📑 Daftar Isi

Ilustrasi media sosial dengan ikon berbagai platform di atas latar belakang biru

Aturan Akun Medsos Terhubung Nomor HP Dinilai Jadi Pedang Bermata Dua

Penulis:Nur Hamzah
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:
  • Wacana kewajiban akun medsos terhubung nomor HP dinilai sebagai pedang bermata dua oleh pakar keamanan siber
  • Kebijakan ini dapat mempermudah pelacakan akun anonim untuk aktivitas ilegal seperti phishing dan penipuan digital
  • Risiko terbesar adalah kemungkinan kebocoran data dan penyalahgunaan identitas digital
  • Rekam jejak kebocoran data di Indonesia seperti BPJS Kesehatan dan registrasi SIM card menjadi peringatan
  • Potensi peningkatan serangan SIM swapping jika nomor HP menjadi kunci autentikasi utama
  • Anonimitas penting bagi jurnalis investigasi, aktivis HAM, dan whistleblower
  • Kebijakan efektif jika dibangun dengan prinsip zero trust architecture dan enkripsi end-to-end

Telset.id – Wacana pemerintah yang mewajibkan akun media sosial terhubung dengan nomor telepon dinilai sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi kebijakan ini dapat memperkuat akuntabilitas digital, namun di sisi lain berpotensi memunculkan ancaman keamanan siber baru jika perlindungan data tidak dibangun secara matang.

Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha mengatakan, kebijakan tersebut merupakan perubahan pendekatan dalam tata kelola ruang digital nasional. Hal ini terjadi di tengah meningkatnya ancaman kejahatan siber, hoaks, penipuan online, hingga judi daring lintas negara.

Menurutnya, kewajiban pencantuman nomor telepon memang dapat membantu proses pelacakan akun anonim yang selama ini kerap digunakan untuk aktivitas ilegal seperti phishing, cyberbullying, penyebaran disinformasi, hingga penipuan digital.

“Ketika identitas akun dapat dihubungkan dengan nomor telepon yang telah tervalidasi, maka proses pelacakan digital forensik akan menjadi lebih mudah dilakukan oleh aparat penegak hukum maupun penyelenggara platform,” ujarnya kepada detikINET, Senin (25/5/2026).

Namun, Pratama mengingatkan nomor telepon saat ini sudah berkembang menjadi identitas digital utama yang terhubung dengan berbagai layanan penting. Mulai dari mobile banking, dompet digital, email, media sosial, hingga layanan pemerintahan elektronik.

Ia menyampaikan, apabila seluruh akun media sosial diwajibkan menggunakan nomor telepon, maka akan terbentuk konsentrasi data identitas digital yang sangat besar dan bernilai tinggi bagi pelaku kejahatan siber.

“Risiko terbesar dari kebijakan ini terletak pada kemungkinan kebocoran data dan penyalahgunaan identitas digital,” ungkap Pratama.

Rekam Jejak Kebocoran Data di Indonesia

Pratama menyoroti rekam jejak kebocoran data besar di Indonesia yang sebelumnya pernah menimpa data BPJS Kesehatan, registrasi SIM card, hingga berbagai lembaga pemerintahan dan platform digital. Jika sistem keamanan tidak diperkuat, pelaku kejahatan siber bisa memanfaatkan data nomor telepon untuk melakukan korelasi identitas lintas platform.

Mereka dapat menyusun profil pengguna hingga menjalankan serangan spear phishing yang lebih presisi. Selain kebocoran data, Pratama juga mengingatkan potensi meningkatnya serangan SIM swapping. Serangan ini merupakan pengambilalihan nomor telepon korban melalui manipulasi terhadap operator seluler.

Dalam skema tersebut, ketika nomor telepon menjadi kunci autentikasi akun media sosial, maka pelaku bisa memperoleh akses ke berbagai akun digital korban hanya dengan mengambil alih nomor telepon.

Ancaman terhadap Privasi dan Kebebasan Berekspresi

Pratama juga menilai kebijakan tersebut berpotensi memunculkan persoalan privasi dan kebebasan berekspresi apabila tidak dibarengi perlindungan hukum yang kuat. Menurutnya, anonimitas di ruang digital tidak selalu identik dengan tindakan kriminal.

Kelompok seperti jurnalis investigasi, aktivis HAM, whistleblower, hingga korban kekerasan justru kerap membutuhkan anonimitas untuk melindungi diri dari intimidasi. “Dalam ruang siber, pengumpulan identitas tanpa perlindungan yang memadai dapat berubah dari instrumen keamanan menjadi sumber kerentanan nasional yang baru,” jelasnya.

Pratama menilai kebijakan ini baru akan efektif apabila dibangun sebagai bagian dari ekosistem identitas digital nasional yang aman. Ia menyarankan penerapan prinsip zero trust architecture, enkripsi end-to-end, tokenisasi identitas, hingga autentikasi multifaktor.

Ia juga menekankan pentingnya audit keamanan berkala terhadap penyelenggara sistem elektronik. Penguatan verifikasi pelanggan operator seluler serta pengawasan independen juga diperlukan agar akses terhadap data identitas pengguna tidak disalahgunakan.

“Dalam ruang siber, pengumpulan identitas tanpa perlindungan yang memadai dapat berubah dari instrumen keamanan menjadi sumber kerentanan nasional yang baru,” pungkasnya.

Kebijakan ini memang masih dalam tahap pengkajian oleh pemerintah. Namun, perdebatan mengenai keseimbangan antara keamanan digital dan perlindungan privasi menjadi isu yang kian relevan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan regulasi digital, Anda dapat menyimak aturan PSE terbaru atau membaca Fitur Terbaru dari sistem operasi mobile.

Komentar

Belum ada komentar.