Kemkomdigi Kaji Putusan MK soal Sisa Kuota Internet

Kemkomdigi Kaji Putusan MK soal Sisa Kuota Internet

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pihaknya akan mempelajari putusan MK secara komprehensif sebagai dasar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku saat ini.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK,” kata Meutya di Jakarta, Jumat (24/7/2026). Pernyataan ini menjadi respons resmi pemerintah terhadap keputusan MK yang mengubah aturan main industri telekomunikasi di Indonesia.

MK baru saja memutus gugatan terkait perkara kuota internet hangus dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Melalui putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. MK pun memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun. Keputusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pengguna layanan telekomunikasi di tanah air.

Menurut MK, perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai skema. Skema tersebut antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun bentuk perlindungan lain yang proporsional. Putusan MK juga menekankan bahwa pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetapi belum menghabiskannya tetap berhak memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Kemkomdigi menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan ini agar hak-hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik. Namun, pemerintah juga tidak mengabaikan aspek keberlanjutan investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di tanah air. “Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Meutya.

Sebelumnya, polemik soal kuota hangus telah menjadi perdebatan panjang di kalangan konsumen dan penyedia layanan. Banyak pelanggan yang merasa dirugikan karena kuota internet yang mereka beli hangus begitu masa aktif berakhir, meskipun masih ada sisa yang belum terpakai. Putusan MK ini diharapkan mampu menyelesaikan masalah tersebut secara hukum.

Dengan adanya putusan MK ini, operator telekomunikasi di Indonesia harus segera menyesuaikan kebijakan layanan mereka. Skema yang memungkinkan seperti rollover kuota ke bulan berikutnya, perpanjangan masa aktif, atau pengembalian dana menjadi beberapa opsi yang bisa diterapkan. Konsumen kini memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam memperjuangkan hak atas sisa kuota internet yang telah mereka bayar.

Kemkomdigi akan terus memantau proses implementasi putusan ini di lapangan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendorong iklim investasi yang sehat di sektor telekomunikasi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan transparan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Bagi pengguna layanan telekomunikasi, putusan MK ini menjadi kabar baik yang dinanti-nantikan. Ke depannya, pelanggan tidak perlu lagi khawatir kehilangan sisa kuota internet yang belum terpakai. Pemerintah bersama operator akan merumuskan mekanisme terbaik agar hak konsumen tetap terlindungi tanpa mengorbankan kualitas layanan.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.