📑 Daftar Isi

Kemkomdigi Evaluasi 3 Opsel, Perlindungan Kuota Internet Belum Sesuai Putusan MK

Kemkomdigi Evaluasi 3 Opsel, Perlindungan Kuota Internet Belum Sesuai Putusan MK

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️3 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai langkah tiga operator seluler dalam melindungi sisa kuota internet pelanggan belum sepenuhnya sesuai amanah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil evaluasi perdana menunjukkan sebagian besar paket yang ditawarkan ketiga operator masih mengandalkan notifikasi atau peringatan, bukan mekanisme kuota terakumulasi (rollover) yang memberi perlindungan langsung terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan menyatakan pihaknya telah mewajibkan operator menyampaikan laporan progres implementasi kebijakan tersebut secara berkala setiap bulan, dengan tenggat laporan pertama pada 28 September 2026. “Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan,” kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).

Evaluasi ini merupakan tindak lanjut putusan MK dan Surat Edaran Kemkomdigi yang diterbitkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada akhir Agustus 2026. Surat edaran tersebut muncul setelah Kemkomdigi masih menerima sejumlah pengaduan masyarakat yang menunjukkan ketentuan perlindungan kuota belum sepenuhnya diterapkan operator seluler. Langkah pengawasan ini sejalan dengan pengawasan operator seluler yang sebelumnya diumumkan kementerian.

Rincian Evaluasi Tiga Operator Seluler

Denny menjabarkan hasil evaluasi Kemkomdigi untuk masing-masing operator seluler, dimulai dari XLSMART yang melaporkan penyediaan 101 paket internet. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 paket sudah menggunakan mekanisme sistem kuota terakumulasi atau rollover yang terdiri atas 18 paket baru pascaputusan MK dan 74 paket lama.

Masih ada sembilan paket yang sifatnya non-rollover atau kuota hangus pada akhir periode langganan. Untuk sembilan paket itu, XLSMART memberikan perlindungan berupa penguatan informasi dan notifikasi. “Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung,” kata Denny.

Sementara untuk Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) melaporkan terdapat 94 paket internet yang ditawarkan kepada masyarakat. Dari total paket yang dievaluasi tersebut, Kemkomdigi mencatat baru 23 paket yang sudah menggunakan mekanisme rollover. Sebanyak 71 paket dari IOH masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa penguatan informasi dan notifikasi yang berupa tambahan notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.

Adapun Telkomsel melaporkan penyediaan 95 paket internet, dengan 19 paket di antaranya telah menggunakan mekanisme rollover. Sementara 76 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa notifikasi intens terkait masa berlaku dan sisa kuota.

Catatan Khusus untuk Telkomsel

Terkait Telkomsel, Kemkomdigi juga memberikan catatan khusus terkait kendala teknis yang menyebabkan penundaan jadwal peluncuran sejumlah paket rollover. “Kami mencatat terdapat beberapa pengembangan paket rollover Telkomsel yang mengalami pergeseran jadwal karena kendala teknis dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026. Kami meminta proses tersebut juga segera dituntaskan,” ujar Denny.

Dari evaluasi ketiga operator seluler tersebut, Denny menyebutkan kesamaan bahwa perlindungan tambahan untuk kuota internet yang hangus dalam bentuk notifikasi tidak cukup. Kemkomdigi telah meminta kepada ketiga operator seluler untuk melakukan pemenuhan kewajiban melindungi sisa kuota milik pelanggannya sesuai ketentuan yang diputuskan MK.

Ke depan, Kemkomdigi berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi perlindungan kuota di lapangan secara berkelanjutan. Komitmen pengawasan ini melengkapi sejumlah langkah kementerian dalam menjaga kepatuhan pelaku industri, termasuk kebijakan denda hingga 6 persen bagi platform digital yang melanggar ketentuan.

Sebelumnya, pada akhir Agustus 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan surat edaran kepada operator seluler terkait kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perlindungan kuota internet. “Karena itu kemarin akhirnya kami mengeluarkan surat edaran kepada operator dan kita berikan deadline hingga 28 September untuk kemudian melaporkan kepatuhan,” kata Meutya dalam wawancara di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu (29/8).

Meutya berharap operator seluler memenuhi ketentuan tersebut dan menyampaikan laporan kepatuhan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebelum batas waktu yang ditetapkan. Evaluasi Kemkomdigi ini menegaskan bahwa perlindungan sisa kuota internet pelanggan masih menjadi pekerjaan rumah bagi ketiga operator seluler, yang kini wajib menuntaskan pemenuhan kewajiban sesuai putusan MK.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.