Telset.id – Pakar budaya dan komunikasi digital Firman Kurniawan menilai pemerintah perlu memperkuat literasi masyarakat dan menyediakan infrastruktur pelindungan data yang memadai bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini dinilai krusial seiring meningkatnya risiko penyalahgunaan data pribadi yang kini menjadi ancaman nyata bagi pelaku usaha.
Firman mengungkapkan bahwa kesenjangan antara perkembangan risiko dan kesiapan pelaku UMKM menjadi celah kerentanan yang serius. Data pelanggan yang dikumpulkan UMKM berpotensi dibobol oleh pelaku kejahatan apabila tidak dikelola dengan perlindungan yang memadai. Pernyataan ini disampaikan Firman saat dihubungi ANTARA pada Rabu (9/9/2026).
“Penyalahgunaan data pribadi hari ini sangat berkembang. Maka untuk melindunginya juga perlu upaya yang berkembang. Namun perangkat dan literasinya tidak memadai. Gap ini menciptakan kerentanan, data yang dikumpulkan UMKM dapat dibobol oleh pelaku kejahatan,” kata Firman.
Keterbatasan Modal dan Literasi Keamanan Data
Menurut Firman, UMKM masih menghadapi keterbatasan dari sisi modal, teknologi, maupun literasi keamanan data. Kondisi ini membuat kemampuan pelaku usaha dalam melindungi data pribadi belum seimbang dengan perkembangan risiko penyalahgunaan data yang semakin kompleks.
“UMKM sesuai namanya, usaha menengah, kecil, dan mikro, maka secara modal teknologi maupun literasinya terhadap keamanan data juga menengah, kecil, dan mikro atau cenderung tidak memadai,” ujarnya.
Firman menegaskan bahwa kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena data pelanggan yang dikumpulkan UMKM dapat menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan. Tanpa pengelolaan yang tepat dan infrastruktur yang memadai, data-data sensitif tersebut berisiko jatuh ke tangan yang salah.
Persoalan pelindungan data juga berkaitan erat dengan kepercayaan konsumen. Firman menjelaskan bahwa konsumen yang semakin memahami pentingnya data pribadi dapat mempertimbangkan kembali transaksi dengan pelaku usaha yang dinilai tidak memiliki upaya pelindungan data yang memadai.
“Upaya perlindungan yang meragukan dapat membatalkan terjadinya transaksi. UMKM dapat terhambat perkembangannya,” kata Firman.
Baca Juga:
Kesadaran Masyarakat yang Masih Berkembang
Firman menilai dampak dari lemahnya pelindungan data ini mungkin belum terlalu terasa saat ini. Hal tersebut disebabkan tingkat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya data pribadi yang masih dalam tahap berkembang.
“Mungkin saat ini keadaan masih belum terlalu terasa menekan, lantaran kesadaran khalayak terhadap literasi data belum berkembang. Keadaan ini tidak boleh dibiarkan berlanjut,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika dibiarkan, ketika kesadaran masyarakat sudah meningkat, UMKM yang tidak sap dari sisi pelindungan data akan tertinggal dan kehilangan kepercayaan konsumen.
Karena itu, Firman mendorong pemerintah sebagai regulator untuk meningkatkan literasi masyarakat mengenai pelindungan data pribadi. Pemerintah juga diminta memastikan tersedianya infrastruktur pelindungan data yang memadai, termasuk bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
“Regulator, pemerintah, harus membangun literasi khalayak maupun mengupayakan tersedianya infrastruktur pelindungan data yang memadai, termasuk bagi UMKM,” katanya.
Upaya penguatan literasi dan infrastruktur ini sejalan dengan berbagai inisiatif yang tengah berjalan di ekosistem digital. Beberapa platform telah mulai mendorong kesadaran pelaku usaha kecil terhadap keamanan data, seperti yang terlihat dalam edukasi perlindungan data yang dilakukan berbagai pihak.
Pemerintah sebelumnya menyatakan tengah memfinalisasi pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria dalam acara US-ASEAN Business Council Dinner Dialogue bertema ‘Digital Economy Mission to Indonesia 2026’ di Jakarta Pusat, Selasa (21/7), mengatakan lembaga tersebut diproyeksikan bekerja secara independen.
Otoritas tersebut nantinya tidak berada di bawah struktur Kementerian Komunikasi dan Digital, tetapi mekanisme pelaporannya ditujukan kepada Presiden melalui kementerian tersebut. Keberadaan lembaga ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pelindungan data di Indonesia, termasuk bagi sektor UMKM.
Langkah penguatan infrastruktur ini juga dinilai penting mengingat semakin masifnya aktivitas digital yang melibatkan data pribadi. Berbagai upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat di ruang digital terus dilakukan, termasuk pengawasan aktivitas daring yang berpotensi merugikan pengguna.
(Artikel ini telah tayang di ANTARA News dengan judul “Literasi dan infrastruktur pelindungan data UMKM perlu diperkuat”.)





Komentar
Belum ada komentar.