📑 Daftar Isi

Pemerintah Klaim Berhasil Blokir 4,1 Juta Konten Judol, Tekan Kejahatan Transnasional

Pemerintah Klaim Berhasil Blokir 4,1 Juta Konten Judol, Tekan Kejahatan Transnasional

Penulis:Fernando Yehezkiel
Terbit:
Diperbarui:
⏱️4 menit membaca
Bagikan:

Telset.id – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tercatat telah memblokir akses ke 4,1 juta konten judi online (judol) selama periode 20 Oktober 2024 hingga 28 September 2026. Angka ini menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam memutus ruang gerak pelaku kejahatan transnasional yang terus mengincar korban di ruang digital Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemutusan akses terhadap konten judi online merupakan langkah yang harus dilakukan secara konsisten. Sebab, setelah satu akses diputus, pelaku kejahatan dengan cepat kembali membuat situs, akun, atau memanfaatkan jalur lain untuk menyebarkan promosi perjudian, termasuk lewat kolom komentar di platform digital.

“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” kata Meutya dalam acara talkshow bertajuk “Cerdas Berteknologi” di Garuda Spark Sudirman, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Penanganan pemutusan akses tersebut dijalankan Kementerian Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital. Dari total 4,1 juta konten yang diblokir, konten judi online paling banyak ditemukan dan diputus aksesnya berasal dari situs website dan alamat IP, dengan total sebanyak 3,6 juta konten.

“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander Sabar (Dirjen Pengawasan Ruang Digital), IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” ujar Meutya.

Pola “Satu Akses Diputus, Seribu Akses Tumbuh”

Menkomdigi menyatakan pola “memutus satu akses, tumbuh seribu akses” menunjukkan bahwa judi online tidak hanya sekadar pelanggaran, tetapi merupakan aktivitas dengan karakter kejahatan transnasional. Infrastruktur yang digunakan pelaku dapat berada di luar Indonesia, sementara masyarakat Indonesia menjadi sasaran utama.

Kondisi tersebut membuat pemerintah memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk mengejar tidak hanya kontennya, tetapi juga pihak yang berada di balik aktivitas perjudian. Meutya menegaskan pemutusan akses memang harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan yang mengoperasikan perjudian.

Tanpa tindakan terhadap aktor di baliknya, situs dan saluran baru akan terus bermunculan untuk mempromosikan kegiatan yang melanggar hukum Indonesia tersebut. Pemerintah karenanya tidak akan membiarkan pemutusan akses menjadi siklus tanpa akhir tanpa upaya memutus sumber aktivitas perjudian.

“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan dibuat lagi,” ujarnya.

Industri Digital dan Masyarakat Diminta Ambil Bagian

Meutya menegaskan industri digital juga memiliki tanggung jawab untuk mencegah layanan mereka dimanfaatkan sebagai jalur distribusi judi online. Pemerintah akan terus mendorong platform dan penyelenggara layanan digital untuk memperkuat sistem deteksi, pencegahan, dan penanganan konten perjudian, termasuk terhadap pola penyebaran yang memanfaatkan fitur interaksi pengguna seperti kolom komentar.

“Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri, kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,” kata Meutya.

Masyarakat juga dapat menjadi pengawas di ruang digital dalam menemukan konten perjudian di Indonesia yang terus berubah, berpindah, dan mengincar masyarakat sebagai korbannya. Meutya mengajak seluruh lapisan masyarakat, baik pelaku UMKM, mahasiswa, komunitas, hingga masyarakat umum, untuk tidak membiarkan konten judi online lewat begitu saja dan berani melaporkannya melalui kanal resmi agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Satu orang, satu situs. Satu orang melaporkan satu situs, kalau dijumlah ini akan menjadi angka yang besar juga,” kata Meutya.

Meutya juga mengingatkan bahwa dampak judi online dapat mengenai siapa saja tanpa mengenal usia maupun status sosial. Karena itu, pemerintah akan terus memperkuat edukasi dan literasi digital sekaligus menutup berbagai celah yang dimanfaatkan pelaku untuk menjangkau masyarakat.

“Yang terdampak bisa saja diri kita, keluarga kita, anak kita, orang tua. Banyak juga. Jadi tidak mengenal usia, tidak mengenal status sosial,” katanya.

Pemerintah, lanjut Meutya, akan terus melakukan intervensi terhadap konten perjudian dan mempersempit ruang gerak pelaku, sementara penegakan hukum dilakukan untuk mengejar pihak yang berada di balik aktivitas tersebut. Ia mengajak industri dan masyarakat mengambil bagian dalam upaya yang sama agar ruang digital Indonesia tidak menjadi tempat yang mudah dimanfaatkan jaringan perjudian.

“Kita saling bantu, saling jaga, silakan lapor,” Meutya menutup pernyataannya.

Upaya pemutusan akses ini menjadi bagian dari rangkaian kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran konten judi online. Sebelumnya, Komdigi juga terus memperkuat teknologi dan sistem pengawasan untuk memantau pergerakan konten perjudian yang terus berubah pola. Langkah penguatan sistem pengawasan tersebut sejalan dengan berbagai inisiatif yang telah dijalankan, termasuk melalui sistem SAMAN yang digunakan untuk memperketat pengawasan judi online.

Selain itu, pemerintah juga membuka kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk platform global, untuk menangani penyebaran konten judi online yang memanfaatkan fitur interaksi pengguna. Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting karena pelaku kejahatan transnasional terus beradaptasi dengan mencari celah baru di ruang digital. Pembahasan mengenai moderasi konten juga menjadi bagian dari upaya tersebut, sebagaimana terlihat dalam audiensi PSE dan moderasi konten antara Komdigi dan salah satu penyedia layanan internet global.

Pola promosi judi online yang terus berubah juga menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk perusahaan keamanan siber. Perubahan taktik promosi di media sosial menjadi salah satu tantangan dalam upaya pemberantasan konten perjudian, sejalan dengan temuan mengenai perubahan pola promosi yang diungkap oleh Kaspersky.

Dengan total 4,1 juta konten yang telah diblokir selama periode 20 Oktober 2024 hingga 28 September 2026, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti pada pemutusan akses semata. Penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan di balik aktivitas perjudian menjadi kunci agar siklus kemunculan situs baru dapat diputus dari sumbernya. Masyarakat pun diminta berperan aktif melaporkan konten judi online melalui kanal resmi agar ruang digital Indonesia tetap aman dan tidak mudah dimanfaatkan jaringan perjudian.

Ikuti Telset.id di Google NewsFollow

Komentar

Belum ada komentar.