Telset.id – Pemerintah sedang mengkaji deregulasi di bidang telekomunikasi untuk membuka ruang investasi sekaligus memperluas cakupan dan meningkatkan kualitas layanan akses internet bagi masyarakat. Langkah ini menjadi sorotan karena beban regulasi industri telekomunikasi saat ini mencapai sekitar 13–14 persen dari pendapatan operator.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menyampaikan bahwa pembenahan regulasi diarahkan untuk mendukung peningkatan efisiensi dan daya saing industri, sekaligus menghadirkan layanan digital yang lebih terjangkau dan produktif bagi masyarakat. Pernyataan itu disampaikannya dalam ajang Bali Tech Week (BTW) 2026 di Sanur, Bali, Senin (19/10/2026).
“Deregulasi bukan semata-mata untuk mempermudah kegiatan usaha, melainkan menciptakan ekosistem investasi yang efisien, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas untuk rakyat,” kata Angga.
Angka beban regulasi 13–14 persen dari pendapatan operator menjadi dasar pemerintah mengkaji penurunan beban tersebut. Namun, Angga menegaskan bahwa penurunan itu tetap mempertimbangkan keberlanjutan dan pertumbuhan industri serta kepentingan negara.
“Kita mencoba mencari titik tengah, artinya negara juga tidak boleh dirugikan. Tapi utamanya, kita berbuat yang terbaik untuk rakyat,” ujarnya.
Cakupan Deregulasi Telekomunikasi
Menurut Angga, pembenahan regulasi akan mencakup berbagai komponen ekosistem digital, mulai dari infrastruktur pasif, konektivitas, platform dan komputasi, hingga aplikasi dan layanan.
Pada lapisan infrastruktur pasif, pemerintah mendorong prinsip membangun sekali dan dimanfaatkan bersama. Prinsip itu diwujudkan melalui penggunaan bersama menara dan tiang, pembangunan jalur utilitas terpadu, akses terbuka dengan harga terjangkau, serta penyeragaman acuan retribusi daerah.
Untuk konektivitas, pemerintah mengkaji skema kemitraan yang dapat memberikan kepastian permintaan bagi operator. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menjadikan pemerintah sebagai penyewa utama untuk memenuhi kebutuhan akses internet sekolah, puskesmas, dan kantor desa.
Pemerintah juga mempertimbangkan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha berbasis kualitas layanan, serta insentif biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi untuk mendukung pembangunan jaringan telekomunikasi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Upaya memperluas jangkauan internet di wilayah 3T ini sejalan dengan langkah yang tengah dijalankan pemerintah untuk kualitas internet wilayah 3T.
Selain itu, pemerintah mengkaji fasilitas insentif bagi pusat data dan peluang pengembangan investasi di luar Jawa. Adapun pada lapisan aplikasi dan layanan, pemerintah mendorong pengembangan regulatory sandbox, penggunaan antarmuka pemrograman aplikasi terbuka, serta keterlibatan sektor swasta dalam pengembangan GovTech.
Pemerintah juga menyiapkan pembaruan kerangka hukum telekomunikasi agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan industri. Penyusunan peraturan tersebut akan dilakukan secara bertahap dan disertai konsultasi publik bersama pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait.
Angga menyampaikan bahwa penataan regulasi di bidang telekomunikasi diharapkan mendatangkan efek berantai berupa peningkatan investasi, perbaikan harga dan kualitas layanan, peningkatan adopsi teknologi, serta pertumbuhan ekonomi dan penerimaan negara.
“Kementerian Komunikasi dan Digital siap memfasilitasi dan terbuka dalam deregulasi serta debottlenecking ini agar industri infrastruktur digital Indonesia tumbuh secara berkelanjutan, berdaya saing, dan berdaulat, dengan satu tujuan utama, yaitu memakmurkan rakyat Indonesia,” kata Angga.
Sebagai konteks, pemerintah sebelumnya juga telah menjalin kerja sama di sektor telekomunikasi, termasuk kerja sama telekomunikasi yang mencakup riset 6G hingga teknologi kuantum. Langkah deregulasi ini melengkapi rangkaian upaya pemerintah dalam menata ekosistem digital nasional.
[INFOGRAPHIC_PLACEHOLDER]
Dengan beban regulasi yang saat ini mencapai 13–14 persen dari pendapatan operator, hasil kajian deregulasi akan menentukan arah efisiensi industri telekomunikasi. Pemerintah menempatkan kepentingan rakyat sebagai tujuan utama, sementara operator menantikan kepastian atas titik tengah yang tidak merugikan negara maupun keberlanjutan industri.





Komentar
Belum ada komentar.