Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengultimatum Wikimedia Foundation untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan tindakan tegas akan ditegakkan pemerintah jika langkah ini tidak diikuti.
Pemberitahuan ultimatum tersebut telah diberikan Kemkomdigi kepada Wikimedia Foundation sejak 14 November 2025. Pemerintah Indonesia sebelumnya telah memberikan waktu perpanjangan atas permintaan Wikimedia sejak tahun lalu. Alexander Sabar menyatakan, jika Wikimedia tidak mendaftar PSE sesuai hukum yang berlaku, Kemkomdigi akan memblokir layanannya, termasuk ekosistem ensiklopedia online Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons.
Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC, Dr. Pratama Dahlian Persadha, menilai langkah pemerintah ini merupakan bentuk ketegasan untuk menjaga kedaulatan digital negara. Ia menyatakan Kemkomdigi telah tepat mengambil langkah tersebut karena kewajiban pendaftaran PSE tidak hanya isu administratif, tetapi juga menyangkut kesetaraan regulasi.
Menegakkan Yurisdiksi Digital
Pratama menjelaskan bahwa langkah tegas pemerintah dapat dipandang sebagai bentuk afirmasi kedaulatan digital Indonesia di tengah dominasi platform global. “Selama ini, banyak entitas digital lintas negara beroperasi di Indonesia tanpa kehadiran hukum yang jelas, sehingga menciptakan asimetri antara otoritas negara dan penyedia layanan,” kata Pratama, Rabu.
Menurutnya, pesan yang disampaikan adalah setiap entitas yang beroperasi dan memanfaatkan pasar digital Indonesia harus tunduk pada hukum nasional. “Dalam konteks ini, tindakan tersebut dapat dinilai tepat sebagai upaya menegakkan yurisdiksi digital,” katanya.
Pratama menyebutkan potensi pemblokiran terhadap platform yang belum terdaftar dapat dipahami sebagai langkah preventif dalam kerangka perlindungan masyarakat. Dalam praktik keamanan siber, ketiadaan entitas penanggung jawab hukum akan menyulitkan proses penegakan hukum ketika terjadi insiden seperti penyalahgunaan data, penyebaran konten ilegal, atau pelanggaran privasi.
Dengan adanya kewajiban PSE melakukan registrasi, negara memiliki titik kontak yang jelas untuk koordinasi, audit, maupun penindakan. Pratama menilai bagi platform sebesar Wikimedia Foundation, ketentuan pendaftaran PSE seharusnya tidaklah sulit dan dapat dipatuhi dengan mudah. “Secara teknis proses ini hanya membutuhkan penyediaan informasi terkait identitas badan hukum, sistem operasional, serta komitmen terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia,” ujarnya.
Langkah Serupa Negara Lain
Pratama mengatakan pendekatan serupa untuk melakukan tata kelola platform digital lewat kewajiban registrasi tidak hanya dilakukan Indonesia. Banyak negara lain telah mengambil langkah serupa.
Misalnya, India melalui Regulasi Teknologi Informasi mewajibkan platform digital yang beroperasi menunjuk perwakilan lokal dan mematuhi mekanisme penghapusan konten tertentu. Raksasa digital seperti Twitter (sekarang X) dan Meta bahkan menghadapi tekanan serius termasuk ancaman sanksi dan pembatasan layanan ketika aturan ini tidak diikuti di India.
Contoh lainnya adalah Rusia. Negara tersebut tidak hanya mewajibkan registrasi, tetapi juga menerapkan kontrol ketat terhadap data dan konten. Beberapa platform global seperti LinkedIn bahkan telah diblokir karena tidak memenuhi persyaratan penyimpanan data lokal. Platform besar tersebut dinyatakan melanggar hukum karena tidak menyimpan data warga Rusia di dalam wilayah yurisdiksi negara.
“Kebijakan ini menunjukkan bahwa isu kedaulatan digital sering kali dikaitkan langsung dengan kontrol terhadap infrastruktur dan arus data,” kata Pratama. Maka dari itu, ketika Indonesia melakukan langkah serupa maka hal tersebut dinilai tepat sebagai langkah menjaga kedaulatan digital nasional.
Namun demikian, Pratama mengingatkan bahwa pendekatan yang terlalu represif tanpa komunikasi strategis juga berpotensi memunculkan persepsi negatif. Hal ini khususnya dari komunitas global yang memandang platform seperti Wikipedia sebagai entitas nirlaba berbasis pengetahuan terbuka.
Alexander Sabar menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan tata kelola ruang digital yang tertib dan adil bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik. Pernyataan ini disampaikannya di Jakarta Pusat, Rabu (15/4).




