📑 Daftar Isi

Kemkomdigi Tangani 4,1 Juta Konten Judol, Luncurkan Gebuk Judol Ronde 3

Kemkomdigi Tangani 4,1 Juta Konten Judol, Luncurkan Gebuk Judol Ronde 3

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menangani 4,1 juta konten perjudian dan meluncurkan program “Gebuk Judol” (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) Ronde 3 di Jakarta pada Kamis. Langkah ini menegaskan bahwa pemberantasan judi online (judol) tidak berhenti pada pemutusan akses, tetapi juga menyasar edukasi keamanan digital bagi masyarakat luas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko judol dan mendorong partisipasi publik dalam pemberantasannya. Menurut Meutya, pemerintah terus memutus akses terhadap konten judol sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku yang mencari cara baru menjangkau masyarakat.

“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini laporan progres yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” ujar Meutya melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dari 4,1 juta konten perjudian yang telah ditangani pemerintah, sebanyak 3,6 juta di antaranya berupa situs dan alamat IP yang dapat diputus aksesnya. Namun, penindakan tersebut menghadapi tantangan karena konten perjudian terus bermunculan melalui situs, akun, maupun berbagai kanal digital lainnya. Karena itu, upaya pemberantasan judol tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga perlu dibarengi edukasi kepada masyarakat.

Kolaborasi Kemkomdigi, Universitas Terbuka, dan Grab

Program Gebuk Judol Ronde 3 merupakan hasil kolaborasi Kemkomdigi dengan Universitas Terbuka (UT) dan Grab. Program ini memperluas pendekatan dari dua ronde sebelumnya dengan menghadirkan edukasi keamanan digital sebagai bagian dari rangkaian program, selain pelaporan dari masyarakat.

Kolaborasi ini melibatkan pemerintah, industri, dan institusi pendidikan untuk memperluas jangkauan edukasi mengenai berbagai risiko di ruang digital. Risiko yang dimaksud mencakup judol, penipuan daring (scam), rekayasa sosial, penyalahgunaan data pribadi, serta penyalahgunaan layanan keuangan.

Materi edukasi keamanan digital tersebut juga disebarluaskan melalui platform pengembangan keterampilan bagi mitra pengemudi dan mitra usaha. Sepanjang 2025, platform tersebut telah diakses oleh lebih dari 1,15 juta mitra pengemudi dan turut mendukung program pengembangan kapasitas mitra, termasuk melalui perluasan akses beasiswa pendidikan tinggi bagi mitra pengemudi dan mitra usaha di Universitas Terbuka.

Peserta akan mempelajari cara mengenali modus rekayasa sosial, scam, dan judol. Mereka juga mendapatkan panduan untuk melindungi data pribadi serta keamanan akun keuangan digital, hingga mempelajari cara melaporkan akun atau aktivitas yang terindikasi judi online melalui kanal pelaporan yang tersedia.

Penanganan judol, menurut Meutya, tidak akan berhenti pada pemblokiran karena aktivitas tersebut merupakan kejahatan yang terus beregenerasi dan dapat melintasi batas negara. Hal tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya peluncuran program Gebuk Judol, yang mendorong masyarakat untuk mengenali risiko, melindungi diri, dan ikut berperan dalam melaporkan konten maupun aktivitas yang terindikasi perjudian.

Menkomdigi mengajak masyarakat, termasuk mitra pengemudi, pelaku UMKM, mahasiswa, dan komunitas, untuk turut melaporkan konten perjudian melalui kanal resmi pemerintah.

“Yang terdampak bisa saja diri kita, keluarga kita, anak kita, orang tua. Banyak juga. Jadi tidak mengenal usia, tidak mengenal status sosial,” ujar Meutya.

Edukasi Jadi Kunci di Tengah Regenerasi Konten Judol

Program Gebuk Judol Ronde 3 menempatkan edukasi keamanan digital sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, bukan sekadar pelaporan. Pendekatan ini menyasar berbagai kelompok, mulai dari mitra pengemudi, pelaku UMKM, mahasiswa, hingga komunitas, agar mereka mampu mengenali modus rekayasa sosial, scam, dan judol.

Selain itu, peserta dibekali panduan untuk melindungi data pribadi dan keamanan akun keuangan digital. Mereka juga diajarkan cara melaporkan akun atau aktivitas yang terindikasi judi online melalui kanal pelaporan yang tersedia.

Langkah Kemkomdigi ini sejalan dengan berbagai inisiatif pengawasan digital yang tengah berjalan, termasuk pengawasan terhadap operator seluler dan kewajiban platform digital. Upaya tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan judol menyentuh banyak lapisan ekosistem digital, mulai dari penyedia jaringan hingga platform dan masyarakat sebagai pengguna.

Dengan 4,1 juta konten perjudian yang telah ditangani dan 3,6 juta di antaranya berupa situs dan alamat IP yang diputus aksesnya, pemerintah tetap menekankan bahwa angka tersebut merupakan laporan progres, bukan capaian akhir. Konten perjudian yang terus bermunculan melalui situs, akun, dan kanal digital lain menjadi tantangan utama yang membuat edukasi masyarakat menjadi bagian tak terpisahkan dari strategi pemberantasan.

Keterlibatan Universitas Terbuka dan Grab dalam program ini memperluas jangkauan edukasi ke kelompok yang selama ini aktif di ruang digital. Platform pengembangan keterampilan bagi mitra pengemudi dan mitra usaha menjadi saluran penyebaran materi keamanan digital, sekaligus mendukung pengembangan kapasitas mitra melalui akses beasiswa pendidikan tinggi.

Bagi masyarakat, pesan utama program ini jelas: mengenali risiko, melindungi diri, dan melaporkan konten atau aktivitas yang terindikasi perjudian melalui kanal resmi pemerintah. Upaya kolektif ini menjadi bagian dari strategi yang lebih luas dalam menjaga ruang digital tetap aman dan produktif.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.