Pemerintah Jaga Keseimbangan Regulasi Hak Cipta di Era AI

Pemerintah Jaga Keseimbangan Regulasi Hak Cipta di Era AI

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan industri teknologi, media, musisi, pembuat film, dan kreator digital dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini diambil untuk merespons tantangan baru di era kecerdasan artifisial (AI) yang mengubah lanskap produksi dan distribusi konten digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa ekosistem yang terdampak oleh Undang-Undang Hak Cipta sangat luas. Regulasi ini tidak hanya menyentuh media, tetapi juga kreator digital, pembuat film, musisi, hingga platform digital. Pemerintah berkomitmen mencari jalan tengah yang dapat mengakomodasi seluruh kepentingan tersebut.

“Ekosistem yang terdampak oleh Undang-Undang Hak Cipta sangat luas. Bukan hanya media, tetapi juga kreator digital, pembuat film, musisi, hingga platform digital. Karena itu, kami berupaya mencari jalan tengah yang dapat mengakomodasi seluruh kepentingan,” ujar Nezar dalam keterangan yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan Nezar saat menerima audiensi Vice President Video on Demand (VOD), Digital Affairs and Intellectual Property Motion Picture Association (MPA) Asia Pacific James Cheatley di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat baru-baru ini. Dalam diskusi itu, Nezar menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia memahami perkembangan AI telah mengubah cara konten digital diproduksi, didistribusikan, hingga dimanfaatkan sebagai data pelatihan model kecerdasan artifisial.

Pembahasan RUU Hak Cipta turut menyoroti pemanfaatan karya kreatif sebagai data pelatihan AI. Isu ini menjadi topik yang menimbulkan diskusi panjang karena pemerintah memahami kekhawatiran para penerbit dan pelaku industri kreatif yang menghadapi perubahan pola konsumsi informasi akibat perkembangan teknologi AI generatif.

“Masukan dari para penerbit, kreator, maupun perusahaan teknologi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan. Pemerintah ingin memastikan perkembangan AI tetap berjalan, tetapi hak ekonomi para kreator dan pemegang hak cipta juga memperoleh pelindungan yang memadai,” ungkap Nezar.

Oleh karena itu, penyusunan regulasi hak cipta harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keberlanjutan industri kreatif nasional. Saat ini, pembahasan RUU Hak Cipta masih berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum. Meski begitu, Kemkomdigi terus memberikan masukan karena substansi regulasi tersebut akan berdampak langsung terhadap ekosistem digital.

“Kami akan mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk mendiskusikan solusi terbaik. Tujuannya adalah menghasilkan rumusan pasal yang mampu mengakomodasi kepentingan besar seluruh ekosistem digital,” kata Nezar.

Dalam audiensi tersebut, Motion Picture Association Asia Pacific turut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya penguatan sistem pelindungan hak cipta sebagai fondasi investasi industri kreatif dan perfilman. MPA juga mengapresiasi keterbukaan pemerintah Indonesia dalam membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan selama proses penyusunan regulasi.

Selain membahas hak cipta, pertemuan juga menyinggung perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran. Wamen Nezar menegaskan pemerintah berpandangan bahwa model bisnis platform streaming berbeda dengan penyiaran konvensional sehingga memerlukan pendekatan regulasi yang disusun secara cermat mengikuti perkembangan teknologi digital.

“Kami telah menyampaikan kepada DPR bahwa logika bisnis platform streaming berbeda dengan penyiaran konvensional. Karena itu, diperlukan pendekatan regulasi yang tepat agar mampu menjawab perkembangan teknologi tanpa menghambat inovasi,” ujarnya.

Wamen Nezar menegaskan pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam merumuskan regulasi yang akan berdampak jangka panjang terhadap industri digital nasional. Isu pemanfaatan konten berhak cipta untuk pelatihan model AI menjadi salah satu poin krusial yang harus diatur secara jelas dalam regulasi ini.

“Kami ingin memastikan setiap kebijakan disusun secara hati-hati, berbasis dialog, serta mampu menciptakan keseimbangan antara pelindungan hak cipta, perkembangan teknologi, kepentingan industri, dan kepentingan publik,” Nezar menutup pernyataannya.

Langkah pemerintah ini menunjukkan keseriusan dalam menghadapi era AI yang semakin masif. Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan RUU Hak Cipta dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi perkembangan industri kreatif dan teknologi di Indonesia. Kasus gugatan hak cipta oleh seniman terhadap AI di berbagai negara menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia untuk menyusun regulasi yang antisipatif.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.