga sewa properti:
- PT ASI Pudjiastuti Aviation – Website susiair.com – Domestik
- PT Dharma Lautan Utama – Website tiket.dlu.co.id dan aplikasi DLU Ferry – Domestik
- PT Doran Sukses Indonesia – Website jete.id dan aplikasi Jete Connect – Domestik
- PT Express Transindo Utama Tbk – Website expressgroup.co.id – Domestik
- PT Haryanto Motor Indonesia – Aplikasi PO Haryanto Online – Domestik
- PT Indo Transport Abdimas – Aplikasi PO Handoyo – Domestik
- PT Jackal Holidays – Website jackalholidays.com dan aplikasi Jackal Holidays – Domestik
- PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) – Website kcic.co.id dan aplikasi Whoosh – Kereta Cepat – Domestik
- PT Lion Mentari Airlines – Website lionair.co.id dan aplikasi Lion Air – Domestik
- PT Niaga Handal Cemerlang – Website arnes.id dan aplikasi Official Arnes Shuttle – Domestik
- PT Pelayaran Sakti Inti Makmur – Aplikasi Express Bahari Mobile – Domestik
- PT Pelita Air Service – Website pelita-air.com dan aplikasi Pelita Air – Domestik
- PT Ray Propertindo – Website raywhite.co.id – Domestik
- PT Rosalia Indah Transport – Website rosalia-indah.co.id dan aplikasi Rosalia Indah Transport – Domestik
- PT Sebastian Citra Indonesia – Website rotio.id – Domestik
- PT Sriwijaya Air – Website sriwijayaair.co.id dan aplikasi Sriwijaya Air Mobile – Domestik
- PT Sudiro Tungga Jaya – Aplikasi Sudiro Tungga Jaya – Domestik
- PT Super Air Jet – Website superairjet.com dan Aplikasi Super Air Jet – Domestik
- PT Surya Pertiwi Tbk – Website suryapertiwi.co.id – Domestik
- PT Trans Antar Nusabird (Cititrans) – Website cititrans.co.id dan aplikasi Cititrans – Domestik
- PT Trans Berjaya Khatulistiwa – Website daytrans.co.id dan aplikasi Daytrans – Domestik
- PT Transportasi Jakarta – Website transjakarta.co.id dan aplikasi transjakarta – Domestik
- Secret Industries Pty Ltd – Website fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret – Asing
- Shopify Inc. – Website shopify.com dan aplikasi Shopify: Sell online/in person – Asing
- Wibowo Tjokro Tunardy, S.H., M.Kn. – Website sewakost.com – Domestik
Baca Juga:
Pengawasan terhadap PSE Lingkup Privat menjadi bagian dari rangkaian upaya Kemkomdigi dalam menjaga tata kelola ruang digital, sebagaimana juga terlihat pada Pelacakan Sinyal Perangkat dalam sejumlah kasus yang ditangani kementerian. Selain itu, kementerian juga memperkuat konektivitas di berbagai wilayah melalui Penguatan Konektivitas untuk mendukung kebutuhan pencarian dan layanan publik.
Bagi PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan, tenggat 22 September 2026 menjadi batas waktu yang harus dipenuhi. Jika tidak, Kemkomdigi menyatakan akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking).
[READ_ALSO_PLACEHOLDER]





Komentar
Belum ada komentar.