Telset.id – Modus penipuan berkedok paket hilang telah menyebabkan kerugian masyarakat mencapai Rp 9,1 triliun. Data ini disampaikan oleh Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Maret 2026. Pelaku mengatasnamakan perusahaan logistik, termasuk dengan membuat akun media sosial palsu yang terlihat meyakinkan.
Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan besaran kerugian tersebut berdasarkan laporan yang diterima. Modus penipuan ini dilakukan dengan pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp atau telepon. Mereka mengklaim adanya masalah pada paket, seperti hilang atau perlu dikembalikan, lalu meminta data pribadi atau transfer uang.
Akun Instagram Palsu dengan Verifikasi
Hasil penelusuran menemukan akun media sosial palsu yang mengatasnamakan perusahaan logistik. Salah satunya adalah akun Instagram @spx.express.info.center. Akun ini terlihat meyakinkan karena memiliki tanda verifikasi dan jumlah pengikut hampir 25 ribu. Namun, pihak SPX Express memastikan bahwa akun tersebut bukan akun resmi.
SPX Express menegaskan perusahaan tidak memiliki akun Instagram resmi. Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk tidak membagikan informasi sensitif kepada pihak tidak dikenal. Informasi sensitif tersebut mencakup nama lengkap, detail akun, maupun tangkapan layar.
Gunakan Kanal Resmi untuk Verifikasi
Untuk menghindari penipuan, masyarakat diminta menggunakan kanal resmi. Pelacakan paket dapat dilakukan melalui situs resmi SPX Express. Sementara itu, laporan dan pertanyaan dapat disampaikan melalui webform Layanan Pelanggan atau layanan telepon di nomor +62 21 3950 0300.
Masyarakat juga diingatkan untuk waspada terhadap panggilan dari nomor tidak resmi yang mengatasnamakan perusahaan logistik. Transaksi dan komunikasi harus selalu dilakukan melalui kanal resmi yang telah ditetapkan.
Maraknya penipuan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi digital. Kewaspadaan diperlukan agar tidak menjadi korban berikutnya dari modus penipuan yang mengatasnamakan jasa logistik.




