Ilustrasi komposit lukisan galeri dengan simbol hak cipta menggantikan kanvas

RUU CREATOR Act: Seniman Bisa Gugat AI Peniru Gaya

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:
  • Kongres AS perkenalkan CREATOR Act untuk lindungi seniman dari tiruan AI
  • Undang-undang memungkinkan seniman gugat platform AI dan pengguna yang meniru gaya
  • Definisi "gaya" dianggap ambigu oleh para ahli hukum
  • Kekhawatiran penyalahgunaan oleh pemegang hak cipta besar seperti Disney
  • Adobe dukung RUU meski reputasinya buruk di kalangan seniman
  • Tanpa pengecualian fair use, RUU berpotensi menghukum karya transformatif
  • Preseden global potensial untuk perlindungan hak cipta era AI

Telset.id – Sekelompok anggota parlemen bipartisan di Kongres Amerika Serikat memperkenalkan CREATOR Act, sebuah rancangan undang-undang yang memberikan seniman visual kekuatan hukum untuk menindak penggunaan AI yang meniru gaya mereka.

Undang-undang yang diusulkan awal bulan ini ini, sebagaimana dilaporkan oleh Politico, dirancang untuk melindungi “karakteristik visual khas” dan “elemen visual yang dapat diidentifikasi” yang secara konsisten hadir dalam karya seorang seniman dan diasosiasikan publik dengan seniman tersebut.

Dalam praktiknya, CREATOR Act memungkinkan seniman untuk menuntut pihak yang sengaja menggunakan AI untuk meniru gaya mereka dan mengambil keuntungan darinya tanpa izin. Lebih jauh lagi, undang-undang ini juga memberi wewenang kepada seniman untuk menuntut platform AI yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Meskipun disambut positif oleh banyak seniman, para ahli hukum melihat adanya kelemahan signifikan dalam rancangan undang-undang ini, terutama terkait definisi “gaya” yang dinilai terlalu ambigu.

“Ada banyak ambiguitas tentang apa yang kita maksud dengan ‘gaya’,” ujar James Grimmelmann, profesor hukum teknologi dari Cornell, kepada Politico’s Digital Future Daily. “Beberapa elemen gaya artistik adalah hal yang umum dalam suatu genre… di sisi lain, terkadang ketika kita berbicara tentang gaya artistik, kita benar-benar merujuk pada karakteristik ciptaan seseorang yang dapat dikenali sebagai milik mereka.”

Mark Lee, pengacara kekayaan intelektual di firma hukum Rimon, bahkan lebih kritis. “Sangat sulit untuk melihat apa yang akan Anda definisikan sebagai gaya artistik yang khas,” katanya. “Ini akan membuatnya sangat ambigu sehingga tidak dapat ditegakkan.”

Ilustrasi komposit menampilkan lukisan di galeri yang digantikan dengan simbol hak cipta.

Kekhawatiran lain muncul dari potensi penyalahgunaan undang-undang ini oleh pemegang hak cipta besar. Grimmelmann mempertanyakan apakah perusahaan seperti Disney dapat mengklaim hampir semua elemen sebagai bagian dari “gaya” mereka, yang justru akan merugikan seniman individu yang seharusnya dilindungi.

Perlu dicatat bahwa RUU ini didukung oleh raksasa perangkat lunak Adobe, perusahaan bernilai miliaran dolar yang sangat agresif dalam pengembangan AI. Reputasi Adobe di kalangan seniman sendiri telah memburuk selama bertahun-tahun karena kebijakan monetisasi produk yang dianggap tidak berpihak pada kreator.

Para pendukung undang-undang ini berargumen bahwa CREATOR Act dirancang khusus untuk mengejar aktor jahat yang dengan sengaja menggunakan AI untuk meniru gaya seorang seniman. Litigasi hanya dapat dilakukan jika penggugat mampu membuktikan adanya niat tersebut.

“Ini sangat berfokus pada niat,” jelas Grimmelmann. Namun ia memperingatkan bahwa tanpa pengecualian fair use, undang-undang ini berpotensi menghukum seseorang yang menggunakan gaya seniman sebagai titik awal untuk menciptakan karya yang lebih transformatif dan orisinal.

Fenomena peniruan gaya oleh AI telah lama menjadi momok bagi para seniman. Banyak yang merasa karya mereka dicuri tanpa izin atau kompensasi oleh perusahaan AI. Lebih parahnya lagi, individu yang mengaku sebagai “seniman AI” dengan bangga meniru gaya spesifik seorang seniman hanya dengan mengetikkan prompt, sambil benar-benar percaya bahwa mereka adalah “seniman” sejati.

CREATOR Act hadir sebagai respons atas keresahan ini. Dengan memberikan landasan hukum yang jelas, diharapkan seniman memiliki alat untuk melindungi identitas visual mereka di era kecerdasan buatan yang semakin masif. Namun, jalan menuju implementasi yang efektif masih panjang, terutama dalam hal mendefinisikan batasan “gaya” dan “niat” yang dapat diukur secara hukum.

Implikasi dari undang-undang ini sangat luas, tidak hanya bagi seniman individu tetapi juga bagi industri kreatif secara keseluruhan. Jika berhasil diimplementasikan, CREATOR Act bisa menjadi preseden global bagi perlindungan hak cipta di era AI. Namun, jika gagal menjawab tantangan definisi dan penegakan hukum, undang-undang ini justru berpotensi menimbulkan kebingungan dan konflik baru di dunia seni digital.

Perkembangan ini menjadi pengingat bahwa teknologi AI, meskipun membawa efisiensi dan inovasi, juga memunculkan pertanyaan fundamental tentang kepemilikan, kreativitas, dan hak moral. Pertarungan antara seniman dan AI masih jauh dari kata selesai, dan CREATOR Act adalah salah satu babak penting dalam kisah ini.

Komentar

Belum ada komentar.