📑 Daftar Isi

Menkomdigi: Prinsip T3 Jadi Fondasi Pengarsipan Digital Pemerintah

Menkomdigi: Prinsip T3 Jadi Fondasi Pengarsipan Digital Pemerintah

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan prinsip T3 menjadi fondasi penting dalam pengarsipan digital agar pengelolaan data pemerintah berjalan terintegrasi dan efisien. Prinsip T3 yang dimaksud mencakup terhubung, tumbuh, dan terjaga. Pernyataan ini disampaikan Meutya dalam acara Penyerahan Hasil Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Kementerian Komdigi yang berlangsung di Jakarta, Kamis (15/10).

Menurut Meutya, pengarsipan digital merupakan salah satu langkah penting untuk memastikan pemerintahan digital yang transparan dan akuntabel dapat memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Ia menegaskan bahwa pencatatan yang akurat harus menjadi kebiasaan dalam setiap proses kerja. “Pencatatan yang akurat harus menjadi kebiasaan dalam setiap proses kerja. Bagi kami, pencatatan menjadi nomor satu. Data harus akurat, tidak boleh salah menyampaikan,” kata Meutya dalam keterangan di Jakarta yang dikonfirmasi, Jumat (16/10).

Acara tersebut mengangkat tema “Empowering the Future: Arsip Terhubung, Kinerja Tumbuh, Integritas Terjaga”. Prinsip T3 yang menjadi landasan Kementerian Komdigi dinilai memiliki tujuan serupa dengan pengarsipan digital yang terus dilakukan pemerintah. Dengan fondasi tersebut, pengarsipan digital tidak hanya dipandang sebagai kegiatan menyimpan data secara digital, tetapi juga sebagai langkah transformasi layanan publik menjadi lebih efektif dan efisien.

Makna Tiga Pilar Prinsip T3

Meutya menjelaskan bahwa dalam konteks kearsipan digital, prinsip Terhubung berarti memastikan data dan arsip dapat terintegrasi serta dimanfaatkan lintas unit kerja untuk mendukung produktivitas dan pengambilan keputusan. Sementara itu, prinsip Tumbuh mencerminkan pemanfaatan arsip sebagai sumber pembelajaran organisasi. Rekam jejak program, hasil evaluasi, dan dokumentasi pelaksanaan kebijakan dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki proses kerja, meningkatkan efisiensi, serta memastikan program berikutnya disusun berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari prinsip Terjaga, Meutya menekankan pentingnya menjaga keamanan, keutuhan, kerahasiaan, dan keberlanjutan arsip sesuai ketentuan. Pengelolaan arsip harus memastikan informasi yang memiliki nilai guna tetap terpelihara, sementara pemusnahan arsip dilakukan berdasarkan klasifikasi, retensi, dan prosedur yang berlaku.

Pengarsipan digital dengan prinsip T3 tersebut juga dinilai tepat dan relevan di tengah perkembangan inovasi kecerdasan artifisial (AI) yang perlahan masuk ke layanan publik. Pengelolaan data dengan prinsip ini menjadi salah satu hal krusial agar AI tidak hanya memanfaatkan data untuk pengembangan inovasi, tetapi juga memberikan solusi yang tepat dari data-data tersebut. Pendekatan pengelolaan data semacam ini sejalan dengan berbagai inisiatif teknologi lain, seperti yang terlihat pada teknologi AI Disney yang memanfaatkan data untuk mempermudah proses kerja.

“Karena kemampuan mengelola, memelihara, menghubungkan, dan mengolah data menjadi salah satu fondasi penting dalam perkembangan teknologi digital,” ujar Menkomdigi. Pernyataan ini menegaskan bahwa pengelolaan data yang baik bukan sekadar soal penyimpanan, melainkan bagian dari fondasi transformasi digital secara keseluruhan.

Sejalan dengan itu, pemanfaatan AI dalam berbagai layanan juga semakin bergantung pada kualitas data yang dikelola. Berbagai inovasi berbasis AI, termasuk pengembangan browser AI, menunjukkan bagaimana data yang terstruktur dengan baik dapat menghasilkan layanan yang lebih efisien bagi pengguna.

Meutya berharap evaluasi kearsipan digital di Kemkomdigi menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh unit kerja dalam menempatkan kearsipan sebagai bagian integral dari pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja yang berdampak nyata bagi pelayanan publik. Harapan ini menegaskan bahwa kearsipan bukan kegiatan administratif semata, melainkan komponen strategis dalam tata kelola pemerintahan digital.

Dengan prinsip T3, pengarsipan digital di lingkungan Kementerian Komdigi diarahkan untuk mendukung efisiensi program pemerintah sekaligus memastikan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Integrasi data lintas unit kerja menjadi kunci agar setiap pengambilan keputusan berpijak pada informasi yang valid, sementara keamanan dan keberlanjutan arsip tetap terjaga sesuai ketentuan yang berlaku.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.